![]() |
| Oleh : Tri Rahayu* |
Sesuatu yang bernama kursi biasanya untuk
tempat duduk. Ada kursi besar atau kecil. Ada pula kursi tinggi atau rendah,
empuk atau keras, bahkan ada kursi basah atau kursi kering. Dewasa ini,
kebanyakan kita lebih menyukai ‘kursi basah’, tak peduli apakah kecil, rendah,
atau keras. Konon, karena basah itulah sumbernya rezeki nomplok. Banyak
obyekan, proyek atau order, dan tender serta berbagai jenis transaksi. Dan
dikarenakan basah itu pulalah biasanya menjadi sumbernya berbagai fitnah.
Orang yang duduk di atas kursi basah ini,
sudah terkena ocehan si mulut usil alias kena sasaran tembakan fitnah, apalagi
kalau melakukan tindakan menyeleweng semisal korupsi. Maka beberapa ulil amr
kita, yang sedang dipinjami otoritas yakni di istana kepemerintahan, maupun di
kantoran negeri dan swasta, tak pelak lagi, selalu merasa serba salah. Bukan
hanya mata Allah dan mata hatinya saja, tetapi juga ribuan bahkan jutaan pasang
mata masyarakat terasa selalu menguntit. Terus menerus menghantam ombak fitnah.
Boleh jadi inilah yang tergolong orang
rawan iman. Tak kuat iman, tak amanah. Lalu mereka menjelma menjadi koruptor
sejak kelas teri hingga kelas kakap. Mereka jadi terbiasa menggunakan kursinya
(kekuasaannya/ otoritasnya) untuk memperoleh penghasilan, keuntungan, atau
prestise perorangan. Atau untuk memberi keuntungan bagi sekelompok orang
(semisal anak, istri, menantu, ipar, paman, dll) dan suatu kelas sosial, boleh
jadi juga golongan, dengan cara yang bertentangan dengan norma akhlak karimah
dan melawan undang-undang maupun peraturan.
Kursi dianggapnya sebagai kemudahan untuk
tindak pidana korupsi dengan berbagai cara. Misalnya, penyalahgunaan jabatan di
bidang keuangan atau administrasi yakni komersialisasi jabatan, uang pelicin,
uang semir, dan pungli alias pungutan liar. Suap, sogok alias risywah. Ada
juga yang kita kenal dengan sebutan “sumut” yakni semua urusan mesti (dengan)
uang tunai. Ya, boleh jadi semua urusan atau bisnis hanya akan lancar bila ada
uang. Tentu saja uang haram. Tak pelak lagi, muncullah mulut usil, bahwa bisnis
itu berubah menjadi akronim dari “bisikan naluri iblis dan setan”.
Kita mempunyai UU No. 31 Tahun 1999 untuk
tindak pidana korupsi dan komersialisasi kursi. Di panggung pegawai negeri,
pekerja swasta, pengurus koperasi, tidak ketinggalan oknum ABRI, yang korupsi
diberitakan, diinformasikan, kepada khalayak melalui mass media.
Hukumannya berat. Materiil disita negara, moril pun tercela sepanjang usia. Dan
menurut orang-orang SH jurusan pidana, berdasarkan undang-undang tersebut, maka
percobaan untuk melakukannya pun merupakan delik tersendiri yang ancaman
hukumnya disamakan dengan tindak pidana korupsi yang sudah dikerjakan. Bahkan
pemufakatan jahat untuk melakukan korupsi meski masih merupakan tindakan
persiapan, sudah dapat dipidana penuh sebagai suatu tindakan pidana tersendiri.
Tidak berhenti sampai di situ, dinyatakan
kembali bahwa baru mencoba saja untuk menyuap sudah dapat dikategorikan
melakukan korupsi. Allah SWT mengancam perbuatan korupsi dan suap menyuap, atau
memberi dan menerima harta berupa uang, barang, dan makanan dengan cara yang
batil (QS al-Baqarah: 188, Ali Imron: 10 dan 91, an-Nisa’: 29 dan 135).
Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan menyuap dan
yang menjadi perantara (HR Ahmad dan Hakim).
