Masjid adalah tempat yang sangat penting bagi umat Islam. Dalam sejarah kehidupan Nabi Bersama para sahabat, masjid digunakan untuk berbagai aktivitas. Dari namanya, ia merupakan tempat untuk bersujud. Sebab, kata masjid dalam bahasa Arab merupakan isim makan atau kata benda yang menunjukkan tempat melakukan sesuatu, berasal dari kata lampau (madli) sa-ja-da berarti bersujud. Walapun demikian, secara faktual masjid juga menjadi tempat untuk menjalankan aktivitas-aktivitas lain, yang bukan merupakan ibadah an sich (mahdlah) kepada Allah, melainkan juga yang berkaitan dengan urusan-urusan masyarakat secara luas, mulai dari pendidikan, diskusi atau muasyarawah, sampai urusan politik kenegaraan. Bahkan pernah juga masjid nabi digunakan untuk mementaskan kesenian yang Nabi juga ikut menontonnya ditemani oleh istri tercintanya, Aisyah, yang bergelayut di punggungnya sambil menempelkan pipinya pada pipi Nabi.
Masjid berdasarkan fakta sejarah di awal Islam itu, benar-benar menjadi ruang yang menampung berbagai geliat kehidupan umat yang kompleks. Itu terjadi karena di dalamnya terdapat orang-orang yang bergelut secara langsung dengan kehidupan banyak orang dan memiliki keinginan untuk menatanya. Nabi sebagai pemimpin komunitas umat, memiliki sumber aturan yang atoritatif dari Allah berupa aturan atau ketetapan Allah yang kemudian secara keseluruhan terkumpul dalam al-Qur’an. Al-Qur’an dibaca di dalam shalat, lalu dipraktekkan secara nyata dalam kehidupan keseharian. Setiap terjadi hal yang menimbulkan persengketaan, al-Qur’an menjadi pemutus yang menyelesaikan. Karena itulah, ibadah vertikal untuk memuliakan, menyucikan, dan mengagungkan Allah Swt. benar-benar menjadi fungsional untuk melahirkan spirit ibadah horizontal bagi sesama manusia dan alam semesta. Dengan kata lain, shalat melahirkan pribadi bertakwa yang selalu berusaha menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun sesama manusia.
Namun, spesialisasi dalam sejarah kehidupan selanjutnya membuat fungsi masjid mengalami penurunan secara signifikan. Bisa dikatakan hanya tersisa untuk ibadah shalat saja. Hanya kadang-kadang masjid digunakan untuk fungsi pendidikan. Itu pun dilakukan secara ala kadarnya dengan tanpa target. Hanya sangat sedikit masjid yang menjalankan fungsi yang sesuai dengan dinamika kehidupan umat, sehingga ia bisa disebut sebagai masjid organik. Bahkan banyak masjid megah yang dibangun dengan biaya mahal, tetapi sepi jama’ah. Hanya pada saat pelaksanaan shalat jum’at saja masjid penuh oleh kaum pria. Sedangkan pada waktu menjalankan shalat yang lainnya, apalagi shalat shubuh, yang datang hanya beberapa gelintir orang. Itu pun rerata adalah yang sudah tua. Sedangkan anak muda, apalagi anak-anak, bisa dikatakan nyaris tidak terlihat. Itu menunjukkan bahwa masjid tidak memiliki daya tarik yang kuat bagi umat. Ia penuh hanya disebabkan oleh dorongan hukum wajib mutlak untuk melakukan shalat jum’at. Sementara shalat yang lain, karena terdapat perbedaan pandangan antara yang wajib dengan yang sekedar sunnah mu’akkadah, maka menjalankan aktivitas di masjid dianggap oleh mayoritas ummat sebagai bukan prioritas.
Untuk membuat masjid juga penuh pada saat-saat selain shalat jum’at, maka masjid harus dibangun secara organik. Masjid harus bisa menjadi tempat untuk berjama’ah di dalam shalat dan kemudian merencanakan untuk berjama’ah di luar shalat. Bahkan jama’ah di luar shalatnya pun bisa dijalankan di dalam masjid. Berjama’ah bisa berbentuk kerjasama dan juga sinergi. Dengan kerjasama, akan bisa dilakukan sesuatu yang tidak bisa dilakukan sendiri. Sedangkan sinergi akan menghasilkan sesuatu yang jauh lebih besar, walaupaun dengan usaha yang terlihat lebih ringan. Harus dilakukan rekonstruki perspektif bahwa masjid juga merupakan tempat yang sah untuk membicarakan kehidupan yang baik di dunia yang sesungguhnya merupakan modal penting untuk kebaikan di akhirat. Jika ini bisa diwujudkan, maka masjid sudah bisa disebut masjid organik.
