Oleh:
Muhammad Iqbal Haidar
KEBIJAKAN
berani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhammad Nuh, mengenai
ketentuan jurnal ilmiah atau publikasi karya ilmiah sebagai syarat kelulusan
program S-1, S-2, dan S-3 memang banyak mendapat penolakan publik. Dalam
komentarnya, Mendikbud memberikan alasan terkait kebijakan ini, yaitu pertama
untuk menekan plagiarisme, kedua pengembangan keilmuan, dan ketiga
mempercepat pengembangan keilmuan. Melihat alasan yang dikemukakan Mendikbud,
kemudian dibenturkan dengan kondisi pendidikan tinggi di Indonesia sekarang,
langkah ini sangat revolusioner untuk perbaikan pendidikan.
Kebijakan
Mendikbud ini memang dianggap berlatarbelakang keterpaksaan. Sebab, jika
dibandingkan dengan negara lain, tingkat penulisan ilmiah di Indonesia jauh
tertinggal. Akan tetapi, tidak ada salahnya meniru hal baik dari negara lain
kalau tujuannya untuk kebaikan. Ini lebih baik daripada membuat kebijakan
sendiri yang tidak jelas tujuan dan manfaatnya, yang ujung-ujungnya hanya akan
merugikaan rakyat.
Di sisi
lain, Mendikbud memang melakukan langkah tepat dengan bertindak cepat untuk
mengatasi permasalahan pendidikan di Indonesia. Sebab, kalau membiarkan
keterpurukan pendidikan secara berlarut-larut, permasalahan baru akan terus
muncul. Akibatnya, mahasiswa tidak akan semakin berkualitas dan pemerintah pun
akan semakin sulit menentukan kebijakan.
Bagi
penulis, kebijakan ini sangatlah tepat. Mengingat fungsi mahasiswa dalah
sebagai agent of social change (agen perubahan paradigma masyarakat) dan agent
of iron stock (agen penerus bangsa).
Agar fungsi
dari mahasiswa bisa tercapai, mahasiswa dituntut mampu mengetahui berbagai
teori melalui berbagai buku. Dan dari proses membaca teori-teori, mahasiswa
diharapkan mampu menganalisa hubungan dari teori yang dia baca dengan kondisi
masyarakat sekitarnya. Dan salah satu cara orang lain mengetahui hasil analisa
mahasiswa terhadap teori yang dia baca dan apa yang terjadi di lapangan adalah
dengan menulis tentunya. Karena dengan tulisan, diharapkan masyarakat akan
lebih mudah memahami hasil analisa dari mahasiswa dan mampu
mengaplikasikannnya.
Percuma jika
sudah membaca, tapi tidak diimplementasikan dalam bentuk tulisan. Dengan
menulis, mahasiswa akan terdorong untuk berpikir kritis dalam menganalisa
keadaan dan memiliki ide-ide baru. Ide-ide yang sudah ada di kepala juga tidak
akan sia-sia, karena telah ada penuangan dalam bentuk tulisan yang akan
diketahui orang banyak. Implikasinya, ilmu tidak hanya mengendap dalam hati,
tapi juga dapat menjadi lebih bermanfaat bagi orang lain. Di lain hal, dengan
adanya kebijakan ini, bisa dipastikan minat baca mahasiswa akan meningkat
karena adanya kewajiban untuk menulis. Sehingga, yang lahir adalah mahasiswa
yang berkualitas.
Menurut
penulis, budaya akademis yang benar adalah dengan membiasakan menulis. Dan
kebijakan menulis pada jurnal ilmiah, akan menjadi motivasi tersendiri bagi
mahasiswa agar menyemarakkan budaya menulis. Semoga.
*Mahasiswa
Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang, Peserta Program Pendidikan Politik
Kebangsaan di Monash Institute

