Oleh:
Mokhamad Abdul Aziz
Direktur School of Gender and Political Islam di
Monash Institute Semarang
Tulisan Misbahul Ulum berjudul “Menanti
UU Cuti Melahirkan” memang menarik ditunggu realisasinya oleh pemerintah kita. (Suara
Merdeka, 06/02/2013). Alasannya sederhana, dalam sebuah penelitian,
perempuan sebagai “guru” yang pertama bagi anaknya, tentu harus lebih intensif
dalam mengasuh dan mendidik buah hatinya, terutama pada masa emas (dua tahun
awal setelah lahir). Terbinanya sumber daya manusia yang berkualitas sangat
ditentukan pada usia tersebut. Sehingga, seorang ibu harus total memberikan
perhatian dan kasi sayang pada masa itu; tanpa menghilangkan peran laki-laki
tentunya.
Selama ini, tugas-tugas perempuan; mengandung, melahirkan, dan
menyusui memang
dipandang remeh. Sebab, semua
itu dianggap hanya sebagai kodrat perempuan yang harus dijalankan saja. Padahal jika kita mau berfikir jernih,
perjuangan perempuan dalam hal itu sangat keras.
Tugas Berat
Mulai dari mengandung. Sepintas, hal ini memang tampak biasa-biasa saja.
Namun, sebenarnya mengandung adalah tugas yang tidak bisa dianggap remeh.
Perempuan yang mengandung harus berjuang dan berhati-hati dalam menjalani
segala aktivitas, karena berat tubuh yang meningkat. Belum lagi ketika tidur,
tidur tidak bisa nyenyak, karena tidak bisa dengan sembarang posisi. Dan hal
itu dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih sembilan bulan.
Tak hanya itu, butuh pula kesabaran
yang tinggi untuk menjaga kandungannya agar tetap sehat dan tidak keguguran. Selama
masa kehamilan banyak sekali hal-hal unik yang dialami oleh seorang perempuan. Karena perubahan hormon yang terjadi dalam tubuh seorang
wanita hamil, maka kondisi fisik menjadi mudah lelah, pusing, letih, lesu,
bahkan bisa “stress”.
Setelah hamil sembilan bulan, ia harus
bersiap melahirkan seorang bayi. Perjuangan
keras pun kembali
dipaksakan. Melahirkan adalah salah satu tugas
perempuan yang sagat mulia. Selain, seorang bayi yang akan lahir sebagai penerus
perjuangan bangsa. Proses ini melibatkan nyawa. Jika kelahiran itu tidak
berjalan dengan baik, maka bisa jadi nyawa seorang ibu yang melayang. Dan yang lebih
penting lagi tugas ini tidak bisa diwakilkan kepada siapapun. Dalam ajaran
Islam ditegaskan bahwa orang yang meninggal ketika melahirkan, maka ia akan
mati syahid. Sebab, seorang yang
melahirkan ibarat
orang yang berperang memperjuangkan agama Allah.
Inilah salah satu bentuk pengahargaan yang diberikan oleh Islam
terhadap perempuan.
Setelah melahirkan, tugas mulia dengan pejuangan extra selanjutnya adalah
menyusui. Sama halnya dengan mengandung dan melahirkan,
menyusui juga membutuhkan perjuangan dan kesabaran tingkat tinggi. Sebab,
menyusui harus sesuai dengan keinginan Si buah hati. Tidak bisa
menyusui dilakukan menurut keinginan dan kemauan perempuan itu sendiri. Mereka
dituntut selalu siap untuk begadang di malam hari jika memang si anak ingin
menyusu.
Ketinggalan
Benar sakali yang ditulis Misbahul Ulum
bahwa negara kita termasuk tertinggal dalam menggagas RUU ini. Di negara-negara
barat misalnya, peraturan tentang hal ini juga sudah diberlakukan sejak lama.
Oleh sebab itu, SDM-nya relatif lebih baik, karena jika memperhatikan perihal
di atas. Salah satu negara yang bisa dijadikan contoh adalah Norwegia. Sebuah negara Nordik yang terletak di Semenanjung
Skandinavia bagian ujung barat yang berbatasan langsung
dengan Swedia, Finlandia,
dan Rusia. Negara yang mempunyai iklim temperat ini dikenal
sebagai negara kampiun Hak Asasi Manusia (HAM). Di sana manusia sangat
dihargai, baik jiwa maupun raganya.
Sejak
tahun 1978, Norwegia melarang diskriminasi berdasarkan gender dan telah
meratifikasi semua perjanjian internasional tentang HAM dan persamaan hak
perempuan dan laki-laki. Yang
paling menarik perhatian dunia adalah dalam setiap kebijakannya, rasa
kemanusiaan selalu menjadi landasan. Tidak seperti Negara kita yang selalu
“meniadakan” hal itu. Bahkan,
CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination
against Women), lembaga PBB yang menangani masalah perempuan, menyebut
Norwegia sebagai “surga bagi kesetaraan gender”.
Salah
satu bentuk penghargaan Norwegia terhadap hak asasi manusia adalah lebih
mahalnya gaji tenaga kerja manusia dari pada tenaga mesin. Tidak hanya itu,
yang bisa kita teladani adalah hak perempuan di sana sangat dijunjung tinggi.
Di
Norwegia, perempuan yang mengandung atau melahirkan mendapatkan hak cuti kerja
selama 10 bulan, baik bagi yang bekerja di sektor pemerintah maupun swasta.
Dalam masa cuti tersebut, perempuan tetap memperoleh gaji bulanan, bahkan juga
mendapatkan tunjangan bayi sebagai pemeliharaan bayi selama dua tahun.
Tunjangan itu dibayar Pemerintah melalui NAV, sebuah organisasi buruh dan
kesejahteraan di Norwegia sebagai bentuk penghargaan terhadap HAM.
Tak hanya itu, seorang suami juga memperoleh hak cuti
selama 8 minggu. Para suami diperbolehkan meninggalkan pekerjaannya,
guna menemani isteri selama masa persalinan dan perawatan bayi. Dengan
demikian, mereka bisa berhenti berkerja sejenak, untuk fokus merawat si bayi, agar
menjadi SDM
yang bisa dihandalkan.
Inilah
yang seharusnya dicontoh oleh negara kita tercinta Indonesia. Sistem yang baik akan menghasilkan manusia yang baik. Beberapa waktu lalu,
beberapa anggota DPR
telah
melakukan studi banding ke Norwegia dan Denmark berkaitan dengan RUU keadilan
dan Kesetaraan gender. Itu artinya, studi itu harus segera ditindaklanjuti.
Sebab, studi tersebut telah menghabiskan anggaran 1,8 milyar rupaih.
Jika
sistem ala Norwegia ini berhasil
diterapkan, maka
besar kemungkinan Indonesia akan terbebas dari SDM
yang bermental budak.
Sebab, dengan sistem tersebut, anak lahir dari
seorang ibu
akan mendapatkan ASI yang cukup, sehingga pertumbuhannya
sempurna, baik fisik maupun otaknya. Waalhu
a’lam bi al-shawab.

