![]() |
| Oleh: Anittabi’ Muslim* |
Indonesia merupakan salah satu negara
yang diperhitungkan dalam masalah korupsi. Korupsi yang semakin menjerebab di
kalangan para pejabat negara khususnya, tidak hanya menjadikan Indonesia
menyandang peringkat ke-6 sebagai negara terkorup di dunia, melainkan
juga sebagai “winner” di kawasan Asia Pasifik berdasarkan
survei Freedom
Barometer Asia tahun 2011.
Sejauh hasil pemeriksaan Badan
Penyelidik Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), tahun 2013 terdapat 42 kasus penyimpangan penggunaan
keuangan negara senilai 3,67 triliun yang terindikasi tindak pidana korupsi.
Selama 2003-2013,
BPK telah melaporkan 425 kasus serupa dengan nilai kerugian mencapai 40,5
triliun. Sebanyak 310 dari 524 kepala daerah di Indonesia tersandung kasus,
sedangkan 86 % adalah perkara korupsi.
Berdasarkan
data tersebut, dapat ditarik benang merah bahwa korupsi di Indonesia berjalan
sistemik sinyalir dari tahun ke tahun. Terlebih jika kita menengok sejarah jejak pejabat zaman kerajaan dahulu,
mereka melakukan tindakan korup dengan memungut pajak rakyat yang masih buta
huruf melebihi kesepakatan. Juga memberdayakan petani untuk tanam paksa dan
memberikan hasil tanamnya 20%, sedangkan selebihnya untuk para penguasa.
Praktik korup tersebut terus berlangsung sampai pada pemerintahan orde lama
atau masa kepemimpinan Soekarno.
Pasca kemerdekaan Indonesia, korupsi
sudah mulai melembaga. Terbukti Iskaq Tjokrohadisurjo, mantan Menteri
Perekonomian dalam Kabinet Ali sastroamidjojo I yang dinyatakan bersalah
terkait kepemilikan devisa di luar negeri berupa uang, tiket pesawat terbang,
kereta, dan mobil tanpa ada izin dari Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri
(LAAPLN). Kendati pada akhirnya dia mendapat grasi dari Presiden Soekarno.
Masih senada dalam masalah korupsi, Mr.
Djody Gondokusumo, seorang Menteri Kehakiman diduga telah memberikan
perpanjangan visa kepada pengusaha asal Hongkong, Bong Kim Tjhong dengan
imbalan Rp. 20.000,00. Kejaksaan agung menduga bahwa uang tersebut digunakan
untuk membiayai partai politik yang ia usung, Partai Rakyat Nasional. Di sisi
lain, politisi partai besar Masyumi, Jusuf Wibisono juga terseret dalam kasus yang sama. Sampai pada akhirnya, dia ditahan di
Hotel Talagasari, Bandung. Bahkan,
dalam hotel tersebut, juga terdapat
60 orang lainnya yang terjangkit kasus korupsi, termasuk diantaranya;
lima mantan menteri, anggota konstituante, anggota parlemen, komisaris polisi,
kepala jawatan, jaksa, pengusaha dan lain-lain.
Belajar Mengambil Hikmah
Bukan hal bijak jika menyoroti masalah
tanpa mempertimbangkan hikmahnya. Korupsi yang semakin menggurita di Indonesia tidak perlu disesali,
melainkan perlu
disyukuri. Sebab, dengan mensyukuri korupsi, banyak hikmah yang dapat dipetik, mulai hal
terkecil sampai ke hal terbesar, dibanding hanya sekedar basa basi namun tiada
aksi. Pertama, melatih kesabaran misalnya, dengan adanya korupsi, banyak pihak
yang harus sabar dalam memberantas korupsi, baik kalangan superior maupun
inferior. Dengan kata lain, sabar bukan berarti menerima keadaan apa adanya,
bukan pula diam tanpa kata. Akan tetapi, sabar yang dimaksud adalah sabar dalam
menerapkan sanksi terhadap pelaku koruptor tanpa pandang bulu dan kasta.
Kedua, dapat
mengatahui kekuatan hukum di Indonesia. Penegakan hukum yang terkesan tumpul di
ujung, dan tajam digenggaman merupakan gambaran bahwa hukum di Indonesia bak
barang “comudity”. Tidak sedikit para koruptor yang menggelapkan uang
negara triluanan rupiah hanya diganjar hukuman tiga hari penjara sebanding
dengan pencuri mangga akibat keterpaksaan karena kelaparan. Karena itu, hukum
diharapkan dapat menegakkan kebenaran dan keadilan sehingga tercipta kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat.
