![]() |
Oleh: Mahfudh Fauzi*
|
”Setiap satu amal kebaikan anak Adam dilipatgandakan
menjadi 10 kali lipat hingga 700 kali lipat…….” (HR. Muslim).
Menjadi kebahagian tak ternilai bagi umat muslim, karena
bulan suci Ramadhan 1436 H telah tiba. Rugi besar jika momentum bulan puasa
tidak dioptimalkan dengan benar. Sebab, pelipatgandaan pahala di bulan puasa
sungguh sangat memikat hati. Nah, oleh karena itu, geliat zakat harus diangkat.
Umat Muslim harus kembali semangat untuk berzakat, berlomba-lomba untuk
menzakati hartanya sebagai upaya untuk medekatkan diri kepada Allah.
Zakat memang sebuah kewajiban, sesuai dengan kadar dan
waktu yang telah ditentukan. Namun, tidak berarti zakat harus pas takaran
sesuai dengan apa yang digariskan dalam syariat. Lebih besar lebih baik, dan
pelipatgandaan pahalanya pun akan semakin banyak. Sebab, tidak sedikit umat
muslim Indonesia yang mangkir membayar zakat. Padahal, hikmah zakat juga akan
dirasakan bagi fakir-miskin, dan lainnya yang membutuhkan.
Jadi, umat yang mangkir membayar zakat, sama halnya ia
telah membiarkan bangsa Indonesia jauh dari kata kemakmuran. Dampaknya,
kemiskinan melanda bangsa ini. Padahal, menurut M Fuad Nasar, kemiskinan
bukanlah aib tetapi karena kurang beruntung yang akhirnya membutuhkan uluran
tangan dari pihak keluarga, masyarakat, bahkan negara. Jelas, diharapkan zakat
mampu mengentaskan kemiskinan dan membawa ke titik kebahagiaan.
Bukan mengada-ada atau bermimpi tinggi bahwa jumlah
muslim di Indonesia cukup banyak. Jika sadar zakat terbina, maka bukan hanya
Islam yang akan merasakan dampaknya. Indonesia pun demikian. Sehinga,
pembangunan manusia di Indonesia semakin baik, setidaknya menurut kaca mata
Asia Tenggara. Ingat, tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah.
Memberi akan meningkatkan derajat baik di sisi Tuhan maupun masyarakat sosial.
Nah, hidup berbangsa dan bernegara jangan sampai
memiliki prinsip hidup tergila-gila dengan harta benda. Cak Nur dalam
Esiklopedinya menyatakan tiga dosa pertama manusia yaitu; rasial dan sombong,
ketamakan dan ingin memiliki sesuatu yang bukan haknya, dan dengki. Sebab,
sesungguhnya memberi adalah bentuk lain dari berinvestasi.
Problem Klasik
Jika dikaji lebih mendalam, zakat memiliki tiga makna;
sebagai media mendekatkan diri kepada Alah SWT (Qs. Attaubah:99), mempererat
jalinan persaudaran dengan manusia lain (Qs. Attaubah:11), dan membersihkan
jiwa dan harta (Qs. Attaubah:13). Karena makna itulah, zakat masuk dalam
kategori rukun Islam. Sebab, zakat tidak hanya mengandung nilai peribadahan,
namun juga memperjuangkan nilai sosial.
Monzer Kahf jelas menyatakan esensi zakat untuk keadilan
sosial ekonomi. Sebab, zakat mampu memecahkan masalah orang-orang fakir,
miskin, amilin (pengelola), muallaf, riqab (budak), gharimin (penghutang), fi
sabilillah (kepentingan agama), ibnu sabil (orang yang mengadakan perjalanan
atas nama Tuhan). (Qs Attaubah: 60) Saking pentingnya nilai yang terkandung
dalam ibadah zakat, maka wajib hukumnya membayar zakat. (Qs. Albaqarah:43)
Nilai sosial yang diperjuangkan Islam melalui zakat,
bahwa zakat dapat dijadikan sebagai alat pengentas kemiskinan dan mewujudkan
kesejahteraan umat. Untuk mewujudkan kesejahteaan umat tersebut, maka
berdirilah berbagai lembaga zakat, seperti Baan Amil Zakat Nasional dan Lembaga
Amil Zakat, Dompet Dhu’afa, dan lainnya. Intinya, sudah ada yang peduli untuk
mengoptimalkan zakat guna mewujudkan kesejahteraan umat.
Problem bangsa dan negara yang masih membutuhkan
segudang solusi adalah kemiskinan. Tanpa adanya upaya pengentasan kemiskinan,
terutama di sektor zakat, maka hasrat pemerintah menurunkan angka kemiskinan,
yang pada September 2014 yakni 10,96 persen menjadi 7-8 persen pada lima tahun
ke depan mustahil diwujudkan. Kesimpulannya, human development index (pembangunan
manusia) di Indonesia cukup rendah. Dari 187 negara, Indonesia berada di urutan
108.
Zakat yang secara bahasa berarti ‘suci’ dan
‘berkembang’, maka hakikat zakat justru sama sekali tidak mengurangi harta
kekayaan. Sebaliknya, karena zakat harta akan berlipat. (Qs. Ali Imron: 261)
Namun, hanya harta yang didapatkan dengan cara halal, hak milik penuh, harta
dapat berkembang, kelebihan dari kebutuhan primer, dan yang menurut ulama harus
telah mencapai nisab-lah yang diharuskan mengeluarkan zakat.
Zakat ada dua: zakat nafs (zakat fitrah) dan zakat maal.
Namun, yang bersentuhan langsung dengan kemaslahtan umat adalah zakat maal. Di
antaranya; zakat ternak, emas dan perak, perniagan, pertanian, ma-din (tambang)
dan kekayaan laut, rikaz (harta karun), serta profesi. Nah, karena Indonesia
memiliki sumber daya lam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang melimpah,
didukung jumlah muslim yang dominan, maka potensi zakat di Indonesia cukup
besar.
Di Indonesia khususnya dan di dunia pada umumya, zakat
diyakini mampu menjadi instrumen stabilitas ekonomi. Dengan zakat, krisis
ekonomi akan tekendali. Pengoptimalan zakat menjadi kebutuhan mendesak,
mengingat tantangan ekonomi ke depan semakin kuat. Sedangkan di sisi lain, umat
pun telah lama mengelu-elukan kesejahteraan hakiki. Artinya, upaya optimalisasi
zakat dengan pengelolaan yang profesioal sangat dibutuhkan.
Diakui, akhir-akhir ini zakat mulai meningkat. Dari
hasil penerimaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasinal (Baznas) tahun 2013
sebanyak Rp 2,3 triliun dan tahun 2014 sebanyak Rp 3 triliun. Sehingga, apa
yang telah ditargetkan oleh Ketua Umum Baznas Didin Hafidhuddin, bahwa tahun
ini penerimaan zakat mampu bertambah hingga mencapai angka Rp 2 triliun, maka
target tersebut bukanlah tidak mungkin. Pasalnya, potensi zakat di seluruh
Indonesia mencapai Rp 217 triliun. ***
Penulis adalah peneliti di Monash Institute UIN
Walisongo Semarang, kader muda Nahdlatul Ulama’ (NU) Kudus.
Dimuat di Suara Karya, 23 Juli 2015
