![]() |
| Moh Nurul Huda |
Tertangkapnya
dua artis tanah air yang terlibat dalam skandal prostitusi online awal Januari
lalu membuka tabir tentang berseminya kejahatan di dunia hiburan. Skandal
demikian setidaknya menunjukkan tentang realitas prostitusi yang kembali hadir
dengan varian-varian baru, setelah pola-pola lama terbongkar dengan segala
sistem yang dimilikinya. Karena itulah, digitalisasi prostitusi yang disebabkan
karena hancurnya prostitusi yang berbasis offline, seolah mendapatkan lahan
baru yang berfungsi untuk menumbuh kembangkan dunia prostitusi. Perkembangan
zaman yang ditengarai dengan berkembang biaknya teknologi menjadi jalan yang
mengarahkan pergerakan offline menuju online. Termasuk dunia prostitusi
sekalipun, telaah tentang jual-beli (diri) juga mengalami pengembangan yang
berujung pada ranah digitalisasi.
Dalam
konteks ini, Cand. Dr. Mohammad Noor mengatakan bahwa prostitusi online adalah
kegiatan menawarkan jasa pelayanan seksual melalui dunia digital dengan
kesepakatan kompensasi tertentu yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
biologis. Senafas dengan itu, Gabriel Tarde (1978) juga mengatakan bahwa
prostitusi adalah kejahatan tanpa korban (Crime without victim). Karena
secara nyata antara pemberi jasa (pemenuhan seksual) dan penerima jasa
(pemberian kompensasi) sama-sama diuntungkan, sehingga secara nyata menunjukkan
ketiadaan korban di dalamnya. Mengingat tidak adanya korban dalam kejahatan
ini, hingga akhirnya menyebabkan kejahatan prostitusi di beberapa negara tidak
secara spesifik diatur dalam dunia hukum, meski juga tidak serta merta
melegalkannya (Baca: Menyoal Kejahatan Protitusi Online). Beranjak dari adanya
kenyataan itulah, perdebatan hukum tentang bisa dijerat atau tidaknya skandal
prostitusi online menjadi perihal riskan yang harus diselesaikan dengan segera.
Sebab
sesuai dengan norma-norma yang menjadi landasan tentang terbentuknya sebuah
hukum. Maka, prostitusi online secara sadar telah bertentangan dengan
nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia. Dengan kata
lain, meski dalam beragam bentuk belum ada undang-undang yang secara spesifik
mengatur tentang prostitusi online. Namun, secara terbuka tentu tindakan
prostitusi online sudah bertentangan dengan nilai moral masyarakat. Karena
itulah, E. A. Ross (1866-1951) mengatakan bahwa hukum akan mempertahankan model
kehidupan sosial yang ada, khususnya kehidupan sosial yang dianggap baik dan
diterima oleh mayoritas masyarakat, sehingga hukum akan cenderung menjadi
tampilan alat kontrol sosial yang bersifat konservatif.
Baca
Juga: Pemuda Defisit Mental
Terlepas
dari perihal demikian, sesungguhnya perdebatan hukum yang berada di ranah
prostitusi online memang menjadi kenyataan logis, karena tidak ada
undang-undang yang secara ketat mengatur tentang hal ikhwal dunia prostitusi.
Melalui itu, sangat wajar apabila perdebatan hukum pada akhirnya memunculkan
varian-varian baru yang digunakan untuk menjawab tantangan zaman. Sebab itulah,
upaya untuk melakukan revitalisasi sebagai jawaban-jawaban atas problematika
kontemporer, harus digelar secara kongkrit dengan melihat tatanan sosial yang
diterima masyarakat. Philippe Nonet dan Philip Selznik juga pernah mengatakan
bahwa adanya problematika baru dalam konteks perubahan sosial memerlukan hukum
responsif yang berguna untuk menjawab perubahan sosial dengan cara mendorong
instrumen-instrumen hukum yang lebih dinamis dalam menata kehidupan di masa
mendatang (Abdul Ghafur Sangadji: 2019).
