SEJARAH politik di Indonesia
mencatat bahwa antara Islam dan nasionalisme pernah mengalami dialektika yang
sangat dinamis. Menjelang kemerdekaan, dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha
Kemerdekaan Indonesia (BPUPK1), terdapat dua kubu dominan yang saling
berhadapan, yakni kubu Islam dan nasionalis. Kubu pertama diwakili oleh
tokoh-tokoh Islam di antaranya Ki Bagus Hadikusumo. KH Abdul Kahar Muzakkir
(Muhammadiyah), dan KH Wahid Hasyim (NU). Sedangkan kubu nasionalis dimotori
oleh Soekarno, dan kawan-kawan.
Dua kubu yang ada tersebut
dilabell dengan Islam dan nasionalis disebabkan oleh pandangan dan cita-cita
politik mereka berkaitan dengan konstruksi negara Indonesia merdeka. Disebut
sebagai kelompok Islam, karena mereka menginginkan Indonesia merdeka
dikonstruksi sebagai negara-Islam atau setidaknya menjadikan Islam sebagai
dasar negara. Disebut nasionalis karena menginginkan Indonesia merdeka
dikonstruksi sebagai ne-gara-nasional atau negara-kebangsaan (nation-slate).
Konsep negara-nasional secara
konseptual berbeda dengan konsep negara-Islam dan negara yang berdasarkan agama
pada umumnya. Konsep negara-naslonaj muncul di Barat yang awalnya berkembang
dari sistem religiopolltik lntegralisme Katholik di abad pertengahan. Sistem
re-ligiopolitlk tni kemudian ditumbangkan oleh gerakan reformasi renaissance
Secara formal, sistem negara-bangsa secara umum dikaitkan dengan Piagam
Wespha-lia pada 1648.
Melihat akar sejarah kemunculan
konsep negara-bangsa tersebut, nampak bahwa ia lahir dari pandangan sekuler
yang memisahkan antara agama dan negara. Singkatnya, agama adalah aturan
mengenai hubungan antara manusia dengan Tuhan, sedangkan negara mengatur
hubungan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya. Tetapi, ini tidak menutup
kesempatan warga “negara-bangsa” untuk memeluk agama tertentu karena negara
memberikan kebebasan kepada warganya beribadah sesuai dengan agama dan
kepercayaan yang dianut. Menurut Soekarno, negara-bangsa tidak hendak
mengerdilkan agama. Bahkan, dalam negara-bangsa, agama akan dimerdekakan dari
negara dan sebaliknya memerdekakan negara dari agama, se-hingga masing-masing
bisa kuat.
Masih menurut Soekarno,
sesungguhnya paham nasional tidak bertentangan dengan agama. Kesalahpahaman
mengenai paham nasional dalam hal Ini karena seseorang yang berpaham nasional
dianggap pasti anti agama, padahal sesungguhnya tidaklah demiki-an.-.Alasan
yang mendasari konsep negara-bangsa dari sudut pandang agama adalah tidak
adanya teks Alquran, hadis Nabi Muhammad, maupun ljma ulama yang memerintahkan
untuk mendirikan negara-Islam.
Pancasila “Common Platform”
Konsep negara-bangsa sebagai konsep negara modern bagi Indonesia dlformat dalam
bentuk negara berdasarkan Pancasila. Karena itu, pada awalnya nampak terjadi
pertentangan antara Pancasila dengan Islam. Namun, dari
pertentangan-pertcntangan yang terjadi itu. kemudian terjadi proses saling
memahami dan menghasilkan konvergensi.
Pancasila yang pada masa awal
kelahirannya dianggap sekuler oleh kelompok Islam, kemudian dipandang mempunyai
panearan yang bersifat religius terutama karena sila pertama Pancasila
menunjukkan prinsip tauhid yang merupakan ciri khas agama Islam. Kesekuleran
Pancasila kemudian dipandang terbuka untuk diperdebatkan, karena sila-silanya
juga secara prinsipil juga kompatibel dengan wahyu Allah.
Karena itu, sesungguhnya, sejak
semula, negara Pancasila bukan negara agama, bukan pula negara sekuler,
melainkan suatu negara-bangsa, di mana agama merupakan unsur mutlak bagi nation
building, character building, dan state building. Indonesia bisa disebut
sebagai negara yang berdasar kepada paradigma na-sionalisme-religlus.
Memang, dialektika yang terjadi
antara kubu Islam dan nasionalis tidak selesai secara sempurna di sidang-sidang
BPU-PK1 karena kebutuhan untuk memproklamirkan kemerdekaan Indonesia sudah
sangat mendesak. Soekarno kemudianmengupayakan Jalan kompromi dengan
menjanjikan bahwa pada suatu saal ke-laki dalam suasana yang lebih tenang, akan
dilakukan kembali pembahasan yang lebih matang dan komprehensif mengenai dasar
negara yang hendak digunakan.
