Semarang, 01 April 2024 - Setelah menjabat sekitar 3 bulan, Presiden Monasmuda Institute memutuskan untuk membacakan surat keputusan (SK) pemberhentian jabatan Utia Lil Afidah sebagai Wakil Presiden Monasmuda Institute.
"Dengan berat hati, saya membacakan SK pemberhentian jabatan Utia Lil Afidah sebagai Wakil Presiden Monasmuda Institute", ucap Presiden Febi.
SK tersebut dibuat berdasarkan hasil keputusan Presiden, Perdana Menteri Kabinet Sinergi, dan Ketua Parlemen Harmoni. Hal ini disebabkan oleh ketidakpatuhan Utia terhadap peraturan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama, dan sikapnya yang tidak mencerminkan sebagai pejabat negara Monasmuda Institute.
"Utia sudah diamanahi dan dilantik sebagai Wakil Presiden Monasmuda Institute tetapi justru malah berbuat semena-mena layaknya bukan pejabat. Saya sangat kecewa dan saya memutuskan untuk memberhentikan dia sebagai Wakil Presiden Monasmuda Institute", ujar Presiden Febi.
Sementara itu, Febi memilih tidak memiliki wakil dan membacakan SK nomor 14/A/SK/PRES-MI/III/2024 di Aula 1 Daar al-Qalam.

