Dana Saksi dan Keadilan dalam Pemilu

Monash Media
0
Keadilan dan integritas merupakan salah satu isu strategis di dalam penyelenggaraan pemilu. Keduanya harus dapat diwujudkan secara nyata dalam pengaturan semua tahapan Pemilu. Hal ini merupakan parameter kehidupan demokratis yang harus terlaksana dengan baik. Maka untuk mewujudkannya diperlukan sikap taat terhadap asas pemilu (sikap mandiri, jujur, adil, akuntabel, berkepastian hukum, tertib, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efesien).
Sejak ditetapkan sistem Sainte lague Murni yang membagi seluruh suara partai dengan bilangan ganjil, masing-masing partai berupaya keras agar memenuhi suara dan kursi maksimal dalam pemilu legislatif tahun 2019. Konsekuensi dari sistem tersebut mengakibatkan tingginya angka persaingan dalam merebut suara dukungan masyarakat yang berimplikasi pada meningkatnya cost politik. Selain itu, tantangan besar bagi partai peserta pemilu khususnya partai menengah dan baru dihadapkan pada situasi Parliamentary Threshold dimana partai dituntut memperoleh suara minimal 4% dari suara sah nasional.
Kondisi ini memunculkan kecenderungan dan kekhawatiran dari peserta pemilu khususnya partai-partai menengah maupun partai baru. Opini bantuan dana saksi pun muncul sebagai harapan agar pelaksanaan pemilu berjalan dengan mandiri, jujur dan adil.
Kemunculan opini dana saksi nampaknya disambut baik oleh hampir seluruh partai peserta pemilu. Terbukti DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada bulan Oktober guna membahas adanya usulan dana saksi tersebut (baca: WikiDPR.org). Secara umum penyelenggaraan dana saksi diharapkan dapat mengurangi angka kecurangan khususnya pada saat proses pemungutan suara. Ada beberapa alasan mendasar perlunya dimunculkan dana saksi, diantaranya: Pertama, asas keadilan yang tertuang di dalam undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 harus direalisasikan dalam penyelenggaraan pemilu. Kedua, Tidak semua parpol mampu menghadirkan semua saksi di tiap TPS. Ketiga, Dana saksi dinilai dapat menjunjung aspek persamaan, kesetaraan, dan keadilan dalam pemilu. Keempat, Dana saksi dapat mengurangi tindakan menghalalkan segala cara dalam memenuhi biaya saksi.
Meskipun opini bantuan Dana Saksi sudah disampaikan di forum RDP DPR RI, namun belum ada keputusan mengenai usulan tersebut. Ada catatan yang harus diperhatikan, yaitu dana saksi harus dikelola langsung oleh penyelenggara pemilu. Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan anggaran. Meskipun terkait dengan usulan dana saksi tersebut belum ada payung hukum, namun dana saksi sangat diperlukan guna mewujdkan pesta demokrasi yang adil tanpa adanya tindak kecurangan. Semoga pelaksanaan pemilu khususnya pada tahun 2019 ini dapat berjalan dengan aman tanpa adanya tindak kecurangan. Wallahua’lam Bi al-Shshawaab
Oleh: Moh. Mansur Syariffudin, M.S.I, Dosen STEBANK Islam Mr. Sjafruddin Prawiranegara Jakarta
Sumber: Militan.co
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
5/related/default