![]() |
| Oleh: Ngabdurrohman* |
Remisi terhadap para koruptor merupakan salah satu
langkah dari Mentri Hukum dan HAM, Yasonna H laoly untuk merevisi Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Menurut dia, hak pelaku
kejahatan luar biasa tersebut layak memperoleh suatu remisi, dan tidak boleh
dibedakan dengan pelaku kejahatan biasa. Padahal, kejahatan para koruptor itu
sangatlah fatal, dan sangat merugikan Negara.
Tidak sedikit tindakan para koruptor yang sudah menguras harta negara.
Alhasil, banyak rencana-rencana pembangunan yang terhambat, bahkan tidak dapat
terealisasikan. Itulah yang membuat Indonesia kian terpuruk.
Oleh karena itu, perlu adanya diskriminasi terhadap para koruptor.
Selain itu, mereka juga harus diberikan hukuman yang sangat menjerakan, agar
mereka menjadi kapok. Bukan malah diberi suatu remisi. Jika demikan, maka
diperkirakan angka koruptor di Indonesia akan kian semakin meningkat.
Semoga pemerintah akan lebih bijak dan berfikir kritis dalam
menetapkan suatu hukum, tidak semata hanya mementingkan kepentingan
individualis atau kelompok saja, akan tetapi untuk kepentingan seluruh
masyarakat, agar Indonesia menjadi negara yang lebih baik dan maju.
Dimat di Fokus Publik Harian Republika, 27 Maret 2015