Sogok menyogok atau suap menyuap yang
kita saksikan dalam berbagai urusan sehari-hari di negeri ini sungguh
kezaliman. Makin banyak kasus korupsi, makin tinggi tingkat kezaliman dalam
suatu masyarakat. Jangan sampai hal ini terjadi di rumah kita, di
lembaga-lembaga kita. Jangan kotori darah kita dan apalagi keluarga serta sanak
famili kita dengan rezeki hasil korupsi.
Tetapi mengapa tindak pidana ini masih
saja tetap terjadi, meskipun diancam dengan hukuman berat? Di dunia masuk
penjara, di akhirat ke neraka! Karena rawan iman, karena tak amanah, karena
lingkungan, atau karena kursinya yang basah lagi tinggi dan empuk, atau karena
digoda dan dikipas-kipasi terus menerus, juga karena manajemen pengawasan atas-bawah
(up-bottom) dan bawah-atas (bottom-top) tidak efektif, maka tak
mustahil orang yang rajin ke masjid atau gereja, kuil, wihara, kelenteng, pun
akan terdorong untuk ambil bagian melakukan korupsi.
Ada kemungkinan tindakan tersebut hanya
ikut-ikutan atau mencontoh atasan. Mungkin juga karena cipratan, atau tak
mustahil karena dipaksa atasan ataupun karena terpaksa. Karena dan karena apa
pun jelas tidak dibenarkan oleh siapa pun. Iblis dan setan pun sesungguhnya tak
setuju, karena ia mengetahui pasti bahwa Allah SWT mengharamkan korupsi yang
sering diubah sebagai “hadiah” demi kelancaran bisnis dan transaksi.
Resolusi
Kita pun akan bertanya dan berpikir, bagaimana
cara mencegahnya sebelum negara dan agama menjatuhkan hukuman tindakan jahat
itu. Maka menjawablah Pak Kyai maupun ulama, yakni pembinaan dan revolusi iman,
mental, moral, dan akhlak haruslah dimasukkan dalam penataran waskat alias
pengawasan malaikat. Agar seluruh aparatur negara berperasaan, berpikir, dan
berbuat itu dengan keyakinan bahwa Allah SWT selalu menyaksikannya. Yakin bahwa
malaikat Rakib-Atid senantiasa menguntiti dan mencatat kinerja baik dan jahat
aparatur.
Maka mendirikan dan memakmurkan masjid
dan pengajian bagi seluruh aparatur di kantor atau di pabrik, atau di semua
lembaga masyarakat menjadi fardlu hukumnya. Menyampaikan berita baik dan
peringatan dari Yang Mahaadil dan Maha Melihat, untuk membangun kesadaran
moralnya. Melalui usaha rental alias revolusi mental, kita akan menekan
tingkat kebocoran, korupsi, dan tindakan asusila serta amoral dari para
aparatur, pegawai, pekerja, atau karyawannya. Andaikan upaya rental semasa
dan pasca penataran waskat pun korupsi tetap masih ada, maka langkah selanjutnya
adalah dengan membangun sistem manajemen pengawasan yang canggih, membangun
sistem reward dan penalty yang
tangguh dan melaksanakan UU tindak pidana
korupsi dan gerakan budaya anti pungli (pungutan liar).
Apabila dengan rental, manajemen,
dan UU juga ternayata korupsi masih membabi buta atau merajalela, maka upaya
finalnya ialah mencari dan terus mencari sampai menemukan biang keladinya.
Andai kata biang keladinya ternyata setan, maka para ulil al ‘ilm, ulil
albab, dan ulil amr bersama-sama akan dengan khusyuk membaca Ayat
Kursi, dan setan akan lari. Namun, bila setan korupsi tak mau lari juga, bahkan
makin menyala dan menantang kita, maka silakan letakkan jabatan, karena kursi
ternyata mendorong korupsi. Wallahu A’lamu Bi Al-Shawab.
*Ketua Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Himpunan Penyalur Inspirasi Mahasiswa (HimPIMa) UIN Walisongo Semarang
Dimuat di Koran Wawasan, 6 Februari 2015

