Oleh:
Mokhamad Abdul Aziz*
Saat ini partai-partai politik tengah kelabakan
dan sibuk mencari kandidat anggota parlemen perempuan untuk dicalonkan pada
Pemilu 2014. Tentu saja, posisi tawar perempuan saat ini sedang menaik, karena banyak
partai yang mengejar mereka untuk dicalonkan sebagai calon legeslatif (caleg).
Inilah kesempatan yang sesungguhnya bagi perempuan untuk berpolitik.
Namun, bukan berarti tidak ada masalah. Dalam
sebuah survei, terungkap bahwa langkah partai politik dalam merekrut kaum
perempuan sebagai pengurus partai ataupun calon anggota legeslatif masih
sebatas kuantitas saja. Dengan kata lain, secara kualitas perempuan-perempuan
yang direkrut partai belum menunjukkan keadaan yang sesuai harapan. Itu artinya,
partai politik memang dibuat pusing tujuh keliling oleh persyaratan yang
ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut, sehingga dalam praktiknya
terjebak dalam rekrutmen secara kuantitas.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) nomor 7 tahun 2013 pasal 24 ayat 1 ditegaskan bahwa persyaratan
keterwakilan 30 persen perempuan untuk setiap daerah pemilihan memberikan
konsekuensi bagi pencalegan tiap parpol. Hal itu dijelaskan dengan Pasal 27
ayat 1 bahwa jika ketentuan itu tidak terpenuhi, maka parpol tersebut
dinyatakan tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal caleg di dapil
bersangkutan. Dan parpol bersangkutan tidak bisa ditetapkan sebagai salah satu
peserta untuk dapil tersebut.
Paturan KPU tersebut telah sejalan dengan
Undang-Undang Pemilu nomor 8 tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD, dan DPRD. Secara perundangan, kuota 30 persen memang bukanlah hal yang
baru, tetapi bahwa ada sanksi jika tidak memenuhinya merupakan kebijakan baru
KPU yang diketuai oleh Husni Kamil Manik tersebut. Jika sudah demikian, maka
tidak ada alasan lagi bagi partai politik peserta pemilu untuk menolak
peraturan tersebut. Mau tidak mau, suka tidak suka, semua partai peserta Pemilu
harus berusaha memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan yang telah diamantkan
Undang-undang itu. Jika tidak terpenuhi, konsekuensi logisnya adalah parpol
tersebut hanya akan menjadi “penonton” atau hanya duduk di bangku cadangan
dalam Pemilu 2014.
Saatnya Perempuan
Bepolitik
Di balik semua itu, sebenarnya inilah
saatnya kaum hawa berpolitik. Jika dulu perempuan yang memiliki hasrat
berpolitik, tetapi harus mengubur keinginannya gara-gara kultur politik yang
tidak mendukung, maka sekarang tidak ada alasan lagi bagi perempuan untuk tidak
turut serta dalam pesta demokrasi. Aturan yang telah ditetapkan KPU tersebut tentu
menjadi “pintu” bagi kaum perempuan untuk terjun dalam dunia politik. Dengan
kata lain, peraturan yang mensyaratkan terpenuhinya kuota 30 persen bagi
perempuan sebagai calon anggota legislatif Pemilu 2014 ini, membuka belenggu politik
permpuan yang selama ini menjadi penghalang.
Kebijakan KPU tersebut telah menimbulkan
pro kontra pada partai politik peserta Pemilu dan di kalangan pengamat politik.
Partai-partai politik pun menanggapi hal ini dengan tanggapan yang beragam.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), misalnya, merasa keberatan dengan syarat
tersebut, dengan alasan tidak mudah mencari politisi perempuan. Namun, PDIP dan
Hanura mendukung kebijakan tersebut dan siap untuk memenuhi kuota tersebut,
meski sulit. Hal senada diungkapkan Partai Pendatang baru Pemilu 2014, Partai
Nasdem. Sebagai partai yang menginginkan perubahan, tentu saja Nasdem sangat
mendukung hal itu, meski juga tidak mudah memenuhinya.
Banyak yang berpendapat bahwa aturan 30
persen keterwakilan perempuan di parlemen bukanlah hal yang ideal. Karena
mereka beralasan jika anggota parlemen adalah wakil rakyat yang harus
mengakomodasi aspirasi rakyat, sehingga akan lebih baik jika dibuat terbuka
supaya yang nanti terpilih benar-benar mempunyai kualitas yang baik. Sebagai
negara demokrasi, yang salah satu cirinya adalah menempatkan kesetaraan gender
sebagai tujuan utama, maka sudah barang tentu usaha-usaha untuk mencapai hal
itu harus dilakukan. Dalam hal ini, upaya KPU sudah tepat, agar peempuan juga
mempunyai peran dalam bidang politik.
Belajar dari pengalaman Pemilu 2009,
keterwakilan perempuan di DPR RI hanya sekitar 18 persen, di DPRD provinsi
sekitar 16 persen, serta di DPRD kabupaten dan kota kurang lebih 12 persen.
Namun, dari situ seharusnya semua partai politik harus sadar bahwa mereka
memang harus menyiapkan para politisi perempuan, sehingga kaum hawa punya andil
dan kesempatan yang sama dalam berdemokrasi.
Mengapa perempuan harus berpolitik? Inilah
yang harus dipahami. Bahwa tujuan perempuan masuk dalam dunia politik adalah
untuk membuat kebijakan-kebijakan yang sensitif perempuan. Dalam hal ini,
laki-laki belum tentu paham apa kebutuhan seorang perempuan, karena yang
mengerti betul soal itu adalah perempuan sendiri. Bukan bermaksud merendahkan,
atau mendiskriminasikan satu sama lain, tetapi hal ini memang berbeda dan harus
dipahami dengan baik. Dengan demikian, tak akan ada kebijakan yang sensitif
gender atau cenderung diskriminatif jika orang yang membuat adalah mengerti
betul mengenai hal itu.
Yang terpenting adalah bagaimana perempuan
bisa memahami politik dengan baik, agar orientasinya nanti bukan semata-mata
untuk meraih kekuasaan, tetapi untuk mengurusi rakyat dan mengatur negara.
Secara etimologi, politik berasal dari bahasa Yunani polis, yang artinya
kota (baca: negara). Dari pengertian ini, esensi politik
yaitu seni untuk mengatur dan menata kota untuk menciptakan kemakmuran dan
kesejahteraan warga kota.
Kata “politik” juga bisa dihubungkan dengan bahasa Inggris polite
yang artinya kesopanan. Maka, semua aktivitas politik harus berpegang teguh
pada etika kesopanan. Dalam bahasa Arab, politik dikenal dengan nama siyasah
yang berarti mengurusi atau melayani. Harapannya, politik akan membebaskan
manusia dari segala bentuk penindasan, ketidakadilan, kebodohan, dan
kemiskinan.
Oleh sebab itu, partai politik harus memaksimalkan fungsinya
dalam memberikan pendidikan politik, agar perempuan yang berpolitik nantinya tidak
keliru dalam memahami politik dan bagaimana menjalankannya. Dengan begitu, perjuangan politik perempuan tidak akan terjebak
kepada kepentingan-kepentingan jangka pendek yang merugikan rakyat.
*Direktur
School of Gender and Political Islam di Monash Institute

