Surplus Pahlawan dan Defisit Nilai-nilai Kepahlawanan

Monash Media
0
Khoirun Niam
Pahlawan. Sebutan yang melekat dan tak bisa dipisahkan dari aksi herois dalam peristiwa 10 November 1945. Gelar serta nilai-nilai kepahlawanan, kini kembali menimbulkan perdebatan yang tiada ujungnya. Ruang-ruang seminar, kelompok-kelompok diskusi, serta bangku perkuliahan, bahkan media masapun juga turut serta meramaikandan dan membincangkan topik tersebut. Apakah seseorang berhak dan layak menyandang gelar pahlawan atau tidak.
Namun, ada segelintir pertanyaan yang butuh untuk segera mendapatkan jawaban dan solusi. Yaitu, apakah sebutan dan gelar kepahlawanan yang diberikan kepada seseorang mampu memberikan manfaat dan dampak yang lebar dan luas pada penanaman nilai-nilai kepahlawanan itu sendiri? Atau malah sebaliknya, justru terjadi surplus pahlawan dan defisit nilai-nilai kepahlawanan?.
Setiap tahun, dengan istiqamah pemerintah Indonesia menobatkan gelar pahlawan nasional kepada masyarakat Indonesia yang dipandang berhak dan layak menjadi seorang  pahlawan. Diberbagai daerah, diberbagai kelompok, banyak masyarakat yang mengusulkan nama-nama dan orang-orang khusus, agar bisa mendapatkan gelar pahlawan tersebut.
 Akan tetapi, diskusi yang paling heboh bukanlah terletak pada nilai kepahlawanan seperti apa yang akan diberikan dan diwariskan kepada generasi penerus bangsa. Justru yang menjadi perdebatan ekstrim dan seru adalah rumusan dan seleksi layak atau tidak layaknya seseorang memperoleh  pangkat atau gelar sebagai pahlawan nasional Indonesia.
Dalam kaca mata era modern, generasi muda sebagai pewaris bangsa saat ini justru lebih akrab dengan figur atau tokoh-tokoh yang ada dalam film herois. Ironisnya, mayoritas dari mereka lebih mengidolakan selebritis ketimbang pahlawan yang seharusnya menjadi panutan atau teladan. Tayangan di televisi saat ini juga lebih banyak membombardir ingatan dan pikiran pemuda serta anak-anak bangsa, dengan artis-artis atau tokoh film yang dikenalkan dan dibesarkan oleh media massa tersebut.
 Pahlawan bangsa masa lalu hanya tertata rapi di rak-rak perpustakaan tanpa tersentuh sedikitpun, dan dianggap sudah tak menarik lagi untuk dibaca. Pahlawan kemerdekaan benar-benar sudah menjadi sejarah kusut bagi anak-anak yang hidup diera yang serba termediasi dan terkomodifikasi ini. Semakin lunturnya kepopuleran pahlawan bangsa itu dimata dan hati generasi muda, hal itu terjadi karena sejarah perjuangan yang ada di sekolah, kini dipandang sebagai pelajaran yang tak perlu dan kuno jika dibandingkan dengan pelajaran sains dan matematika misalnya.
Gelar pahlawan. Ketentuan tentang penobatan pahlawan nasional, sebenarnya telah diatur dan ditentukan di dalam Undang-Undang Dasar Nomor 33 tahun 1964. Terdapat setidaknya tiga kriteria atau kategori untuk menentukan dan menyandangkan gelar pahlawan kepada seseorang. Tiga persyaratan tersebut antara lain; pertama, orang tersebut benar-benar warga negara Indonesia, kemudian orang tersebut berperan dan berjasa dalam membela bangsa dan negara Indonesia, serta syarat yang ketiga adalah tidak pernah cacat dalam aksi atau usahanya dalam memperjuangkan bangsa dan negara Indonesia.
Dalam surat edaran Dirjen Pemberdayaan Sosial Departemen Sosial nomor 281/PS/X/2006, juga di uraikan bahwa kriteria perjuangan yang dimaksudkan itu bukan sekedar perjuangan sesaat. Melainkan, perjuangan yang maksudnya adalah perjuangan jiwa raga yang dilakukan secara konsisten (istiqamah). Kemudian diterangkan juga bahwa syarat yang harus terpenuhi berikutnya adalah harus berjiwa dan bersemangatkan nasionalisme tinggi, dan memiliki hubungan atau jangkauan luas berskala nasional, serta tidak pernah melanggar hukum atau penyimpangan-penyimpangan hukum.
Merujuk pada persyaratan tentang pemberian gelar kepahlawanan tersebut, harusnya proses yang terjadi bukan sekadar seremonial penobatan dan penyandangan gelar pahlawan dengan segenap hak dan kewajiban yang ada di dalamnya saja. Lebih penting, pemerintah perlu menyusun dan harus membentuk agensi dan/instansi, yang nantinya akan berperan untuk melakukan transformasi ide, gagasan, serta spirit kepahlawanan pada seluruh masyarakat Indonesia.
Dari hal itu, diharapkan generasi penikmat kemerdekaan tidak sekedar tahu bahwa Soekarno dan Muhammad Hatta adalah pahlawan nasional yang pernah berperan besar dalam kemerdekaan Indonesia. Tapi, ada hal lebih penting dan unik yang perlu diperhatikan dan dipahami. Yakni, apa saja yang mereka lakukan sehingga mereka layak menyandang gelar pahlawan nasional Indonesia?. Kemudian, peran dan usaha merekalah yang perlu dijadikan sebagai panutan dan pantas untuk diidolakan.
Lembaga-lembaga dan instansi pendidikan, sepertinya menjadi agensi yang tepat untuk menabur dan menyemaikan nilai-nilai kepahlawanan yang kini tidak lagi diperhatikan.
Di sekolah contohnya, tidak cukup seorang guru hanya membuat anak didiknya menjadi manusia yang cerdas dan pintar dalam berbagai bidang yang telah diajarkan. Namun, perlu diketahui bahwa lebih dari itu, ada hal yang lebih penting dan harus diperhatikan. Yaitu seorang guru atau pengajar, diharapkan mampu menyeting anak didik mereka untuk meneladani nilai-nilai dan jiwa kepahlawanan sejati yang disandangkan kepada manusia-manusia mulia. Wallahu a’lam bi al-Shawab

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
5/related/default