Akhir-akhir ini perang melawan Narkoba
semakin menjadi-jadi. Upaya pemerintah untuk memberantas narkoba dari bumi
Indonesia patut untuk diapresiasi. Konsistensi penerapan hukuman mati terhadap
gembong narkoba harus dijaga betul oleh pemerintah. Sebab, jika tidak ditindak
tegas, narkoba akan terus mengancam generasi penerus bangsa. Penyalahgunaan barang tersebut, dapat mengakibatkan
kerusakan pada tubuh seseorang hingga kematian. Oleh karena itu, pemerintah
Indonesia sangat keras melarang peredaran narkoba di tanah air. Akan tetapi,
semakin dilarang, sepertinya
peredaran narkoba semakin menggila. Bahkan, kini
telah merambah pada semua kalangan, tanpa pandang bulu. Bukan tidak mungkin, anak-anak pun bisa menjadi pengguna barang haram tersebut.
Tidak hanya merambah di semua lini masyarakat saja, kegilaan
para bandar narkoba semakin ganas. Pasalnya, meskipun mereka sedang menjalani
hukuman di balik jeruji besi karena maslah narkoba, namun hal tersebut tidak
memnbuat mereka jera untuk melakukan kembali tindak jahat itu. Sebut saja,
kasus pengendalian peredaran narkoba oleh terpidana narkoba asal Nigeria yang
bernama Silvester Obikwe, ketika ia di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa
Kambangan. Kasus serupa tidak hanya terjadi di Nusa Kambangan saja, tetapi,
juga di beberapa Lapas tanah air.
Hal ini sungguh ironis, Indonesia yang dikenal dengan negara
mayoritas penduduk muslim namun, mendapat julukan dengan “Surga Narkoba”. Tentu
itu sangat tidak nyaman bagi Indonesia. Oleh karena itu, Joko Widodo (Jokowi)
membuat kebijakan hukum baru untuk terpidana bandar narkoba di Indonesia, yakni
hukuman mati. Ha ini dilakukan oleh Persiden Indonesia karena, beliau tidak
bisa hanya diam dengan peredaran yang semakin tidak terkontrol dan hukum yang
seakan tidak memiliki harga diri ini. Hukuman mati ini diterapkan sebagai upaya
pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba dan penegasan hukum Indonesia. Dengan
adanya hukum ini, diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap bandar
narkoba, sehingga barang haram tersebut hilang dari negara ini.
Meskipun masyarakat Indonesia dan beberapa negara di
Indonesia memberikan apresiasi baik, namun ada pula pihak yang kontra dengan
kebijakan Jokowi ini. Sebut saja Negara Australia. Lewat mentri luarnegerinya, Negri
Kanguru mengecam Indonesia untuk menghapuskan hukuman mati. Sebab, dua
terpidana bandar narkoba asal Australia, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran
divonis hukum mati sebab penyelundupan narkoba di Indonesia. tidak hanya
Australia, bahkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan organisasi hak asasi
manusia Amnesty International juga menghimbau Jokowi agar meninjau kembali
keputusan hukum tersebut. Sebab, hukum mati dianggap mencederai hak asasi
manusia (HAM).
Akan tetapi, pemerintah jangan ragu untuk tetap menjalankan
hukum mati. Sebab, jika hukum tidak tegas, maka kerusakan lah yang akan menimpa
Indonesia. Dengan keadaan Indonesia yang seperti ini, perbaikan untuk Indonesia
harus ad. Dan perbaikan tersebut bermula dari Sumber Daya Manusianya (SDM).
Jika, narkoba meracuni anak bangsa, maka apa yang bisa diharapkan bangsa ini
untuk kedepannya?
Bahaya Narkoba
Pantas saja bahwas narkoba diharamkan di Indonesia. Sebab,
narkoba mengandung zat-zat dapat merusak organ tubuh, mengganggu otak untuk
berfikir rasional hingga menyebabkan kerusakan permanen pada otak dan berujung
kematian. Ya, di dunia medis, narkotika bisa dijadikan obat untuk menyembuhkan
penyakit, namun perlu diingat hal tersebut legal apabila penggunaannya sesuai
takaran dan dilakukan oleh ahli medis. Namun, narkotika bisa menjadi barang
terlarang atau illegal apabila digunakan secara berlebihan. Selain itu, narkotika
mengandung zat yang bisa membuat orang kecanduan. Sehingga, hal tersebut bisa
menghilangkan nyawa seseorang.
Jika peredaran narkoba di Indonesia bisa leluasa beredar,
maka hal ini bisa mengancam kelangsungan hidup masyarakat Indonesia. Indonesia
akan dipandang semakin tidak bermartabat di kancah Internasional, apabila hukum
untuk para bandar narkoba ini tidak dipertegas. Oleh karena itu, Jokowi menetapkan
hukuman mati.
Hukum Mati Dalam Perspektif Islam
Dalam Alqur’an, dijelaskan bahwa “Hukuman bagi
orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, dan membuat kerusakan di bumi,
hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara
silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu, kehinaan
baginya di dunia dan akhirat mereka mendapat azab yang besar.” (Baca: Q.S
al-Maidah: 33). Ayat tersebut menyebutkan “Orang-orang yang memerangi Allah
dan Rasul-Nya, dan membuat kerusakan di bumi” sama halnya dengan
gembong narkoba, mereka termasuk bagian dari orang-orang yang melanggar aturan
Tuhan dan meracuni manusia.
Dalam ayat tersebut terdapat beberapa opsi untuk menghukum
orang yang membuat kerusakan di bumi. Sebelumnya, pemerintah Indonesia
menetapkan hukum “diasingkan” –konteks kita dipenjara- bagi bandar narkoba.
Akan tetapi, hukum itu dirasa tidak memberikan efek jera. Akhirnya penentuan
kebijakan hukum mati tepat bagi mereka. Mengingat kerusakan yang mereka
taburkan di bumi hingga membunuh manusia, karena narkoba bisa menghilangkan
nyawa. Oleh karena itu, hukum mati bagi bandar narkoba merupakan harga mati.
Di lihat dari bahaya yang ditimbulkan dan anjuran sesuai
syari’at Islam tersebut, pemerintah Indonesia yang mayoritas penduduknya
beragama Islam lebih baik mempertahankan kebijakan itu. Walaupun, banyak menuai
kontra dari negara sahabat. Sebab, manfaat yang didapat lebih besar dari pada madlaratnya.
Mengenai kecaman dari negara
sahabat, hal itu merupakan tugas mentri luar negri Indonesia yang harus
menjelaskan kepada mereka tentang mengapa hukuman mati harus diterapkan di
Indonesia. Indonesia harus berani berperang besar untuk masalah ini. Sebab, ini
juga merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia menyelamatkan anak bangsa.
Wallahu’alam bi as-shawaab.
*Ketua Umum Forum Kajian Pembangunan Peradaban Islam (FKPPI) dan Sekertaris Himpunan Mahasiswa Jurusan Tafsir Hatits (HMJ TH) di UIN Walisongo Semarang.
Sumber: Koran Wawasan, 24 Februari 2015