Untuk menghadirkan masjid organik ini, diperlukan pemimpin komunitas yang benar-benar memahami kebutuhan dan persoalan para jama’ah. Masjid tidak bisa hanya diserahkan kepada orang yang sekedar bersuara merdua dan karena itu bacaannya bagus. Yang sesungguhnya sangat diperlukan adalah imam shalat yang tidak hanya fashih bacaannya, tetapi juga memahami apa yang dibacanya. Kemudian, ia dituntut untuk benar-benar mampu mengaplikasikan bacaan-bacaan di dalam shalat itu dalam kehidupan keseharian. Sebuah masjid organik dengan imam yang berkualitas, tentu saja akan memiliki perspektif yang mengarah kepada visi Islami. Jika dikalkulasi dengan bacaan halaman yang sekarang tertulis dalam mushhaf, maka dalam tidak sampai setahun, seluruh ayat al-Qur’an sudah selesai dibaca di dalam shalat. Cara menghitungnya sederhana. Keseluruhan firman Allah sekarang tertulis dalam 604 halaman. Jika dalam setiap shalat imam membaca seperempat sampai sepertiga ayat saja, bahkan dalam shalat jahr saja, maka seluruh al-Qur’an sudah selesai dibaca.
Untuk menghadirkan masjid organik, harus ada imam yang memiliki kriteria utama sebagai berikut: Pertama, memiliki pemahaman yang mendalam kepada sumber ajaran Islam, baik ayat-ayat al-Qur’an maupun hadits Nabi, dan mampu mengkontekstualisasikan juga merekontekstualisasikannya dalam kehidupan kekinian dan kedisinian. Setelah itu, memiliki kebijaksanaan untuk mentransformasikannya dalam kehidupan nyata. Dengan demikian, imam bisa menjadi rujukan dalam berbagai masalah kehidupan, karena umat yang memiliki kesadaran dengan visi Islami akan mulai untuk mencari panduan kepada orang yang dianggap memiliki pemahaman terbaik kepada sumber ajaran Islam.
Kedua, memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan ajaran-ajaran Islam, dengan tujuan agar umat memiliki teladan nyata seperti para sahabat melihat Rasulullah secara langsung. Seorang imam masjid tidak hanya mampu mengajarkan teori, tetapi juga mampu memberi contoh dalam bekerja, memenej jama’ah dalam konteks kerjasama dan bersinergi, bahkan sampai dalam kehidupan rumah tangga. Seorang imam tak ubahnya pejabat publik yang kehidupannya mudah diakses oleh para jama’ah, karena yang dilakukan olehnya akan diteladani oleh mereka.
Ketiga, kemampuan melakukan komunikasi efektif dan bahkan efisien. Terutama dalam konteks Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, maka bisa dikatakan bahwa keberagaman jama’ah tidak bisa terelakkan. Karena itu, imam masjid dituntut untuk memiliki kemampuan melakukan komunikasi efektif. Sebagaimana Nabi yang berhadapan dengan para sahabatnya dengan keragaman kecerdasan, kemampuan ekonomi, dan passion yang mereka miliki, para imam juga harus mampu melakukannya. Karena itu, para imam harus selalu melakukan pemetaan kepada para jama’ah. Itulah sebab, Nabi bahkan berbalik badan setiap selesai mengakhiri shalat. Hampir bisa dipastikan bahwa Nabi sesungguhnya ingin melihat para sahabat yang menjalankan shalat di belakangnya. Kemampuan membangun komunikasi efektif dan efisien ini sangat diperlukan untuk menyampaikan ajaran-ajaran yang bersifat normatif dalam kehidupan kekinian dan kedisinian yang memerlukan kontekstualisasi dan rekontekstualisasi.
Pasti tidak mudah untuk mewujudkan masjid organik. Namun, visi untuk mewujudkannya harus selalu digelorakan dan didesakkan, agar yang menjadi pengurus masjid merasa terdorong untuk menjalankannya secara langsung. Bahkan para jama’ah juga memiliki kesadaran untuk itu, sehingga memilih para pengurus masjid yang mampu mewujudkannya di lingkungan masing-masing. Wallahu a’lam bi al-shawab.
