![]() | |
| Al-Mizan |
Dengan
ini perbuatan Pelaku kejahatan seksual
(pedofil) secara jelas telah merampas
Hak Asasi Anak, yaitu hak untuk mendapatkan kasih sayang dan perlindungan, Anak-anak bukanlah objek pelampiasan hasrat
seksual. Kejahatan seksual merupakan hal yang harusnya mendapatkan perhatian
khusus baik dari
pemerintah,masyarakat dan terutama para orang tua.
Orang
tua dituntut untuk melindungi dan melakukan pengawasan yang ketat bagi
anak-anaknya untuk meminimalisir berbagai kemungkinan kejahatan. Baik kejahatan
seksual ataupun yang lainya. Jika para pedofil tidak segera diatasi secara
serius, maka akan melahirkan pedofil-pedofil baru yang siap meneror anak-anak
tak berdosa di Indonesia, hal ini karena
sebagian besar pedofil mempunyai riwayat pernah mendapat perlakuan yang
sama dari pedofil yang lain ketika masih anak-anak, hal ini kemudian menjadi
trauma psikologis luar biasa yang seharusnya mendapatkan terapi khusus.
Para
korban tidak akan bisa dengan mudah melupakan kejadian tersebut, mereka akan
merasa malu bergaul dengan lingkungan sekitar, dan terkesan menutup diri. Dari
sikap menutup diri tersebut, korban menyimpan trauma, ketakutan dan kemarahan
yang luar biasa. Namun, tidak dapat mengungkapkan dan mengekspresikan
kemarahanya. Kemarahan ini kemudian sedikit-demi sedikit merubah perilaku
korban, yaitu diantaranya bersikap atau berkata kasar, sulit diajak
berkomunikasi (berbicara) dan melihat orang di sekelilingnya dengan tatapan
penuh amarah, bahkan korban yang sudah tumbuh dewasa akan mencari dan melakukan hal yang sama yang pernah dialami
kepada orang lain sebagai wujud balas dendam dan kemarahanya. Hal ini akan
terus menjadi kejahatan berantai yang siap melahirkan pedofi-pedofil baru.
peran aktif orang tua sangat dibutuhkan untuk selalu berada di sisi anaknya,
orang tua harus membuat anaknya merasa nyaman dan diperhatikan, sehingga anak
dapat mengungkapkan dan mengekspresikan kemarahanya, Sesuai dengan salah satu fungsi keluarga
yaitu afeksi dan perlindungan.
Baca Juga: Kontroversi Hijab dan Cadar
Jika
di lihat dari sisi sosial, Kejahatan seksual merupakan perilaku menyimpang,
yaitu perilaku yang dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap norma-norma
kelompok atau masyarakat (P.B. Horton).
Perilaku menyimpang sendiri dapat diatasi dengan beberapa cara salah
satunya yaitu persuasif (ajakan) dan koersif( paksaan dan kekerasan), jika
dikaitkan dengan kasus tersebut, cara pengendalian perilaku menyimpang
persuasif dapat dilakukan dengan cara mengajak atau memberikan bimbingan
(rehabilitasi) agar berperilaku dan mematuhi aturan/norma-norma yang berlaku.
Sedangkan cara koersif dapat dilakukan dengan cara memberikan hukuman sesuai
Undang-undang Hukum(pidana) yang berlaku.
Salah
satu langkah yang diambil Jokowi dalam upaya mengatasi masalah tersebut adalah
dengan akan diterbitkanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu)
yang dilaksanakan pada rapat terbatas di
kantor Presiden beberapa pekan lalu, yaitu tentang pemberian hukuman tambahan
bagi pelaku kejahatan seksual anak yang dianggap terlalu ringan jika hanya
menggunakan hukuman seperti yang termaktub dalam UU no.35 tahun 2014 yaitu 15
tahun penjara, menurut Jokowi, hukuman
tersebut tidak sesuai dengan kejahatan dan akibat yang ditimbulkan. Meskipun
perppu akan segera diterbitkan , sesungguhnya isi dari perppu yang akan
diterbitkan oleh Jokowi tersebut hanyalah penambahan hukuman berupa
Pengebirian , yang merupakan usulan atau pilihan alternatif dari Jaksa Agung M Prasetyo, yang menurutnya
pengebirian merupakan salah satu hukuman sekaligus solusi untuk mengatasi
kejahatan seksual. Namun, tetap mempertahankan hak hidup seseorang selain
hukuman mati.
Hal
tersebut dikarenakan hukuman mati melanggar hak asasi manusia, salah satunya
yaitu hak untuk hidup. setiap orang di Indonesia mempunyai hak untuk hidup dan
mendapatkan perlindungan ataupun pembelaan hukum meskipun orang tersebut
bersalah. Namun, jika dibandingkan dengan kejahatan seksual yang dilakukan,
kebiri bukanlah hal yang membahagiakan bagi para korban, karena tidak sesuai
dengan akibat yang ditimbulkan. Melihat kasus tersebut hukuman mati seharusnya menjadi pilihan
terbaik agar para pelaku takut untuk melakukan perbuatan yang tidak terpuji
tersebut. Karena jika hanya mendapat tambahan hukuman kebiri, tidak menutup
kemungkinan suatu saat pelaku akan mengulangi perbuatannya, jika reaksi dari
obat yang disuntikkan telah habis kadar reaksinya. Bukankah jika kita ingin
menghilangkan sesuatu kita harus mencari atau menghilangkan sampai ke
akar-akarnya. sedangkan hukuman kebiri
hanyalah berupa penyuntikan hormon terhadap pelaku kejahatan seksual
agar pelaku kehilangan hasrat seksualnya. Hal ini justru bukan hukuman yang
setimpal bagi pelaku kejahatan seksual. jika hukuman mati merupakan pelanggaran
HAM, maka begitupun kejahatan seksual terhadap anak yang tidak hanya
menimbulkan trauma spikologis, namun juga membunuh pribadi ataupun rasa percaya
diri anak. Anak berhak mendapatkan
haknya, yaitu hak hidup dan keamanan ataupun kenyamanan. Selain itu hukum harus
ditegakkan, pemerintah harus bijak dalam mengambil keputusan hukum yang
seharusnya diambil tanpa memihak siapapun. Disamping itu, peran orang tua pun
haruslah lebih besar dalam menjaga dan mempertahankan hak-hak anaknya, yaitu
orang tua seharusnya melakukan pengawasan yang lebih terhadap lingkungan anak
dan tak boleh diam ketika mendapati kasus tersebut.
Oleh: Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang

