![]() |
| Oleh: Ahmad Anwar Musyafa’ |
Pengingkaran sosok pemimpin dalam realitas kehidupan masyarakat, dan
ambivalensi terhadap penegagakan hukum menjadi sumbu masalah yang mengakumulasi
kekecewaan dan kemarahan rakyat yang cukup dahsyat. Salah satu faktor yang
melatar belakangi sikap tersebut adalah,manisnya janji pejabat untuk
mensejahterakan rakyat namun ralitasnya justru berkhianat. Atau dengan kata
lain, masyarakat dibohongi secara “terang-terangan” dengan pelbagai janji yang
minim realisasi. Dalam konteks ini, rakyat merasa sangat terdholimi. Dan secara
otomati menimbulkan banyak pertikaian antara pihak rakyat dengan pemerintahan.
Menurut Ilmuan Pakar Politik Islam Universitas Indonesia, Dr. Mohammad
Nasih al-Hafidhz, proses seperti ini telah terjadi percepatan dan proses
eskalasi ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah. Sehingga, amat sulit bagi
pemerintah untuk membangun kembali citra dan kepercayaan masyarakat.
Jika mengingat pengalaman masa lalu, tepatnya ketika sosok mantan angkatan
bersejata, Susilo Bambang Yudhoyono saat mendeklarasikan diri sebagai calon Presiden
Negara Republik Indonesia (Capres RI), ororasi dengan suara sangat lantang dan
nafsunya yang membara untuk segera melenyapkan kasus korupsi di negeri ini
merupakan modal awal untuk mewujudkan negara bersih yang bisa dilanjutkan
menuju civil society. Namun seperti kebanyakan janji para dewan. Realitasnya,
sampai saat ini janji tersebut hanya sebatas utopia yang tak pernah tercipta.
Memang, dalam dunia demokrasi, para pemimpin “bebas” bekampanye dengan gaya
apapun. Sebab dalam konteks inilah, rakyat juga diberikan kebabsan unuk memilah
dan memilih pemimpin idaman hati yang merut logika dan nalurinya telah dianggap
baik.
Logika sesat Demokrasi
Demokrasi merupakan wabah penyakit kronis yang dialami oleh negara
Indonesia. pasalnya, dalam kancah ekonomi yang hanya dikuasi para elit,
mengakibatkan demokrasi di negara ini menjadi kacau. Bahkan, demokrasi yang
awal mulanya memiliki makna baik, yaitu mensejahterakan rakyat, kini makna
tersebut telah berganti 360 derajat menjadi lebih buruk dari pada yang selama
ini dibayangkan.
Berdasarkan pengalaman yang lalu, pelbagai survey menunjukkan bahwa, lebih
dari 60% pemimpin menginginkan agar para calon legislatif memberikan imbalan
kepada pemilih untuk memilih. Awal kasus
seperti inilah yang mengakibatkan sistem demokrasi di Indonesia semakin
terpuruk. Sebab, pihak pemerintah dan masyarakat sama-sama sepakat untuk
“bekerjasama”.
Dalam konteks ini, moralitas yang menjadi nilai tersendiri bangsa Indonesia
telah mengalami degradasi yang cukup parah. Bahasa ekstrimnya,
sebagian besar moral bangsa indonesia telah tergadaikan dengan segelintir uang
recehan yang hanya bisa memuaskan diri bebera saat saja.Oleh sebab itu,bapak
demokrasi, Palato mengatakan; masyarakat merupakan hakim yang tidak becus dalam
banyak masalah politik. Masyarakat cenderung memberikan penilaian berdasarkan
kebodohan, dorongan hati, sentimen, dan prasangka. Yang paling buruk adalah
demokrasi seperti itu mendorong munculnya pemimpin-pemimpin yang tidak becus.
Karena pemimpin memperoleh kepemimpinannya dari masyarakat, pemimpin cenderung
mengikuti tingkat masyarakat demi keamanan kedudukannya.
