Pedofil Teror Anak Negeri

Monash Media
0
Al-Mizan
     Keamanan dan Keadilan merupakan sesuatu yang mahal bagi masyarakat Indonesia akhir-akhir ini, terutama bagi Anak-anak. Maraknya kejahatan yang mengincar keamanan, kenyamanan dan psikologis  anak merupakan hal yang menakutkan dan menyedihkan bagi masyarakat, terutama korban dan para orang tua. Salah satu kejahatan yang tengah marak terjadi tersebut adalah kejahatan seksual. Kejahatan ini bukan hanya berdampak buruk bagi korbanya. namun, juga bagi orang tua dan lingkungan sekitar, karena Anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan, kasih sayang dan perhatian  khusus, justru haknya dirampas dan dieksploitasi.
Dengan ini perbuatan  Pelaku kejahatan seksual (pedofil)  secara jelas telah merampas Hak Asasi Anak, yaitu hak untuk mendapatkan kasih sayang dan perlindungan,  Anak-anak bukanlah objek pelampiasan hasrat seksual. Kejahatan seksual merupakan hal yang harusnya mendapatkan perhatian khusus baik dari pemerintah,masyarakat dan terutama para orang tua. 
Orang tua dituntut untuk melindungi dan melakukan pengawasan yang ketat bagi anak-anaknya untuk meminimalisir berbagai kemungkinan kejahatan. Baik kejahatan seksual ataupun yang lainya. Jika para pedofil tidak segera diatasi secara serius, maka akan melahirkan pedofil-pedofil baru yang siap meneror anak-anak tak berdosa di Indonesia, hal ini karena  sebagian besar pedofil mempunyai riwayat pernah mendapat perlakuan yang sama dari pedofil yang lain ketika masih anak-anak, hal ini kemudian menjadi trauma psikologis luar biasa yang seharusnya mendapatkan terapi khusus.
Para korban tidak akan bisa dengan mudah melupakan kejadian tersebut, mereka akan merasa malu bergaul dengan lingkungan sekitar, dan terkesan menutup diri. Dari sikap menutup diri tersebut, korban menyimpan trauma, ketakutan dan kemarahan yang luar biasa. Namun, tidak dapat mengungkapkan dan mengekspresikan kemarahanya. Kemarahan ini kemudian sedikit-demi sedikit merubah perilaku korban, yaitu diantaranya bersikap atau berkata kasar, sulit diajak berkomunikasi (berbicara) dan melihat orang di sekelilingnya dengan tatapan penuh amarah, bahkan korban yang sudah tumbuh dewasa akan mencari  dan melakukan hal yang sama yang pernah dialami kepada orang lain sebagai wujud balas dendam dan kemarahanya. Hal ini akan terus menjadi kejahatan berantai yang siap melahirkan pedofi-pedofil baru. peran aktif orang tua sangat dibutuhkan untuk selalu berada di sisi anaknya, orang tua harus membuat anaknya merasa nyaman dan diperhatikan, sehingga anak dapat mengungkapkan dan mengekspresikan kemarahanya,  Sesuai dengan salah satu fungsi keluarga yaitu afeksi dan perlindungan. 
Jika di lihat dari sisi sosial, Kejahatan seksual merupakan perilaku menyimpang, yaitu perilaku yang dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap norma-norma kelompok atau masyarakat (P.B. Horton).  Perilaku menyimpang sendiri dapat diatasi dengan beberapa cara salah satunya yaitu persuasif (ajakan) dan koersif( paksaan dan kekerasan), jika dikaitkan dengan kasus tersebut, cara pengendalian perilaku menyimpang persuasif dapat dilakukan dengan cara mengajak atau memberikan bimbingan (rehabilitasi) agar berperilaku dan mematuhi aturan/norma-norma yang berlaku. Sedangkan cara koersif dapat dilakukan dengan cara memberikan hukuman sesuai Undang-undang Hukum(pidana) yang berlaku.
Salah satu langkah yang diambil Jokowi dalam upaya mengatasi masalah tersebut adalah dengan akan diterbitkanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) yang dilaksanakan pada  rapat terbatas di kantor Presiden beberapa pekan lalu, yaitu tentang pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual anak yang dianggap terlalu ringan jika hanya menggunakan hukuman seperti yang termaktub dalam UU no.35 tahun 2014 yaitu 15 tahun penjara, menurut  Jokowi, hukuman tersebut tidak sesuai dengan kejahatan dan akibat yang ditimbulkan. Meskipun perppu akan segera diterbitkan , sesungguhnya isi dari perppu yang akan diterbitkan oleh  Jokowi tersebut  hanyalah penambahan hukuman berupa Pengebirian , yang merupakan usulan atau pilihan alternatif  dari Jaksa Agung M Prasetyo, yang menurutnya pengebirian merupakan salah satu hukuman sekaligus solusi untuk mengatasi kejahatan seksual. Namun, tetap mempertahankan hak hidup seseorang selain hukuman mati.
Hal tersebut dikarenakan hukuman mati melanggar hak asasi manusia, salah satunya yaitu hak untuk hidup. setiap orang di Indonesia mempunyai hak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan ataupun pembelaan hukum meskipun orang tersebut bersalah. Namun, jika dibandingkan dengan kejahatan seksual yang dilakukan, kebiri bukanlah hal yang membahagiakan bagi para korban, karena tidak sesuai dengan akibat yang ditimbulkan. Melihat kasus tersebut  hukuman mati seharusnya menjadi pilihan terbaik agar para pelaku takut untuk melakukan perbuatan yang tidak terpuji tersebut. Karena jika hanya mendapat tambahan hukuman kebiri, tidak menutup kemungkinan suatu saat pelaku akan mengulangi perbuatannya, jika reaksi dari obat yang disuntikkan telah habis kadar reaksinya. Bukankah jika kita ingin menghilangkan sesuatu kita harus mencari atau menghilangkan sampai ke akar-akarnya. sedangkan hukuman kebiri  hanyalah berupa penyuntikan hormon terhadap pelaku kejahatan seksual agar pelaku kehilangan hasrat seksualnya. Hal ini justru bukan hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan seksual. jika hukuman mati merupakan pelanggaran HAM, maka begitupun kejahatan seksual terhadap anak yang tidak hanya menimbulkan trauma spikologis, namun juga membunuh pribadi ataupun rasa percaya diri anak. Anak  berhak mendapatkan haknya, yaitu hak hidup dan keamanan ataupun kenyamanan. Selain itu hukum harus ditegakkan, pemerintah harus bijak dalam mengambil keputusan hukum yang seharusnya diambil tanpa memihak siapapun. Disamping itu, peran orang tua pun haruslah lebih besar dalam menjaga dan mempertahankan hak-hak anaknya, yaitu orang tua seharusnya melakukan pengawasan yang lebih terhadap lingkungan anak dan tak boleh diam ketika mendapati kasus tersebut.
Oleh:  Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
5/related/default