![]() | |
| Khoirun Niam |
Namun, ada
segelintir pertanyaan yang butuh untuk segera mendapatkan jawaban dan solusi. Yaitu,
apakah sebutan dan gelar kepahlawanan yang diberikan kepada seseorang mampu memberikan
manfaat dan dampak yang lebar dan luas pada penanaman nilai-nilai kepahlawanan
itu sendiri? Atau malah sebaliknya, justru terjadi surplus pahlawan dan defisit
nilai-nilai kepahlawanan?.
Setiap
tahun, dengan istiqamah pemerintah Indonesia menobatkan gelar pahlawan
nasional kepada masyarakat Indonesia yang dipandang berhak dan layak menjadi
seorang pahlawan. Diberbagai daerah, diberbagai
kelompok, banyak masyarakat yang mengusulkan nama-nama dan orang-orang khusus,
agar bisa mendapatkan gelar pahlawan tersebut.
Akan tetapi, diskusi yang paling heboh bukanlah
terletak pada nilai kepahlawanan seperti apa yang akan diberikan dan diwariskan
kepada generasi penerus bangsa. Justru yang menjadi perdebatan ekstrim dan seru
adalah rumusan dan seleksi layak atau tidak layaknya seseorang memperoleh pangkat atau gelar sebagai pahlawan nasional
Indonesia.
Baca juga: Mahasiswa, Mari Kembali ke Fitrah
Dalam kaca
mata era modern, generasi muda sebagai pewaris bangsa saat ini justru lebih akrab
dengan figur atau tokoh-tokoh yang ada dalam film herois. Ironisnya, mayoritas
dari mereka lebih mengidolakan selebritis ketimbang pahlawan yang seharusnya menjadi
panutan atau teladan. Tayangan di televisi saat ini juga lebih banyak membombardir
ingatan dan pikiran pemuda serta anak-anak bangsa, dengan artis-artis atau
tokoh film yang dikenalkan dan dibesarkan oleh media massa tersebut.
Pahlawan bangsa masa lalu hanya tertata rapi di
rak-rak perpustakaan tanpa tersentuh sedikitpun, dan dianggap sudah tak menarik
lagi untuk dibaca. Pahlawan kemerdekaan benar-benar sudah menjadi sejarah kusut
bagi anak-anak yang hidup diera yang serba termediasi dan terkomodifikasi ini.
Semakin lunturnya kepopuleran pahlawan bangsa itu dimata dan hati generasi muda,
hal itu terjadi karena sejarah perjuangan yang ada di sekolah, kini dipandang
sebagai pelajaran yang tak perlu dan kuno jika dibandingkan dengan pelajaran sains
dan matematika misalnya.
Gelar
pahlawan. Ketentuan tentang penobatan pahlawan nasional, sebenarnya telah
diatur dan ditentukan di dalam Undang-Undang Dasar Nomor 33 tahun 1964.
Terdapat setidaknya tiga kriteria atau kategori untuk menentukan dan
menyandangkan gelar pahlawan kepada seseorang. Tiga persyaratan tersebut antara
lain; pertama, orang tersebut benar-benar warga negara Indonesia, kemudian
orang tersebut berperan dan berjasa dalam membela bangsa dan negara Indonesia, serta
syarat yang ketiga adalah tidak pernah cacat dalam aksi atau usahanya dalam
memperjuangkan bangsa dan negara Indonesia.
Dalam surat
edaran Dirjen Pemberdayaan Sosial Departemen Sosial nomor 281/PS/X/2006, juga di
uraikan bahwa kriteria perjuangan yang dimaksudkan itu bukan sekedar perjuangan
sesaat. Melainkan, perjuangan yang maksudnya adalah perjuangan jiwa raga yang
dilakukan secara konsisten (istiqamah). Kemudian diterangkan juga bahwa
syarat yang harus terpenuhi berikutnya adalah harus berjiwa dan bersemangatkan
nasionalisme tinggi, dan memiliki hubungan atau jangkauan luas berskala
nasional, serta tidak pernah melanggar hukum atau penyimpangan-penyimpangan
hukum.
Merujuk pada
persyaratan tentang pemberian gelar kepahlawanan tersebut, harusnya proses yang
terjadi bukan sekadar seremonial penobatan dan penyandangan gelar pahlawan
dengan segenap hak dan kewajiban yang ada di dalamnya saja. Lebih penting,
pemerintah perlu menyusun dan harus membentuk agensi dan/instansi, yang
nantinya akan berperan untuk melakukan transformasi ide, gagasan, serta spirit
kepahlawanan pada seluruh masyarakat Indonesia.
Dari hal
itu, diharapkan generasi penikmat kemerdekaan tidak sekedar tahu bahwa Soekarno
dan Muhammad Hatta adalah pahlawan nasional yang pernah berperan besar dalam
kemerdekaan Indonesia. Tapi, ada hal lebih penting dan unik yang perlu diperhatikan
dan dipahami. Yakni, apa saja yang mereka lakukan sehingga mereka layak
menyandang gelar pahlawan nasional Indonesia?. Kemudian, peran dan usaha
merekalah yang perlu dijadikan sebagai panutan dan pantas untuk diidolakan.
Baca Juga: Menangkal Ujaran Kebencian di Bulan Ramadhan
Lembaga-lembaga
dan instansi pendidikan, sepertinya menjadi agensi yang tepat untuk menabur dan
menyemaikan nilai-nilai kepahlawanan yang kini tidak lagi diperhatikan.
Di sekolah contohnya, tidak cukup seorang guru hanya membuat anak didiknya menjadi manusia yang cerdas dan pintar dalam berbagai bidang yang telah diajarkan. Namun, perlu diketahui bahwa lebih dari itu, ada hal yang lebih penting dan harus diperhatikan. Yaitu seorang guru atau pengajar, diharapkan mampu menyeting anak didik mereka untuk meneladani nilai-nilai dan jiwa kepahlawanan sejati yang disandangkan kepada manusia-manusia mulia. Wallahu a’lam bi al-Shawab
Di sekolah contohnya, tidak cukup seorang guru hanya membuat anak didiknya menjadi manusia yang cerdas dan pintar dalam berbagai bidang yang telah diajarkan. Namun, perlu diketahui bahwa lebih dari itu, ada hal yang lebih penting dan harus diperhatikan. Yaitu seorang guru atau pengajar, diharapkan mampu menyeting anak didik mereka untuk meneladani nilai-nilai dan jiwa kepahlawanan sejati yang disandangkan kepada manusia-manusia mulia. Wallahu a’lam bi al-Shawab

