Mokhamad Abdul Aziz
Direktur School of Gender dan Political Islam (SGPI) di Monash Institute.
Setelah menjadi isu nasional dengan perjuangan
yang sangat lama, akhirnya mulai ada titik terang soal kejelasan penerapan
busana jilbab untuk polwan Muslimah. Rancangan jilab polwan tersebut
diperkenalkan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dalam
agenda Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (7/1). Badrodin
mengajukan anggaran seragam polisi wanita (polwan) berjilbab yang termasuk
dalam program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Polri yang diajukan
sebesar Rp7,658 triliun dan dilaksanakan oleh 579 satuan kerja. Kelengkapan
seragam polwan berjilbab itu termasuk dalam kelengkapan perorangan yang
diketahui polwan yang beragama Islam sebanyak 10.546 orang atau 74,05 persen
dari jumlah total 14.242 orang polwan. (Republika, 03/07/2014).
Ini menjadi harapan baru bagi para Polwan Muslimah
khususnya, dan umat Islam pada umumnya. Sebab, akhir tahu lalu 2013, Polri
beralasan menunda penggunaan jilbab pada polwan karena terkendala anggaran.
Kini, DPR RI sudah menyutujui anggaran yang diajukan oleh Polri. Selanjutnya, anggaran
yang diajukan tersebut akan disampaikan ke Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
DPR RI untuk ditindaklanjuti. Setelah itu, Porli tinggal melaksanakannya. Seragam
polwan berjilbab sudah ada surat perintah yang dikeluarkan berdasarkan nomor:
Sprin/1164/VI/2013 tanggal 26 Juni 2014 dan Sprin/1063/VI/2014 tanggal 17 Juni
2014.
Polemik pengenaan jilbab oleh Polwan saat
menjalankan tugas ini memang bukan persoalan baru. Namun, masalah ini menjadi
“keruh” karena langkah Polri dalam memutuskan hal terkesan lamban. Beberapa
waktu lalu, sempat Kapolri Jenderal Pol
Sutarman menginstruksikan kepada jajaran polisi wanita (Polwan) bahwa mereka
boleh menggunakan jilbab saat bertugas. Namun, intruksi itu harus ditunda
pelaksanaannya, menyusul keluarnya telegram rahasia perihal penundaan jilbab.
Mekipun sudah masuk dalam proses
persetujuan anggaran oleh DPR, tetapi pada dasarnya langkah ini terlambat.
Menjadi sangat aneh bahwa negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini,
justru melarang warga negaranya, dalam konteks ini adalah Polwan menjalankan
perintah agama. Padahal, Inggris—yang Islam merupakan agama minoritas yang
dianut penduduknya—justru telah membolehkan para polisi wanita yang beragama
Islam untuk mengenakan jilbab saat bertugas di lapangan. Tentu ini menjadi
pukulan yang sangat telak bagi umat Islam di Indonesia.
Kewajiban Seorang Muslimah
Dalam Islam, memakai jilbab bagi
setiap muslimah adalah sebuah kewajiban. Oleh karena itu, setiap muslimah harus
mengenakan jilbab, tanpa memandang profesi apapun, karena Islam mengajarkan
keadilan. Namun, pembahasan mengenai jilbab sendiri di kalangan umat Islam
mengalami banyak perbedaan pendapat. Dalam konteks ini, yang menjadi perdebatan
bukanlah bentuk atau bagaimana jilbab itu, tetapi para
ulama bersepakat bahwa setiap orang, baik pria atau wanita, diwajibkan untuk
menutup aurat. Sementara batasan aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya,
kecuali wajah dan kedua tapak tangannya. Sampai di sini pun ada lagi perdebatan
apakah menutup aurat itu hanya selama mengerjakan shalat saja, atau juga ketika
berhadapan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Dengan demikian, ada berbagai perbedaan mengenai
keyakinan memakai jilbab. Dan itu sah-sah saja, sebagai wujud perbedaan manusia
dalam memahami ajaran agama. Untuk konteks Polwan tentu juga sama. Ada Polwan
muslimah yang meyakini bahwa memakai jilbab adalah kewajiban, termasuk ketika
di luar shalat, dan ada juga yang meyakini hanya waktu sahalat saja yang
diwajibkan menutup aurat. Namun, sebagian besar muslimah Indonesia bersepakat
bahwa menutupi aurat; mengenakan jilbab merupakan kewajiban muslimah, baik
dalam shalat maupun di luar shalat. Jika sudah demikian, maka tidak ada alasan
bagi negara untuk melarang Polwan memakai jilbab pada saat bertugas di
lapangan. Sebab, hal itu merupakan wujud dari kebebasan memilih agama dan
menjalankannya.
Terlepas dari perdebatan itu, Polri harus tetap
memberikan kebebasan kepada warga negara untuk meyakini bahwa memaki jilbab itu
merupakan kewajiban seorang muslimah. Kebijakan yang terbilang besar ini
merupakan tindaklanjut Porli terhadap aspirasi masyarakat yang sangat berharap
Polwan diberi kebebasan untuk mengenakan jilbab. Tidak hanya datang dari
masyarakat, banyak anggota Korps Polisi
Wanita di Tanah Air yang ingin memakai jilbab saat menjalankan tugas. Bahkan,
salah satu Polwan di Jawan Tengah berterus terang (curhat) kepada
seorang kiai dan beritanya diekspose oleh media massa. (Baca: Republika Online (ROL), 4/6/ 2013).
Tentu ini menjadi sangat ironis,
karena institusi sebesar Polri ternyata masih belum memperhatikan prinsip hak
asasi manusia (HAM) dan pluralitas anggotanya. Bukan hanya hak asasi
sebenarnya, UUD NRI 1945 telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak
memilih dan menjalankan ajaran agamanya sesuai dengan kepercayaannya
masing-masing. Dalam hal ini,
UUD NRI 1945 amandemen sebenarnya telah mengatur lebih rinci tentang kebebasan
beragama. Pasal 28E Ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya. Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal
29 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Tak hanya itu, Pasal
28E Ayat (2), Pasal 28I Ayat (1), Pasal 28I Ayat (4), dan Pasal 28I Ayat (2)
UUD 1945 juga mengatur secara jelas bagaimana kebebasan warga negara dalam
menjalankan kepercayaannya. Dalam konteks ini, Polri telah menerabas
pasal-pasal di atas. Padahal, Polri sebagai intitusi negara seharusnya justru
menjalankan amanat UUD NRI 1945 itu dengan penuh tanggung jawab. Konsekuensi dari UUD NRI 1945 itu adalah negara
bertanggungjawab untuk melindungi, memajukan, dan memenuhi kebebasan beragama
sebagai hak asasi manusia (Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945). Negara juga harus
menjamin bahwa seseorang tidak diperlakukan secara diskriminatif atas dasar
agama yang diyakini dan ibadat yang dijalankannya (Pasal 28I Ayat (2) UUD
1945). Agar Polri tidak menerabas pasal-pasal di atas, maka sebagai intitusi
negara yang dihormati, seharusnya justru menjalankan amanat UUD NRI 1945 itu
dengan penuh tanggung jawab.
Sumber: Republika, 05 Juli 2014

