![]() |
Oleh: Muhammad Khoirul Anam*
|
Ketua Kajian Kuliah Fakultas Ilmu
Tarbiyah dan Keguruan UIN Walisongo Semarang
“Mengenaskan”, setidaknya kata inilah yang dapat menggambarkan
keadaan dunia kepemerintahan di Indonesia. Lebih tepatnya pejabat negara
seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, dewasa ini kesucian nama PNS
tercoreng dengan desas-desus yang memberitakan bahwa banyak PNS yang ditemukan membolos
pada jam kerja. Dengan kata lain, kini sudah menjadi suatu kewajaran apabila
PNS melalaikan pekerjaanya dengan membolos saat jam kerja.
Bahkan, lebih parahnya lagi tragedi ini terjadi di seluruh
wilayah Indonesia. Realita ini menandakan bahwa pejabat negara satu ini mendapat
upah untuk pekerjaan yang tidak dikerjakan dengan baik. Lebih parahnya lagi,
bila di lihat pada dampak jangka panjangnya. Hal ini jelas akan sangat merugikan
negara, khususnya di bidang perekonomian. Sebab, kekonsistenan pemberian gaji
bagi PNS malas akan membuat pengeluaran ekonomi yang tinggi untuk kinerja yang
buruk.
Setidaknya sudah menjadi rahasia umum bahwa PNS malas
merupakan salah satu penyebab membengkaknya kerugian perekonomian Indonesia.
Pasalnya, gaji PNS yang melambung tinggi tidak membuat PNS menghasilkan kinerja
yang memuaskan. Malahan, dengan maraknya PNS yang membolos, menandakan bahwa
menerima gaji buta sudah menjadi sebuah kelaziman di kalangan pejabat.
Berbeda dengan realita sekarang, pada dasarnya PNS merupakan
orang pilihan yang dibayar dan bekerja untuk negara. Namun, dengan hilangnya
kedisiplinan PNS. Hal ini menandakan bahwa PNS dibayar negara tapi tidak
bekerja untuk negara dengan sepenuhnya. Bahkan, lebih parahnya lagi untuk tetap
aman saat membolos, tidak sedikit PNS yang berbohong dengan mengirimkan surat
izin sakit. Yang lebih mengherankan, gaji PNS di suatu daerah dinilai sangat
tinggi meskipun banyak oknum yang telah ditemukan melakukan tindak kecurangan.
Hal ini dapat dilihat pada daerah Jakarta yang pada
kenyataanya PNS mendapatkan gaji yang sangat tinggi. Hal ini sangat tidak
seimbang dengan kualitas maupun kuantitas kinerja mereka. Pasalnya, kerap kali
PNS membolos dengan alasan banjir. Sedangkan, bila dicatat terkait kuantitas
terjadinya banjir di jakarta sangatlah tinggi. Alhasil, dengan otomatis
kuantitas PNS yang membolos di Jakarta sangatlah tinggi pula. Parahnya, hal ini
dimaklumi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi.
Implikasi
Dari problematika diatas, sudah dapat ditentukan nasib
Indonesia mendatang. Sudah tentu Indonesia akan mengalami kemunduran jika PNS
terus-menerus malas. Pasalnya, jika negara ini dipekerjakan orang-orang malas
di dalamnya. Maka, sudah jelas pula hasil yang diperoleh jauh di bawah standar.
Hal ini jelas akan membawa kerugian yang sangat besar bagi Indonesia.
Adapun implikasinya adalah membengkaknya anggaran yang
digunakan untuk membayar upah PNS. Dengan membengkaknya anggaran yang
dikeluarkan untuk menggaji PNS tapi tidak disertai hasil yang memuaskan. Maka,
sudah pasti tindakan ini akan membawa Indonesia pada kebangkrutan. Lihat saja
Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Di Jakarta PNS bernafas lega dengan gaji yang
didapatnya hingga mencapai 78 juta rupiah. Hal ini sangatlah tidak seimbang
bila dibandingkan dengan kinerja yang dilakukan.
Di lain membengkaknya anggaran yang tidak seimbang dengan
kinerja PNS. Realita ini juga menandakan bahwa sudah menyebarnya budaya malas
pada PNS. Tidak dapat dipungkiri juga, kriminalisasi, kecurangan, dan menerima
gaji buta kini sudah menjadi sebuah kelaziman. Akibatnya, moral PNS kini bisa
dikatakan mengalami degradasi. Dengan kata lain, kini jiwa bekerja keras telah
luntur dari moral PNS.
Mengembalikan Kedisiplinan PNS
Sudah menjadi rahasia umum bahwa PNS merupakan orang pilihan
yang sudah selayaaknya memiliki kualitas yang memenuhi. Perekrutannya pun
melalui berbagai persyaratan yang sangat ketat. Sehingga, sudah pasti juga PNS
merupakan orang yang benar-benar berkompeten. Dengan begitu, secara otomatis
PNS dituntut dengan suka rela untuk disiplin dalam melaksanakan tugasnya.
Hal ini juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam
peraturan ini ditegaskan bahwa disiplin PNS adalah kesanggupan menaati
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan dan/atau peraturan kesinasan. Artinya, seseorang yang telah
bertekat menjadi PNS harus bersikap disiplin sesuai peraturan yang telah
ditentukan.
Didalam peraturan tersebut juga dijelaskan dalam BAB II
tentang kewajiban dan larangan. Bahwa, PNS harus melaksanakan tugas kedinasan
yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung
jawab. Tidak hanya itu, di dalam peraturan tersebut juga ditegaskan bahwa PNS
harus masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dengan begitu, sudah menjadi
keharusan PNS untuk bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk
kepentingan negara.
Namun, realita yang terjadi sekarang ini menandakan bahwa
PNS dirasa sangat jauh dari kata ideal. Pasalnya, kini sudah banyak PNS yang
tertangkap basah sedang membolos saat jam kerja. Bahkan, telah ditemukan PNS
yang melayangkan izin palsu hanya untuk bebas tidak masuk kerja. Hal ini
sangatlah berlawanan dengan ketentuan yang telah ditetapkan di atas. Untuk
menanggulangi masalah ini agar tidak terjadi lagi. Maka, perlu diilakukan upaya
yang signifikan.
Adapun upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mempertegas
peraturan yang telah ada. Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil terdapat ketentuan
–Pemberhentian dengan hormat— banding administratif. Namun, kini sangsi yang
tertera dalam peraturan di atas dirasa kian lama kian melembek. Dengan
dipertegasnya sangsi di atas dan ditingkatkannya pengawasan. Maka, peluang PNS
untuk bolos kerja akan dapat ditangani. Sehingga, pelanggaran yang dilakukan
PNS dapat dicegah di kemudian hari. Wa Allahu a’lam bi al-shawab