Ketiga, dapat mengetahui seberapa besar kinerja
dan komitmen Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam menjalankan
tanggung jawabnya sebagai badan pemberantas korupsi. Karena tidak dapat dipungkiri, ketegasan hukum di Indonesia
sangat memprihatinkan. Terbukti dengan perbedaan tempat (lapas) antara kalangan
yang memiliki popularitas dengan rakyat biasa. Bagi mereka yang memiliki karir
jelas, lapas berfasilitas hotel berbintang, sedangkan bagi rakyat biasa, lapas
layaknya sebuah kandang. Hukum
yang idealnya tidak memandang teman sejawat, sahabat, kerabat dekat, bahkan pejabat sekalipun, beralihfungsi
menjadi “pelelangan” formalisasi hukum.
Keempat, dapat memancing sikap bijak pemerintah. Pemerintah
sebagai elemen yang
memiliki wewenang dalam sebuah negara, tentu tidak akan membiarkan negaranya larut dalam gemilangan wabah
korupsi. Korupsi yang diakui sebagai masalah yang mengakar di bumi pertiwi ini,
lambat laun tidak hanya dapat menyengsarakan rakyat, bahkan perlahan pun dapat
mengahancurkan negara Indonesia. Karena itu,
pemerintah harus sesegera
mungkin menyetop
estafet lingkar korupsi, atau paling tidak dapat meminimalisasi.
Menghandalkan Pemimpin
Harus diakui,
setiap pemimpin memiliki cara dan corak tersendiri dalam memecahkan masalah
kasus korupsi. Di era reformasi misalnya, Presiden Habibi membentuk berbagai
komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman dengan
mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN). Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).
Berlanjut pada masa era Susilo Bambang Yudhoyono, ia membentuk Komisi
Pemperantasan Korupsi (KPK) sebagai badan yang menangani kasus penggelapan uang
(korupsi). Hingga beralih pada kepemimpinan Joko Widodo ini, KPK masih
dipercaya sebagai badan utuk mengusut kasus korupsi. Hal ini dilakukan agar
relatif lebih mudah mengungkap kasus terselubung dalam masalah korupsi,
terlebih memutus estafet lingkar setan yang kian masif menjerat pejabat negara.
Mengingat kasus korupsi yang kian menjamur di Indonesia, idealnya tidak
cukup mengandalkan kekuatan dan ambisiuitas KPK dalam membumihanguskannya.
Terbukti di tahun 2014 lalu, angka kasus korupsi kian melangit, bahkan aktor
praktik haram tersebut tidak hanya pejabat pusat, melainkan juga pejabat
daerah. Tidak sedikit pejabat yang mengantongi saku mereka dengan
menyalahgunakan jabatan yang mereka sandang. Menyimak hal itu, tentu perlu
adanya formula baru yang harus diregulasikan di masa kepemimpinan Joko
Widodo-Jusuf Kalla ini selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia.
Pertama, dengan cara memiskinkan
koruptor. Dengan kata lain, hasil korupsi yang mereka pungut dimbil alih atau
diambil hak oleh pemerintah. Dengan begitu, mereka (koruptor) tidak dapat
menikmati hasil uang yang mereka gelapkan. Kedua, dengan cara
melembutkan kekuasaan. Melembutkan kekuasaan artinya memotong kekuasaan yang
mereka punya. Tanpa kekuasaan, mereka tidak bisa berbuat apa-apa, bahkan besar
kemungkinan mereka malu untuk melakukan hal serupa, yaitu korupsi.
Jika kedua cara diatas belum signifikan dalam memberantas korupsi di Indonesia, terpaksa
pemerintah harus membuat Undang-Undang perihal penerapan hukuman mati bagi pelaku
korupsi. Walaupun
terkesan melanggar hak asasi hidup manusia, namun cara tersebut cukup logis untuk
menghentikan laju koruptor.
Hal ini bertujuan untuk mematikan hasrat berkoruptor. Terlebih bermaksud untuk
mencegah menetasnya koruptor baru. Wallahu a’lam bi al-shawab.
*Mahasiswa Tafsir Hadits Fakultas Ushuluddin UIN Walisongo Semarang
Sumber: Koran Wawasan, 11 Februari 2015

