![]() |
| Oleh: Mokhamad Abdul Aziz* |
Tulisan Bambang
Arianto (BA) berjudul “Politik Aklamasi Matikan Kader Muda” di Banjarmasin Post
Jumat (9/1) sangat menarik. Bambang menyayangkan membanjirnya praktik aklamasi
yang terjadi belakangan ini—dengan menyebutkan banyak contoh partai politik
(parpol) pelaku aklamasi tersebut. Intinya, Arianto menyatakan bahwa aklamasi
yang terjadi di partai politik (parpol) akhir-akhir ini merupakan wujud gerontokrasi
(lembaga yang dikuasai orang-orang tua) yang ditandai oleh matinya suksesi kepemimpinan
yang melibatkan kaum muda.
Lebih jauh
lagi, dia menganggap, fenomena politik aklamasi menandai minimnya proses
institusionalisasi (pelembagaan) demokrasi internal kepartaian. BA mensinyalir
ada dua penyebab munculnya politik aklamasi di antaranya: Pertama, masih
terlembaganya budaya patronase dan kuatnya cengkeraman figur-figur tua pada
pucuk kepemimpinan partai. Kedua, terjadinya krisis regenerasi dan
kaderisasi yang dialami sebagian besar partai politik, terutama kader-kader
muda. Hal ini erat kaitannya dengan pemberian kesempatan kepada kaum muda untuk
membangun budaya meritokrasi di lingkungan internal kepartaian.
Intinya,
aklamasi dianggapnya sebagai sesuatu proses yang akan mematikan kader muda,
sebagaimana redaksi judul tulisan Arianto. Sehingga, ini dinilai menghilangkan
sistem meritokrasi dalam partai. Saya tertarik untuk menindaklanjuti kerangka
berpikir Arianto untuk didiskusikan ke ruang publik. Sehingga, harapannya tulisan
ini mampu menjernihkan pemahaman bahwa aklamasi tidak merupakan salah satu
mekanisme yang yang tidak diakui di alam demokrasi. Sebab, orang ketika membaca
tulisan BA, tentu akan bersikap apriori terhadap aklamasi, ketika pembaca tidak
memikirkan secara mendalam pokok persoalan politik aklamasi itu sendiri.
Padahal,
ketika melihat penyebab politik aklamasi yang terjadi akhir-akhir ini, sebagaimana
yang dituliskan oleh Arianto adalah lemahnya proses kaderisasi dan regenarasi.
Adanya regenerasi tentu harus ada perkaderan yang mapan terlebih dahulu, agar
generasi yang dihasilkan memang mampu membawa marwah parpol. Karena itu, yang
perlu diperhatikan adalah bagaimana kaderisasi di dalam partai itu sendiri.
Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI)
menerangkan bahwa aklamasi merupakan pernyataan setuju secara lisan dari seluruh peserta rapat dan sebagainya terhadap suatu usul
tanpa melalui pemungutan suara. Menilik sejarah negara-bangsa Indonesia, ternyata pengangkatan
presiden dan wakil presiden pertama, Soekarno dan Hatta adalah melalui
mekanisme aklamasi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)].
Mungkin
kemudian orang akan berkata bahwa alam demokrasi saat ini berbeda dengan alam
demokrasi Soekarno-Hatta ketika diangkat menjadi presiden-wakil presiden secara
aklamasi. Penulis justru ingin mengatakan bahwa demokrasi yang seharusnya
dibangun dan dikembangkan di Indonesia adalah demokrasi yang digagas oleh para
pendiri bangsa ini, yang tidak lain adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila,
bukan mengikuti demokrasi liberal yang diterapkan di Barat.
Demokrasi
Itu Dinamis
Perbedaan
demokrasi yang diterapkan di Indonesia dengan di Barat ini harus disadari
terlebih dahulu. Sebab, ini sangat menentukan ke mana arah negara-bangsa ini
dibangun. Alasannya tidak lain adalah kita memiliki nilai yang berbeda.
Nilai-nilai ketimuran yang berbeda dengan kebarat-baratan (tentu ada baik
buruknya). Namun, minimal yang tersirat di dalam Pancasila lah yang mesti kita
pegangi.
