![]() |
| Oleh: Isna Juita Nurhidayah* |
Nafsu pada diri manusia, merupakan suatu keniscayaan. Dalam
hal tertentu, manusia juga perlu akan sebuah nafsu. Namun, yang paling
membahayakan ialah nafsu seks yang tak terkendali. Sebab, jika hal itu
dilampiaskan pada saat yang tidak tepat, akan menimbulkan banyak kerugian, baik
bagi diri sendiri maupun orang lain. Dan yang marak terjadi sekarang adalah menjamurnya
tempat-tempat prostitusi baik yang legal ataupun ilegal. Ironisnya, pemerintah
tak juga melakukan upaya untuk memberantas perbuatan keji tersebut.
Di antara kebijakan pemerintah adalah memberikan pekerjaan
kepada para PSK (Pekerja Seks Komersial). Namun, hasilnya nihil karena
kebijakan ini tidak berlangsung lama. Para PSK lebih suka menekuni pekerjaan
mereka sebagai wanita penghibur yang upahnya lebih jelas dibanding menekuni
kebijakan pemerintah tersebut. Dan
menurut mereka, pekerjaan yang mereka tekuni sekarang lebih
menguntungkan dari pada pekerjaan yang diberikan oleh pemerintah. Kondisi ini
menyebabkan usaha penutupan lokalisasi gagal. Kegagalan tersebut disadari oleh
pemerintah dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya jika tempat praktik
mereka ditutup, kemungkinan besar seks bebas akan merambah di mana-mana.
Polemik tentang cara penutupan lokalisasi belum
terselesaikan. Ditambah lagi adanya rencana pemerintah provinsi DKI Jakarta
tentang pemberian sertifikasi kepada para PSK. Keputusan tersebut ditentang
mentah oleh hampir seluruh masyarakat. Banyak alasan yang mendorong mereka
untuk menolak keputusan tersebut. Beberapa argumen mereka yang nyata-nyata
menolak akan hal ini di antaranya: jika PSK disertifikasi, berarti sama halnya
menyamakan profesi guru dengan pelacur. Sebab, untuk mendapat pengakuan serta
kedudukan dalam pendidikan, seorang guru harus mendapatkan delegasi berupa
sertifikasi dari pemerintah. Hal tersebut dituangkan dalam pasal 1 ayat 21 PMK
Nomor 241/PMK. 07/2014 yang menyatakan tentang penyaluran tunjangan profesi
(TP)/ sertifikasi guru dilakukan secara triwulan.
Tidak hanya itu, mereka juga berpandangan jika sertifikasi
terhadap PSK benar disetujui, maka secara tidak langsung pemerintah melegalkan serta
mempermudah proses praktik seks bebas. Di samping itu, alasan mereka diperkuat
dengan memberikan pandangan dari segi kesehatan. Jika praktik tersebut
dibiarkan serta diberikan ruang lingkup, maka kemungkinan besar wabah penyakit
kelamin akan meluas.
Kesehatan Masyarakat
PSK merupakan nama yang lebih sopan dan halus dari kata
lonthe, pelacur dan masih terdapat banyak istilah lain. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, PSK atau pelacur merupakan istilah dari kata lacur yang
berarti buruk laku, kemudian mendapatkan imbuan pe, sehingga pelacur
berarti perempuan yang melacur (perempuan yang menjual diri/ tunasusila). Alasan
para pelacur menekuni profesinya tidak lain dan tidak bukan adalah masalah
perekonomian dan kelangsungan hidup. Namun, tanpa berpikir panjang mereka
menghiraukan dampak serta akibat dari praktik seks bebas yang dilakukan.
Adapun dampak yang disebabkan oleh seks bebas antara lain: timbulnya
berbagai penyakit kelamin. Seperti AIDS/HIV, sifillis/ Raja Singa, kanker
rahim, dan lain sebagainya. Penyakit mematikan tersebut merupakan kategori
jenis penyakit yang akut dan sulit untuk disembuhkan. Selain itu, juga
merupakan penyakit yang menular. Adapun bentuk penularan penyakit ini yang
paling ampuh yaitu melalui hubungan seks. Selain itu, dapat melalui suntik yang
tidak disterilkan/ yang telah terinjeksi virus-virus yang menjadi penyebab
penyakit kelamin di atas.
Akibatnya, daya tahan serta umur semakin melemah dalam
jangka pendek. Kebanyakan penderita AIDS akan merasakan adanya penyakit ini
ketika menjelang usia tua. Semua organ tubuh, terutama yang vital tidak lagi
dapat bekerja secara maksimal. Untuk itu, sering kali tim medis mewanti-wanti
bagi yang terserang/ terjangkit virus mematikan tersebut, khususnya bagi ibu
hamil dan menyusui, untuk segera dan berusaha menbasmi virus itu. Sebab, jika
penyakit tersebut masih bersarang dalam tubuh ibu hamil/ menyusui, dampak yang
signifikan akan terjadi pada si anak/ bayi. Tanpa mengetahui sebab, mereka
harus menerima penyakit turun-menurun tersebut.
Pandangan Syari’at
PSK/ pelacur, mengapa perbuatan tersebut dilarang?, tidak
memerlukan waktu yang panjang untuk menjastis bahwa PSK adalah pekerjaan yang
haram dan dibenci oleh Allah. Sebab, yang berhak memperoleh kenikmatan berupa
madu seksual itu adalah pasangan yang
telah melewati prosesi akad yang sesuai dengan ajaran syari’at. Sedangkan
hubungan seks bebas yang dilakukan sebelum adanya akad antara pria dengan
wanita termasuk jenis zina. Dan zina itu merupakan salah satu dari tujuh jenis
dosa besar. Akibat dari perzinaan tersebut, banyak terjadi perselingkuhan dan
perceraian antarpasangan. Tidak hanya itu, akan menjadikan ketidakjelasan nasab
(keturunan) bagi anak hasil hubungan terlarang tersebut.
Oleh karena itu, prioritas pemerintah ialah mengutamakan
kesejahteraan masyarakat. Namun, lagi-lagi keputusan pemerintah menjadikan
polemik yang dapat memusatkan perhatian masyarakat. Untuk itu, keputusan
pemerintah tentang pemberian sertifikasi kepada PSK, kemungkinan besar dilihat
dari segi kesehatan. Arti sertifikasi di sini
berbeda dengan sertifikasi guru. Sertifikasi di sini lebih mengarah pada
arti kata sebenarnya yaitu “surat pernyataan”. Surat pernyataan tersebut dapat
juga berisi tentang kesehatan PSK, apakah pelaku seks ini terinfeksi virus
penyakit kelamin ataupun tidak. Selain itu, sertifikasi tersebut dapat juga digunakan
untuk mengkalkulasi jumlah PSK di dunia. Dengan kejelasan jumlah PSK,
setidaknya dapat mempermudah pemerintah dalam mematikan pekerjaan haram yang
dilakukan tersebut, dengan cara perlahan-lahan. Wa Allahu a’lamu bi al-Shawaab.
*Aktivis Muda Mahasiswa Pendidikan Fisika, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Walisongo Semarang
(Tulisan ini pernah dimuat di Koran Wawasan, edisi Sabtu 06 Juni 2015)

