![]() |
| Oleh: Afifah* |
Dewasa ini, korupsi menjadi topik perbincangan paling populer, mulai dari
media masa hingga
warung kopi. Hal itu menunjukkan bahwa praktik haram
tersebut begitu dekat dengan kehidupan masyarakat. Korupsi yang selalu menjadi permasalahan utama bangsa, menunjukkan
kelemahan moral para pejabat.
Jika dipandang dari kacamata Islam, korupsi merupakan salah satu tindakan yang dikecam, atau juga dapat dikiaskan dengan
tindakan pencurian. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an, “Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan
jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya
kamu dapat memakansebagian daripada harta benda orang lain itu (dengan
jalan)berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Mayoritas ulama’
Syafi’iyyah cenderung mengategorikan korupsi sebagai tindak pengkhianatan. Sebab,
kepercayaan yang diberikan oleh rakyat kepada pejabat justru dengan mudah
diselewengkan demi mencapai kepuasan pribadi, tanpa memikirkan dampak yang akan
terjadi.
Ada beberapa hal yang menyebabkan mereka melakukan korupsi; pertama, dikarenakan mayoritas pejabat
negara berasal dari golongan miskin. Artinya, sebelum menjadi pejabat mereka
adalah orang-orang yang belum begitu memiliki harta. Lalu mereka diusung oleh
para mafia, sehingga ketika mereka terpilih menjadi pejabat, mereka harus
mengikuti keinginan para mafia yang mengusung mereka. Kedua, karena lemahnya keimanan yang dimiliki oleh para pejabat.
Sehingga, ketika memiliki kesempatan, mereka lebih mudah terpengaruh oleh hawa
nafsu ketimbang akal sehat. Dan ketiga,
disebabkan oleh lemahnya hukum di Indonesia. Selama ini, hukum di Indonesia
tidak berlajan efektif. Alhasil, para pejabat yang terjerah kasus korupsi tidak
merasa jera.
Hal-hal di atas bisa diatasi, jika sebelum menjadi pejabat
mereka sudah dibekali harta kekayaan yang cukup dan keteguhan hati yang kuat
untuk tidak terpengaruhi oleh tindak korupsi, mislanya. Untuk mendapatkan semua
itu mereka tentunya harus berusaha terlebih dahulu. Misalnya dengan bekerja atau memanfaatkan
kekayaan alam yang ada di Indonesia sebagai negara yang memiliki SDA mumpuni untuk
meningkatkan kualitas indivudual.
Setelah mengetahui betapa kejinya tindakan korupsi, maka pemerintah
dipandang perlu untuk menerapkan tindakan
ekstra untuk
menanggulangi kasus ini. Sebab, hukum tindak pidana korupsi yang selama ini
terjadi di Indonesia nampaknya belum bisa memberikan efek jera. Bahkan bisa
dikatakan, sistem hukum korupsi di Indonesia saat ini sudah mengalami
tumpulisasi. Seperti yang dinyatakan oleh pakar hukum pidana, Indriyanto Seno
Adji, mengakui kalau hukum belum mampu memberi efek jera dalam kasus kejahatan
terorganisir seperti korupsi. Pola pemidanaan yang ada sekarang ini cenderung
represif, seharusnya pola hukuman yang diberikan adalah preventif. Sebab, kasus
korupsi yang bergulir harus dilandasi pola preventif yang dianggap lebih
efektif untuk mengurangi atau setidaknya menekan kejahatan korupsi.
Hukum Ekstra
Berkaca pada sejarah era 60-an, pola
pemidanaan seperti rehabilitasi sudah ditinggalkan. Pasalnya, pemidanaan pada
era ini lebih menekankan pola klasik untuk menimbulkan efek jera dengan pemidanaan
yang bersifat represif. Namun, pola ini mengalami kegagalan. Sebab, banyak
penegak hukum yang terjerat kasus korupsi mulai dari polisi, jaksa, hingga
hakim. Selain itu, ada juga permasalahan
internal dari masing-masing lembaga penegak hukum. Untuk mengatasi permasalahan
ini, pemerintah seharusnya membentuk pola rekruitmen dan pengawasan internal
kelembagaan yang ketat sehingga dapat menciptakan aparat hukum yang
berintegritas tinggi.