Dialektika Ini sempat terjadi
kembali dalam sidang-sidang di Dewan Konstituante, akan tetapi kemudian
mengalami deadlock. Karena pembahasan yang tak pernah tuntas ini. dalam setiap
masa, selalu ada kelompok Islam yang terus mengupayakan cita-cita untuk
mendirikan ne-gara-lslam dengan berbagai macam cara dan ekspresi, dengan
Intensitas yang fluktuatif, namun secara umum semakin melemah.
Pada masa Orde Baru, kelompok
Islam melahirkan gagasan konseptual baru dalam menyikapi perkembangan politik
yang ada yang berimplikasi kepada kelahiran dua perspektif tentang relasi
antara Islam dengan negara. Pada era tahun tujuh puluhan, gagasan baru tentang
relasi antara Islam dan negara tersebut memunculkan istilah Islam politik dan
Islam kultural.
Islam politik dilekatkan kepada
mereka yang masih terpengaruh oleh cita politik lama yang menggunakan Islam
formal sebagai landasan dalam aktivitas politik kenegaraan. Sedangkan Islam
kultural dilekatkan kepada yang hendak melakukan konlekstualisasi Islam dalam
konteks kebangsaan tanpa harus melakukan pemformalan dalam aktivitas politik
kenegaraan.
Islam kultural memperjuangkan
nilai-nilai Islam tanpa sikap penolakan kepada gagasan tentang konstruksi
negara-bangsa. Gagasan Islam kultural tercermin dengan cukup jelas dengan
Jargon Nurcholish Cak Nur Madjid (Almarhum) Islam, Yes Partai Islam. No?.
Karena perbedaan sikap tersebut,
keduanya menerima perlakuan yang berbeda dari rezim yang sedang berkuasa.
Kelompok Islam politik mendapat tekanan dari rezim. Sedangkan kelompok Islam
kultural mendapatkan perlakuan positif, karena dipandang tidak membahayakan
eksistensi konsep negara-bangsa sesuai dengan keinginan rezim berkuasa.
Kelompok Islam, di satu sisi
dapat memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam konteks politik kenegaraan, dan
secara bersamaan di sisi lain tidak membuat rezim dengan konsep negara-bangsa
me-rasa terancam Karena itulah, kelompok Islam kultural sering dipandang
negatif, karena seolah bercitra akomodatif ter hadap kekuasaan. Namun, yang
pasti, eksistensi keduanya telah memberikan kontribusi bagi kehidupan dan
keberlangsungan politik umat Islam dilndonesia.
Pada era reformasi, kedua kubu
memperoleh perlakuan yang sama. Karena situasi dan kondisi politik yang telah
mengalami perubahan sangat drastis, jargon politik Cak Nur memang perlu
diinterpretasikan ulang Namun, umat Islam Indonesia sudah semakin dewasa dalam
berpolitik dan semakin mengarah kepada gagasan bahwa meninggalkan formalisasi
Islam dan berhijrah kepada gagasan untuk menjadikan Islam sebagai landasan
etika dalam aktivitas politik kenegaraan adalah lebih realistis dan rasional.
Dan secara faktual itulah yang
dilakukan oleh tokoh-tokoh Islam yang berasal dari organisasi-organisasi besar
terutama NU dan Muhammadiyah yang menjadi cerminan sikap mayoritas umat Islam
di Indonesia. NU dimotori Gus Dur membidani kelahiran Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB). Sedangkan Muhammadiyah dlnio lori oleh Amien Rais membidani kelahiran
Partai Amanat Nasional (PAN).
Dari namanya saja, nampak sekali
bahwa kedua partai tersebut memiliki karakter kebangsaan yang kuat, dengan
tetap menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan bagi politik kenegaraan.
Islam dan kebangsaan (nasionalisme) berjalan seiring, berjalin, dan
berkelindan. tanpa ada lagi kontradiksi di antara keduanya.
Kemajuan pemikiran yang telah
dicapai para tokoh dan pemimpin Islam ini harus terus didorong di masa depan.
Jangan sampai bangsa Indonesia mengalami kemunduran dengan kembali ke masa
silam yang diwarnai dengan kontradiksi antara Islam dan nasionalisme.
Yang perlu terus dikembangkan
adalah gagasan konvergensi anlara Islam dan nasionalisme dalam kehidupan
kenegaraan, sehingga energi umal Islam tidak terbuang sia-sia karena
memperjuangkan formalitas yang sesungguhnya lsi dari formalitas tersebut sudah
dapat dicapai dengan jalan lain yang lebih lembut, tetapi tetap memiliki
kedalaman dalam memaknai Islam untuk kehidupan Indonesia sebagai sebuah
negara-bangsa.

