Oleh: Mokhamad Abdul Aziz
Peneliti di Monash
Institute Semarang.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berharap Majelis
Ulama Indonesia (MUI) berperan dominan untuk meningkatkan kerukunan antarumat
beragama dan proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 di berbagai daerah
di Tanah Air. Harapan itu disampaikan Kepala Negara saat menerima Dewan
Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang dipimpin Ketua Umum Ma'ruf
Amin, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, sebagaimana diberitakan harian ini,
Kamis (4/4).(Jurnal Nasional, 6 April 2013).
Pesan
tersebut tentu saja menjadi pengingat bagi kita semua yang hidup dalam negara
multi agama ini. Dulu, Indonesia dikenal dengan negara yang menjunjung tinggi
toleransi. Sebab, Indonesia dipandang memiliki nilai-nilai toleransi yang
sangat tinggi dengan keadaan bangsa yang beranekaragam, baik dari agama,
budaya, suku, maupun ras. Namun, “gelar” itu tampaknya saat ini mulai
dipertanyakan. Beberapa waktu yang lalu
misalnya, kita dapat mengikuti berita tidak nyaman tentang pembongkaran sebuah
rumah ibadah di Bekasi yang disebutkan belum memiliki izin pembangunan.
Padahal, tendensi yang harus dikedepankan adalah kebebasan
beragama. Indonesia membuka peluang seluas-luasnya bagi siapa pun menganut dan
melaksanakan kepercayaan yang dianutnya, tidak menutup peluang atau bahkan
mempersulitnya. Dalam konteks ini, perlu adanya sosialisai yang intens dari pemerintah,
baik pusat maupu daerah.
Masih ingat
tentang rumah ibadah Ahmadiyah yang dirusak dan dihancurkan oleh FPI (Forum
Pembela Islam) pada saat malam takbiran di akhir tahun lalu, di Bandung? Ya, bagaimana
pun alasannya, hal itu tidak bisa dibenarkan. Ibu Pertiwi tidak menginginkan
adanya kekerasan di negerinya. Yang menjadi cita-cita dan harapan adalah hidup
rukun, damai, dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi.
Teringat
dengan statement KH. Hasyim Muzadi, Mantan Ketua Umum Nahdlatul Ulama
(NU) bahwa Indonesia merupakan negara paling toleran jika dibanding
negara-negara lain di dunia. Pendapat ini muncul ketika banyak kritik yang
tertuju kepada rakyat Indonesia, khususnya Umat Islam yang dianggap tidak
toleran. Dengan argumen yang menggambarkan ketidakbenaran tudingan tersebut,
Hasyim mendapat dukungan dari banyak pihak terkait statemennya itu.
Slogan Bhineka
Tunggal Ika yang menjadi simbol dan alat pemersatu rakyat Indonesia, yang
mempunyai latar belakang berbeda, baik berbeda suku, agama, ras, maupun adat
(SARA) kini dipertanyakan. Tampaknya kesadaran masyarakat akan pentingnya
Slogan tersbut kian
hilang. Tak hayal kekerasan dan sikap intoleransi masyarakat semakin
menjadi-jadi. Dalam hal ini, pemerintah
sebagai pihak yang paling bertanggung jawab adanya intoleransi di mana-mana,
saat ini juga harus segera bertindak. Sebab, jika pemerintah tak acuh dengan
masalah-masalah intoleransi, maka negeri ini akan benar-banar menjadi negara
gagal yang selalu berkonflik.
Dimanakah Tasamuh
dalam “Islam”?
Tak
bisa dipungkiri, mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Tentunya, yang
mengaku Islam seharusnya memahami ajaran tasamuh (toleransi)
dalam Islam. Namun, masih ingatkah dengan kekerasan pembakaran dusun penganut
Syiah di Sampang Agustus tahun lalu dan kasus-kasus Ahmadiyah? Jelas, hal itu
merupakan intoleransi di kubu yang mengaku dirinya “Islam”.
Tak berhenti di situ, kali ini yang menjadi target adalah
Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jema’at Setu di Jalan MT Haryono
Gang Wiryo, Rt 05/02 Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi
dibongkar oleh Satpol PP Pemkot Bekasi. Dengan alasan pembangunan gedung ibadah
melanggar Perda Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan Pasal 8
ayat 1 huruf C, maka Pemkot Bekasi melakukan pembongkaran bangunan Rumah Ibadah
HKBP Setu. Bangunan yang selama ini dipakai untuk beribadah oleh jemaat HKBP di
Setu, sudah didirikan tahun 1999 dan memiliki 185 Kepala Keluarga atau 627
jiwa.
Dalam
hal mencari apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Pelbagai elemen masyarakat
tentunya akan saling lempar dan selalu mencari argumen pembenaran, bajkan
menyalahkan pihak lain. Namun, terlepas dari semua itu ada dua faktor yang
menyebabkan intoleransi negeri ini semakin parah. Pertama, adanya
sentimen agama dan sosial. Sebenarnya, negara secara tegas telah memberikan
kebebasan kepada rakyat untuk memeluk agama yang diyakininya. Kebebasan
tersebut telah termuat dalam UUD NRI 1945, Pasal 28 E Ayat (1 dan 2). Selain
itu penegasan yang sama juga dicantumkan dalam UU No. 39/1999 tentang HAM.
Sangat
disayangkan regulasi yang telah dibuat tidak itu dijalankan sesuai dengan
ketentuannya. Sebab, semenjak pasca reformasi 1998, banyak
organisasi-organisasi masa yang mengatasnamakan agama. Lebih parahnya,
ormas-ormas itu bertindak layaknya “tuhan”, yang apabila tidak sesuai dengan
ideologi organisasinya akan disalahkan, habisi, dan hancurkan. Dalam konteks
ini, wujud menghancurkan itu bisa berupa pengrusakan, pembakaran, bahkan sampai
pengeboman.
Kedua, tidak
maksimalnya peran pemerintah dalam mempersamakan hak beragama di hadapan hukum,
baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Banyak terjadi penyalagunaan
kekuasaan dan wewenang yang memang tidak secara jelas diketahui publik. Namun,
satu hal yang harus disadari bersama bahwa kita hidup di negara yang beragam
budaya dan agama, maka mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus menunjukkan
sikap toleransi yang tinggi.
Gelar
negara intoleran yang saat ini disematkan kepada Indonesia harus segara dicabut.
Caranya, langkah jujur dan tepat dari pemerintah untuk memperbaiki bangsa dan
negara ini sangat diharapkan. Seperti yang telah dicontohkan Presiden SBY, MUI
juga harus ikut andil dalam penyelesain permasalahn intoleransi ini. Tentu saja
tidak hanya MUI, semua organisasi keagamaan harus sadar diri, menjalin
komunikasi yang erat antarorganisasi agar tercipta suasana yang damai dan
tentra. tidak Selain itu, peran masyarakat, khususnya tokoh-tokoh masyarakat
untuk ikut berpikir akan dibawa kemana negeri ini juga sangat dibutuhkan.
Dengan demikian, usaha untuk mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridloi
Allah SWT akan tercapai. Wallahu a’lam bi al-shawab.