Minimnya rasa tanggung jawab dan rasa kesadaran para penegak
hukum mengakibatkan sistem hukum kian carut-marut. Dalam hal ini, bisa dikatakan
bahwa sistem hukum sangat bergantung pada integritas dan moralitas penegak
hukum. Sebab, sistem hukum Indonesia sebenarnya sudah tertata dengan baik,
meskipun masih ada kekurangan di beberapa bidang tertentu. Ironisnya,
kekurangan-kekurangan tersebut justru dimanfaatkan oleh penegak hukum untuk
kepentingan individual.
Belajar dari sistem hukum yang diterapkan pada zaman Nabi
Muhammad dan para sahabat, eksistensi hukum pada kala itu benar-benar dijadikan
sebagai alat yang bisa memberikan contoh dan dampak positif bagi umat. Salah
satunya adalah dengan adanya penerapan hukum secara tegas dan tidak pandang
bulu.
Ada suatu riwayat yang mengisahkan, ketika ada seorang
wanita di zaman Rasulullah sesudah fathu
al-Makkah yang mencuri, lalu Rasulullah memerintahkan agar tangan wanita
itu dipotong. Kemudian, Usamah bin Zaid menemui Rasulullah untuk meminta
keringanan hukuman bagi wanita tersebut. Mendengar penuturan Usamah, wajah
Rasulullah langsung berubah. Beliau lalu bersabda : “Apakah kamu akan minta pertolongan untuk melanggar hukum-hukum Allah
Azza Wajalla?” Usamah lalu menjawab, “Mohonkan ampunan Allah untukku, ya
Rasulullah.” Pada sore harinya Rasul berkhotbah, dan bersbda: “Orang-orang
sebelum kamu telah binasa disebabkan bila seorang bangsawan mencuri dibiarkan
(tidak dihukum), tetapi jika yang mencuri seorang yang miskin maka dia ditindak
dengan hukuman. Demi yang jiwaku dalam genggamanNya. Apabila Fatimah anak Muhammad
mencuri maka aku pun akan memotong tangannya.” Setelah bersabda begitu beliau
pun kembali menyuruh memotong tangan wanita yang mencuri itu. (HR. Bukhari).
Dalam konteks kisah diatas, Rasul mengajarkan bahwa seorang
penegak hukum seharusnya bersikap adil dan berani mengambil segala konsekuensi
dari keputusaan yang telah ditetapkannya. Jika melihat realita pelaksanaan
hukum di Indonesia saat ini, para penegak hukum masih kurang independent.
Selama ini, banyak terjadi kasus suap-menyuap di kalangan penegak hukum yang
bertujuan untuk meringankan hukuman yang seharusnya ditanggung oleh tersangka.
Melihat minimnya independensi para penegak hukum di Indonesia saat ini, maka
sudah sepatutnya mereka mempelajari karakteristik Nabi Muhammad sebagai guru
para hakim.
Sedangkan hukuman potong tangan yang diriwayatkan dalam
hadits diatas bisa ditafsirkan sebagai pemotongan kekuasaan, memiskinkan,
mengasingkan, atau membuat malu para pidana korupsi. Jika hukuman ini belum
bisa memberikan efek jera bagi para koruptor, maka pemerintah dipandang perlu
untuk memberikan hukuman potong tangan dalam artian tangan sesungguhnya.
Dengan begitu, hukum tidak lagi dijadikan sebagai bahan
permainan politik, tetapi hakikat hukum yang sebenarnya akan melekat pada
sistem hukum di Indonesia. Sehingga para penegak hukum berani membuat keputusan
secara tegas kepada siapa saja yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan yang
mereka miliki. Wallahu a’lam bi al-Shawab
*Sekretaris Umum Komunitas Huffaadh Intelektual Organik (KOHIO) UIN Walisongo Semarang
Sumber: Koran Wawasan, 29 Januari 2015

