Oleh:
Muhammad Abu Nadlir
(Direktur Monash Institute Semarang)
Pendahuluan
Banyak orang
berkata bahwa pemikir Islam kontemporer yang temuannya murni dari pemikirannya
sendiri hanyalah M. Syahrur. Dia berhasil mendefinisikan teori baru: Teori
Limit. Bagaimana sebetulnya teori ini?.Inilah yang akan saya bahas.
Deskripsi
Dengan
menggunakan metode linguistik, Syahrur berhasil membangun teori batas, yang
didasarkan atas pemahaman terhadap dua istilah yang saling bertentangan yakni
al-hanîf (melengkung atu bengkok) dan al-istiqâmah (lurus) .
Syahrur
berpendapat bahwa al-hunafâ adalah sifat alami dari seluruh alam. Langit, bumi,
dan bahkan elektron terkecil dari dari kosmos, bergerak dalam garis lengkung.
Al-hanîf merupakan pembawaan fitriah. Manusia, sebagai bagian dari alam juga
memiliki sifat ini; suka yang aneh-aneh dan cenderung anti keteraturan .
Oleh itulah
mengapa diperlukan aturan dan batasan. Menurut Syahrur al-shirât al-mustaqîm,
adalah sebuah batasan yang diperlukan untuk mengontrol perubahan itu. Al-shirât
al-mustaqîm juga menjadi batasan ruang gerak dinamika manusia dalam menentukan
hukum.
Berangkat
dari dua kata kunci di atas, Syahrûr kemudian merumuskan teorinya yang banyak
memancing kontroversi, yaitu teori batas (nazhariyyah al-hudûd). Syahrûr
menggambarkan hubungan antara al-hanafiyyah dan al-istiqâmah, bagaikan kurva
dan garis lurus yang bergerak pada sebuah matriks dengan dua sumbu. Sumbu X
menggambarkan waktu, sedang sumbu Y sebagai hukum Allah. Kurva (al-hanafiyyah)
menggambarkan dinamika, bergerak sejalan dengan sumbu X. Namun gerakan itu
dibatasi dengan batasan hukum yang telah ditentukan Allah SWT (sumbu Y).
Keunggulan
Teori Batas;
Sahrur
memberikan satu sumbangan besar sekaligus penawaran baru dalam ushul fiqh;
Rekonstruksi metodologi ijtihad. Sebagian besar ayat-ayat hudud telah di klaim
sebagai ayat muhkamat yang berisi penafsiran tunggal. melalui teori batasnya,
sahrur mengajak untuk menggunakan qiraah mutakarirrah (pembacaan ulang)
Teorinya
juga mempermudah kita melihat hukum Allah dengan lensa yang lebih jelas, yaitu
dengan batas maksimal, minimal, juga terbukanya manusia untuk berijtihad
terhadap hukum yang ada dalam al Quran yang sebelumnya tidak elastis. Dalam
masalah warisan misalnya, dengan teori barunya ini perempuan menjadi punya hak
yang sama seperti laki-laki, padahal ulama’ dulu sudah tidak mau merubah
takaran 2 banding 1 untuk laki-laki.
Kritik atas
Teori Batas;
a). kurang
kejelasannya pengelompokan atau penempatan suatu ayat dalam enam teori batas,
khususnya al Hadd al Adna dan al Hadd al A’la. Hukuman pencuri misalnya. Sahrur
memasukkanya dalam teori kedua (Al-Hadd al-A’la) yang hanya mempunyai batas
maksimum. Hukuman pencuri tidak boleh melebihi potong tangan, bahakan boleh
dikurangi karena mempertimbangkan keadaan pencuri.
Lalu,
bagaimana jika ada yang mencuri dokumen (sangat) penting negara, apakah hanya
di potong tangan. Dalam kasus ini, mungkin saja orang lain akan memasukkanya ke
teori pertama (al Hadd al Adna) yang hanya punya batas minimal, dalam hal ini
potong tangan.
b). Sahrur
tidak bisa lepas dari kerangkeng tektualisme. Semua penawarannya, terutama
teori batas berangakat dari teks. Permasalah pokok atas bahasa, menjadikan
teori ini tetap terpenjara dalam aksara Alquran. Ia hanya bermain dalam
kata-kata alquran. Menganilisis kalimat dan ayat lalu memasukannya dalam teori.
Mungkin ini akibat dari keahliannya dalam ilmu eksact yang bersifat kaku.
Kesimpulan
Keenam model
teori batas yang dikemukakan Syahrûr, nampaknya sangat terkait dengan latar
belakang pendidikannya di bidang sains. Dalam khazanah pemikiran hukum Islam,
pemikiran Syahrûr tersebut merupakan sesuatu yang baru dan nampaknya belum ada
pendahulunya.
Secara umum,
bisa ditangkap bahwa dengan fleksibilitas hukum Islam berdasarkan model teori
batas, Syahrûr bermaksud untuk menyatakan bahwa ayat-ayat al-Qur’ân, senantiasa
shalih li kulli zaman, dan Islam merupakan agama terakhir dan bersifat
universal yang ditujukan kepada seluruh umat manusia.
Walaupun
banyak yang mengatakan pemikirannya liberal, tepengaruh ilmu sains dan paham
komunis . serta tidak lepas dari kekangan teks, kita patut mengapresiasi
pemikiran sahrur yang menawarkan alternatif lain dalam pembacaan alquran.
Metodologinya yang salah satunya tercermin dari teori batas, merupakan upaya
seruiusnya untuk mengajak islam keluar dari kungkungan penafsiran tunggal
ortodok yang disebutnya sebagai tirani (istibdad).
Daftar
Bacaan:
1. Abdullah,
Amin. 2003. Introduction in Hermeneutika AlQuran Mazhab Yogya. Yogyakarta:
Penerbit Islamika.
2.
Burhanuddin. 2003. Artikulasi Teori Batas Muhammad Syahrur Dalam pengembangan
Epistemologi Hukum Islam Indonesia”, dalam Hermeneutika AlQuran Mazhab Yogya.
Yogyakarta: Penerbit Islamika.
3. Mustaqim,
Abdul. 2003. Mempertimbangkan Metodologi Tafsir Muhammad Syahru., in
Hermeneutika AlQuran Mazhab Yogya. Yogyakarta: Penerbit Islamika.
4. Shahrour,
Muhammad, 2004, Metodologi Fiqh Islam Kontemporer, (Trans. Sahiron Syamsuddin
dan Burhanuddin). Yogyakarta: eLSAQ Press
5.
Sofanuddin, Aji and Ali Hamdani. 2007. Teori batas Muhammad Sahrur. Semarang:
Jurnal ANALISA XII
6. Rumadi,
2006. Renungan Santri.Jakarta: Penerbit Erlangga.

