Keadilan dan
integritas merupakan salah satu isu strategis di dalam penyelenggaraan pemilu.
Keduanya harus dapat diwujudkan secara nyata dalam pengaturan semua tahapan
Pemilu. Hal ini merupakan parameter kehidupan demokratis yang harus terlaksana
dengan baik. Maka untuk mewujudkannya diperlukan sikap taat terhadap asas
pemilu (sikap mandiri, jujur, adil, akuntabel, berkepastian hukum, tertib,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efesien).
Sejak ditetapkan
sistem Sainte
lague Murni yang membagi seluruh suara partai dengan bilangan
ganjil, masing-masing partai berupaya keras agar memenuhi suara dan kursi
maksimal dalam pemilu legislatif tahun 2019. Konsekuensi dari sistem tersebut
mengakibatkan tingginya angka persaingan dalam merebut suara dukungan
masyarakat yang berimplikasi pada meningkatnya cost politik. Selain itu, tantangan
besar bagi partai peserta pemilu khususnya partai menengah dan baru dihadapkan
pada situasi Parliamentary Threshold dimana partai
dituntut memperoleh suara minimal 4% dari suara sah nasional.
Kondisi ini
memunculkan kecenderungan dan kekhawatiran dari peserta pemilu khususnya
partai-partai menengah maupun partai baru. Opini bantuan dana saksi pun muncul
sebagai harapan agar pelaksanaan pemilu berjalan dengan mandiri, jujur dan
adil.
Kemunculan opini
dana saksi nampaknya disambut baik oleh hampir seluruh partai peserta pemilu.
Terbukti DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada bulan Oktober guna
membahas adanya usulan dana saksi tersebut (baca: WikiDPR.org). Secara umum
penyelenggaraan dana saksi diharapkan dapat mengurangi angka kecurangan khususnya
pada saat proses pemungutan suara. Ada beberapa alasan mendasar perlunya
dimunculkan dana saksi, diantaranya: Pertama, asas keadilan yang tertuang di
dalam undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 harus direalisasikan dalam
penyelenggaraan pemilu. Kedua, Tidak semua parpol mampu menghadirkan semua
saksi di tiap TPS. Ketiga, Dana saksi dinilai dapat menjunjung aspek persamaan,
kesetaraan, dan keadilan dalam pemilu. Keempat, Dana saksi dapat mengurangi
tindakan menghalalkan segala cara dalam memenuhi biaya saksi.
Meskipun opini
bantuan Dana Saksi sudah disampaikan di forum RDP DPR RI, namun belum ada
keputusan mengenai usulan tersebut. Ada catatan yang harus diperhatikan, yaitu
dana saksi harus dikelola langsung oleh penyelenggara pemilu. Hal itu dimaksudkan
untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan anggaran. Meskipun terkait dengan
usulan dana saksi tersebut belum ada payung hukum, namun dana saksi sangat
diperlukan guna mewujdkan pesta demokrasi yang adil tanpa adanya tindak
kecurangan. Semoga pelaksanaan pemilu khususnya pada tahun 2019 ini dapat
berjalan dengan aman tanpa adanya tindak kecurangan. Wallahua’lam Bi al-Shshawaab
Oleh: Moh. Mansur Syariffudin, M.S.I, Dosen STEBANK Islam Mr.
Sjafruddin Prawiranegara Jakarta
Sumber: Militan.co