Nurcholish
Madjid (Cak Nur) menyatakan bahwa demokrasi adalah suatu kategori yang dinamis.
Ia senantiasa bergerak dan berubah, kadang-kadang negatif (mundur),
kadang-kadang positif atau maju (Budhy Munawar: 2012). Cak Nur menjelaskan
bahwa pada 1947 Unesco pernah mensponsori sebuah penelitian tentang demokrasi,
yang salah satu kesimpulannya adalah ide demokrasi dianggap sebagai kabur. Dalam
konteks Indonesia, agar demokrasi kita tidak kabur, maka kemudian diberi
kualifikasi Pancasila.
Hal ini
dimaksudkan, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila—yang merupakan
nilai “asli” yang digali dari budaya Indonesia—akan menjernihkan kekaburan ide
tentang demokrasi tersebut. Terkait mekanisme yang digunakan dalam memutuskan
suatu hal, sebenarnya, bisa dicerap dari sila keempat Pancasila; Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Mestinya musyawarah mufakatlah yang menjadi nilai tertinggi dalam setiap
memutuskan segala sesuatu. Nah, baru ketika tidak menemukan titik temu, mekanisme
voting diperlukan.
Logika
penting untuk dibangun. Jangan sampai terbalik-balik. Bahwa saat ini aklamasi
dianggap tidak tepat, maka jangan kemudian mekanisme ini yang disalahkan,
tetapi memperbaiki mengapa hal itu bisa terjadi, dengan logika tersebut
tentunya. Dalam konteks ini, aklamasi merupakan bentuk tertinggi dari mekanisme
estafet kepemimpinan di Indonesia. Bahwa aklamasi dianggap sebagai hal yang
menghalangi kader muda dalam berkontestasi dan menghilangkan sistem meritokrasi,
itu persoalan lain. Sebab, hal itu terjadi syaratnya tidak terpenuhi, namun ternyata
dipaksakan.
Setidaknya
ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar aklamasi bisa dilakukan dengan
hasil yang tanpa menghilangkan meritokrasi: (1) hanya ada satu calon yang maju,
(2) atau hanya ada satu calon yang memenuhi syarat, atau (3) ada banyak calon,
tetapi dalam proses lobi (baca: musyawarah mufakat), mereka menyepakti dan
menunjuk satu orang untuk memimpin. Untuk membangun konsesus yang demikian itu,
memang tidaklah gampang. Calon-calon yang muncul adalah orang-orang yang
seharunya memiliki prestasi, sehingga di antara mereka mampu menciptakan sebuah
konsensus untuk kemajuan organsiasi (baca: partai politik) mereka.
Lebih jauh,
dalam sejarah perpolitikan Islam, mekanisme pemilihan khalifah Abu Bakar
As-Shidiq yang menggantikan Nabi Muhammad Saw. ketika wafat ternyata juga
dengan aklamasi. Padahal, pada saat banyak sekali calon khalifah yang memiliki
jiwa kepemimpinan kuat, diantaranya: Umar bin Khatab, Ustman bin Affan, Ali bin
Abi Thalib, Khalid bi Walid, Abdul Rahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqas, Zubair
bin Awwam dan Thalhah bin Ubaidillah dan masih banyak lagi. Mereka semua adalah
orang-orang yang memiliki prestasi.
Namun, mereka
mampu membuat konsensus, sehingga mereka sepakat untuk mendukung Abu Bakar
as-Siddiq sebagai khalifah. Nilai itulah yang kemudian diambil oleh para founding
fathers kita dalam menyusun dasar negara dan konstitusi Indonesia. Karena
aklamasi merupakan salah satu mekanisme di alam demokrasi, sedangkan demokrasi
itu adalah sesuatu yang bersifat dinamis, maka aklamasi juga akan memiliki dua
sisi yang senantiasi berubah; negatif dan positif.
Oleh sebab
itu, partai politik bertanggungjawab penuh untuk melakukan regenasi, dimulai
dari rekrutmen politik sampai proses kaderisasi, haruslah benar-benar
berkualitas. Sehingga, mereka mampu menciptakan konsensus dalam rangka
memajukan parpol. Wallahu a’lam bi al-shawaab.
*Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
Dimuat di Banjarmasin Post, 14 Januari 2015

