Sertifikasi PSK, Perlukah?

Admin
0
Oleh: Isna Juita Nurhidayah*
Nafsu pada diri manusia, merupakan suatu keniscayaan. Dalam hal tertentu, manusia juga perlu akan sebuah nafsu. Namun, yang paling membahayakan ialah nafsu seks yang tak terkendali. Sebab, jika hal itu dilampiaskan pada saat yang tidak tepat, akan menimbulkan banyak kerugian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Dan yang marak terjadi sekarang adalah menjamurnya tempat-tempat prostitusi baik yang legal ataupun ilegal. Ironisnya, pemerintah tak juga melakukan upaya untuk memberantas perbuatan keji tersebut.
Di antara kebijakan pemerintah adalah memberikan pekerjaan kepada para PSK (Pekerja Seks Komersial). Namun, hasilnya nihil karena kebijakan ini tidak berlangsung lama. Para PSK lebih suka menekuni pekerjaan mereka sebagai wanita penghibur yang upahnya lebih jelas dibanding menekuni kebijakan pemerintah tersebut. Dan  menurut mereka, pekerjaan yang mereka tekuni sekarang lebih menguntungkan dari pada pekerjaan yang diberikan oleh pemerintah. Kondisi ini menyebabkan usaha penutupan lokalisasi gagal. Kegagalan tersebut disadari oleh pemerintah dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya jika tempat praktik mereka ditutup, kemungkinan besar seks bebas akan merambah di mana-mana.
Polemik tentang cara penutupan lokalisasi belum terselesaikan. Ditambah lagi adanya rencana pemerintah provinsi DKI Jakarta tentang pemberian sertifikasi kepada para PSK. Keputusan tersebut ditentang mentah oleh hampir seluruh masyarakat. Banyak alasan yang mendorong mereka untuk menolak keputusan tersebut. Beberapa argumen mereka yang nyata-nyata menolak akan hal ini di antaranya: jika PSK disertifikasi, berarti sama halnya menyamakan profesi guru dengan pelacur. Sebab, untuk mendapat pengakuan serta kedudukan dalam pendidikan, seorang guru harus mendapatkan delegasi berupa sertifikasi dari pemerintah. Hal tersebut dituangkan dalam pasal 1 ayat 21 PMK Nomor 241/PMK. 07/2014 yang menyatakan tentang penyaluran tunjangan profesi (TP)/ sertifikasi guru dilakukan secara triwulan.
Tidak hanya itu, mereka juga berpandangan jika sertifikasi terhadap PSK benar disetujui, maka secara tidak langsung pemerintah melegalkan serta mempermudah proses praktik seks bebas. Di samping itu, alasan mereka diperkuat dengan memberikan pandangan dari segi kesehatan. Jika praktik tersebut dibiarkan serta diberikan ruang lingkup, maka kemungkinan besar wabah penyakit kelamin akan meluas.
Kesehatan Masyarakat
PSK merupakan nama yang lebih sopan dan halus dari kata lonthe, pelacur dan masih terdapat banyak istilah lain. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, PSK atau pelacur merupakan istilah dari kata lacur yang berarti buruk laku, kemudian mendapatkan imbuan pe, sehingga pelacur berarti perempuan yang melacur (perempuan yang menjual diri/ tunasusila). Alasan para pelacur menekuni profesinya tidak lain dan tidak bukan adalah masalah perekonomian dan kelangsungan hidup. Namun, tanpa berpikir panjang mereka menghiraukan dampak serta akibat dari praktik seks bebas yang dilakukan.
Adapun dampak yang disebabkan oleh seks bebas antara lain: timbulnya berbagai penyakit kelamin. Seperti AIDS/HIV, sifillis/ Raja Singa, kanker rahim, dan lain sebagainya. Penyakit mematikan tersebut merupakan kategori jenis penyakit yang akut dan sulit untuk disembuhkan. Selain itu, juga merupakan penyakit yang menular. Adapun bentuk penularan penyakit ini yang paling ampuh yaitu melalui hubungan seks. Selain itu, dapat melalui suntik yang tidak disterilkan/ yang telah terinjeksi virus-virus yang menjadi penyebab penyakit kelamin di atas.
Akibatnya, daya tahan serta umur semakin melemah dalam jangka pendek. Kebanyakan penderita AIDS akan merasakan adanya penyakit ini ketika menjelang usia tua. Semua organ tubuh, terutama yang vital tidak lagi dapat bekerja secara maksimal. Untuk itu, sering kali tim medis mewanti-wanti bagi yang terserang/ terjangkit virus mematikan tersebut, khususnya bagi ibu hamil dan menyusui, untuk segera dan berusaha menbasmi virus itu. Sebab, jika penyakit tersebut masih bersarang dalam tubuh ibu hamil/ menyusui, dampak yang signifikan akan terjadi pada si anak/ bayi. Tanpa mengetahui sebab, mereka harus menerima penyakit turun-menurun tersebut.
Pandangan Syari’at
PSK/ pelacur, mengapa perbuatan tersebut dilarang?, tidak memerlukan waktu yang panjang untuk menjastis bahwa PSK adalah pekerjaan yang haram dan dibenci oleh Allah. Sebab, yang berhak memperoleh kenikmatan berupa madu seksual  itu adalah pasangan yang telah melewati prosesi akad yang sesuai dengan ajaran syari’at. Sedangkan hubungan seks bebas yang dilakukan sebelum adanya akad antara pria dengan wanita termasuk jenis zina. Dan zina itu merupakan salah satu dari tujuh jenis dosa besar. Akibat dari perzinaan tersebut, banyak terjadi perselingkuhan dan perceraian antarpasangan. Tidak hanya itu, akan menjadikan ketidakjelasan nasab (keturunan) bagi anak hasil hubungan terlarang tersebut.

Oleh karena itu, prioritas pemerintah ialah mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Namun, lagi-lagi keputusan pemerintah menjadikan polemik yang dapat memusatkan perhatian masyarakat. Untuk itu, keputusan pemerintah tentang pemberian sertifikasi kepada PSK, kemungkinan besar dilihat dari segi kesehatan. Arti sertifikasi di sini  berbeda dengan sertifikasi guru. Sertifikasi di sini lebih mengarah pada arti kata sebenarnya yaitu “surat pernyataan”. Surat pernyataan tersebut dapat juga berisi tentang kesehatan PSK, apakah pelaku seks ini terinfeksi virus penyakit kelamin ataupun tidak. Selain itu, sertifikasi tersebut dapat juga digunakan untuk mengkalkulasi jumlah PSK di dunia. Dengan kejelasan jumlah PSK, setidaknya dapat mempermudah pemerintah dalam mematikan pekerjaan haram yang dilakukan tersebut, dengan cara perlahan-lahan. Wa Allahu a’lamu bi al-Shawaab.
*Aktivis Muda Mahasiswa Pendidikan Fisika, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Walisongo Semarang
(Tulisan ini pernah dimuat di Koran Wawasan, edisi Sabtu 06 Juni 2015)

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
5/related/default