Metamorfosa Mekanisme Pilkada

Admin
0
Oleh Muhammad Ali Fuadi*
Dalam negara dengan sistem Presidensil, dan penyelenggara Pemerintahan Daerahnya berasas desentralisasi, Kepala Daerah beserta wakilnya memegang kuasa penting dalam mekanisme pembuatan suatu kebijakan politik. Karena itulah, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib dilaksanakan di setiap daerah guna menghasilkan pemimpin di tingkat daerah yang bertugas membantu tugas penguasa utama (Presiden) di ranah publik.
Indonesia, sebagai salah satu negara yang menggunakan sistem tersebut, setiap lima tahun sekali bangsa Indonesia merasakan manisnya memilih pucuk kepemimpinan di ranah daerah melalui mekanisme Pilkada.
Sebagaimana yang telah dilaksanakan berulangkali oleh seluruh elemen bangsa semenjak reformasi, Pilkada dilaksanakan sesuai kebutuhan setiap daerah. Dengan kata lain, ketika masa jabatan Kepala Daerah akan habis, Pilkada baru dilaksanakan melalui berbagai peraturan dan mekanisme yang mutlak dilakukan.
Kini seluruh elemen bangsa mulai bergeming, karena mekanisme Pilkada mengalami metamorfosis (perubahan), sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 9 Tahun 2015. UU Nomor 8 berisikan tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpuu Nomor 1 Tahun 2014. Sedangkan UU Nomor 9 mengatur tentang Pemerintahan Daerah.
Perubahan mekanisme ini ditujukan untuk mengurangi pengeluaran uang negara; menekan uang negara. Selain itu juga untuk memutus embrio korupsi, karena biaya Pilkada yang terlalu tinggi disinyalir dapat menyebabkan munculnya berbagai praktik penyalahgunaan uang negara oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Atas hal itu, pada penghujung 2015 nanti Indonesia akan memilih pucuk pimpinan di setiap daerah melalui Pilkada secara serentak, yang itu merupakan gelombang pertama menuju pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional pada tahun 2027 mendatang. Pada pelaksanaan gelombang pertama ini, Pilkada akan dirasakan masyarakat yang berada di 269 daerah. Sudah tentu, ini merupakan ujian bagi bangsa Indonesia, karena pemilihan pucuk pimpinan di tingkat daerah kali ini menggunakan model baru; Pilkada serentak.
Ibarat rangkaian gerbong kereta, Pilkada serentak gelombang pertama yang dilaksanakan pada Desember 2015 mendatang menjadi lokomotifnya, apabila lokomotif tidak bergerak dan berjalan bagus, maka akan mempengaruhi laju gerbong-gerbong di belakang bahkan bisa menyebabkan kemandekan. Sebaliknya, bila lokomotif berjalan bagus, maka gerbong-gerbong di belakang akan mudah mengikuti.
Karena itu, Pilkada serentak gelombang pertama harus dipersiapkan dengan baik oleh masyarakat, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, Pilkada kali ini merupakan kunci pelaksanaan Pilkada serentak pada tahapan-tahapan selanjutnya. Karena itu pula, mutlak bagi seluruh elemen bangsa menjaga perhelatan akbar ini dari beragam kepentingan politik segelintir oknum dan kelompok.
Untuk Itu, pemerintah dan KPU harus menjadi dalang handal guna mensukseskan pergelaran akbar di setiap daerah ini. Jangan sampai mereka kehilangan momentum gawe besar ini, apalagi jika fokus untuk mensukseskan Pilkada serentak buyar di tengah jalan.
Pergelaran akbar ini harus diselesaikan dengan lebih baik, tanpa intervensi apalagi kompromi. Selain itu, tahapan pelaksanaan Pilkada harus dikawal ketat agar tidak terjadi pemoloran jadwal.
Hal ini mengingatkan kita semua, bahwa tidak semua pihak punya kecenderungan sama, terutama para penghuni gedung parlemen. Apalagi bahasan tentang mekanisme Pilkada ini sempat menjadi perbincangan serius sekaligus mrmperlihatkan adanya tarik ulur kepentingan di elite partai politik (parpol), baik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) maupun Koalisi Merah Putih (KMP).
Karena itu, ini harus dijadikan pelajaran bagi pemerintah dan KPU, agar lebih waspada terhadap keberadaan elite parpol, yang bisa saja melakukan intervensi terhadap pelaksanaan Pilkada serentak ini, karena mereka semua memiliki kepentingan yang berbeda-beda.
Oleh karena kepentingan setiap oknum maupun kelompok berbeda, konflik pun mudah terjadi. Sebagaimana Pilkada pada umumnya, konflik yang kerap terjadi adalah; pertama, antara kandidat yang satu dengan kandidat yang lain. Hal ini bermula dari persaingan yang biasanya dilakukan secara tidak sehat, sehingga di antara kandidat yang bersangkutan terjadi permusuhan, bahkan akan berimplikasi negatif pada kepemimpinan mendatang. Bagi yang kalah, akan menjadi oposisi murni, yang selalu mencari kesalahan pemimpin, bahkan dengan cara menjatuhkan.
Kedua, konflik masyarakat dengan masyarakat sendiri. Konflik ini bermula ketika pendukung kandidat satu dengan yang lain saling mengejek. Pendukung kategori ini sangat berbahaya, karena mereka menganggap pemimpin dambaannya merupakan sosok yang paling hebat, sehingga salah pun akan jadi benar.
Mereka tidak memandang secara obyektif para kandidat yang bersaing dalam panggung politik. Biasanya, pendukung yang termasuk dalam kategori ini juga salah orientasi. Ada yang memilih karena iming-iming hal ihwal duniawi semata, misal saja iming-iming jabatan, money politics, maupun berbagai bentuk lainnya.
Karena itu, pemerintah harus mampu mengantisipasi kemungkinan besar konflik itu terjadi. Dalam hal ini, pemerintah harus menjadi pemeran utama untuk menetralisir hama jahat yang telah lama menghinggap dalam kehidupan dunia politik tersebut. Masyarakat harus diberikan pendidikan politik secara lebih baik, agar konflik horizontal tidak terjadi di dalamnya. Akan sangat rugi apabila hanya karena kepentingan beberapa elite politik, masyarakat menjadi korbannya. Wallahu alam bi al-shawab.

 *Penulis adalah Peneliti di Forum Diskusi Sosial dan Keagamaan (FORDISSKA) UIN Walisongo Semarang
Tulisan ini pernah tayang di koran Suara Karya edisi 01 Juli 2015

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
5/related/default