Ius Constituendum
Kebutuhan
hukum responsif sebagaimana dikatakan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznik
memang tidak akan pernah habis untuk diperbincangkan. Sebab telaah tentang
perubahan sosial adalah kausalitas yang senantiasa berkembang melalui kemajuan
peradaban dan juga ilmu pengetahuan. Berdasar pada area perubahan yang tak
pernah bisa dinafikan sebagaimana adanya prostitusi online saat ini, tentu saja
hukum akan selalu diuji dengan varian-varian baru yang memungkinkan tidak
adanya penjerat bagi hukum-hukum di masa mendatang. Hanya saja, apabila melihat
kebutuhan hukum yang berbasis ius constituendum (masa depan), maka
perubahan-perubahan hukum sebagai respon adanya term-term baru harus selalu
diupayakan agar tak menjadi beban atas tumpang tindihnya kejahatan demikian.
Tata
kelola perubahan sosial yang memungkinkan kejahatan lama untuk bersemi dan
berevolusi memang sepintas memerlukan beragam upaya untuk mengendalikannya.
Hanya saja, evolusi-evolusi kejahatan tersebut juga pada dasarnya memiliki
hukum asal yang tak akan pernah berubah, meski dengan tuanya zaman sekalipun.
Dengan kata lain, sesungguhnya apabila terdapat perdebatan hukum tentang
perlunya hukum baru untuk menjerat kasus prostitusi online, maka sesungguhnya
perbuatan demikian telah mendapatkan hukuman dari ranah masyarakat—berupa
cemoohan (dalam konteks kesusialaan) dan dosa (dalam konteks keagamaan). Meski
dalam hukum negara yang bersumber dari KUHP dan di luar KUHP memunculkan
perdebatan hukum tentang dijerat atau tidaknya prostitusi online. Namun, perdebatan
demikian setidaknya telah memberikan pelajaran berharga yang mesti dipetik
saripatinya.
Sebab
perdebatan hukum tentang bisa atau tidaknya pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diganti menjadi UU No.
19 tahun 2016 untuk menjerat kejahatan prostitusi online, maka akan menunjukkan
bahwa prinsip kepastian hukum semakin jauh dari harapan. Pasalnya, prinsip
kepastian hukum yang berwujud lex scripta (hukum harus tertulis), lex
stricta (harus ditafsirkan seperti yang dibaca), dan lex certa
(tidak multi tafsir) telah jauh dari harapan (Machteld Boot: 2001). Karena
itulah, hukum responsif sebagaimana yang dibahas dimuka, harus mencerminkan
prinsip kepastian hukum demikian. Karena apabila hukum tidak mencerminkan
prinsip tersebut, maka hukum akan mengalami ketumpangtindihan dan berujung pada
ketidakadilan hukum.
Berangkat
dari kenyataan itulah, hukum tindak pidana prostitusi dalam sistem ius
constituendum harus memiliki kepastian hukum sehingga tidak ada ruang-ruang
untuk melakukan pnafsiran pasal. Hal ini disebabkan karena apabila prinsip tersebut
tidak dipenuhi, maka akan menyebabkan proses penegakan hukum tidak akan bisa
mewujudkan keinginan-keinginan hukum itu sendiri (Satjipto Rahardjo: 1983).
Selain itu, telaah tentang perdebatan hukum yang terjadi saat ini setidaknya
memberikan pelajaran tentang pentingnya ijtihad baru sebagai responsifitas
hukum terhadap beragam tindakan yang mengarah pada perubahan sosial. Dengan
adanya ijtihad-imjtihad baru demikian, setidaknya akan membuat hukum memiliki
taji, tidak gagap dalam menangani persoalan zaman yang semakin rumit untuk
menegakkan keadilan. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Oleh:
Moh Nurul Huda,
Pengajar di Monash Institute dan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam
Negeri Walisongo Semarang