Dari pelbagai ralita buruk yang terjadi akibat berjalannya demokrasi di
negeri ini, latar belakang paling urgen adalah, minimnya pengetahuan rakyat
terhadap wacana perpolitikan. Selama ini, rakyat hanya dipertontonkan dengan
pelbagai suguhan berita yang hanya cenderung memihak sebelah. Al-hasil, black
campign (kampanye hitam) gencar berlangsung.
Problematika seperti ini mempertandakan bahwa, rakyat Indonesia memang
belum siap dalam rangka menerapkan sistem demokrasi secara “langsung”. Oleh
sebab itu, wacana pengalihan demokrasi langsung menjadi demokrasi perwakilan
harus segera dilaksanakan. Sebab, mengingat rakyat Indonesia yang selama ini masih
sangat minim pengetahuan terhadap urgensi sistim perpolitikan.
Milik Civil Society
Seymour M. Lipset pernah mengatakan;Transisi demokrasi pada suatu negara terjadi apabila
terjadi pertumbuhan ekonomi dan pertambahan masyarakat terdidik. la beralasan,
dengan masyarakat yang telah sejahtera secara ekonomi dan semakin tingginya
tingkat pendidikan akan semakin terbuka mekanisme pengambilan keputusan untuk
urusan-urusan publik, dan semakin terbukanya kesempatan untuk ikut
berpartisipasi dalam menentukan keputusan yang penting, yang menyangkut
kepentingan publik (Lipset: 1963). Argumen yang sama tetapi dengan perspektif
dan metode yang berbeda juga diungkapkan oleh More,Kalau Lipset lebih bertumpu
pada paradigma modernisasi, yang menyetujui lahirnya masyarakat kapitalis,
sedangkan Moore, lebih bertumpu pada perubahan cara produksi feodolis ke cara
produksi kapitalis (Moore: 1996).
Dalam konteks ini, yang dimaksud
dengan adanya pertumbuhan ekonomi dan masyarakat terdidik adalah terbentuknya
suatu sistem pemerintahan dan masyarakat yang beradab (civil society).
Nur Cholis Madjid (Cak Nur) menandaskan bahwa,
Madinah merupakan contoh negara yang beradab. Cak Nur beralasan, Madinah adalah
sebuah negara yang berpegang teguh pada sebuah konsep pola kehidupan sosial
yang sopan, yang ditegakkan atas dasar kewajiban dan kesadaran umum untuk patuh
kepada peraturan dan hukum. Karena itu kata Arab untuk peradaban adalah Madaniyyah,
yang memiliki dasar pengertian yang sama dengan termasuk dari akar rumpun
bahasa Indo-Eropa seperti civic, civil, polis dan politiae.
Semua merujuk kepada pola kehidupan teratur dalam lingkungan masyarakat yang
disebut “kota” (city, polis). Maka Civil Society atau masyarakat
Madani dapat diartikan sebagai masyarakat yang utuh (solid) dimana
kemajemukan dan kebersamaan sangat dihormati. Sebagai konsep kemasyarakatan,
semua negara dan bangsa di dunia pada dasarnya berbicara tentang masyarakat
madani sesuai kepentingan masing-masing, namun secara kontekstual,
masing-masing bangsa punya sistem nilai sebagai acuan filosofisnya. (Madjid,
2001: 52).
Dalam konteks Indonesia, Cak Nur
juga memberikan solusi alternatif tentang porsi civil society.Perspektif
masyarakat Madani di Indonesia menurut Nur Cholis Madjid dapat dirumuskan
secara sederhana, yaitu membangun masyarakat adil, terbuka dan demokratis,
dengan landasan takwa kepada Allah dalam arti semangat Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ditambah legalnya nilai-nilai hubungan sosial yang luhur, seperti toleransi dan
juga pluralisme, adalah merupakan kelanjutan nilai-nilai keadaban (tamadun).
Sebab toleransi dan pluralisme adalah wujud ikatan keadaban (bond of
civility). (Sufyanto, 2001: 120)
Dengan demikian, Indonesia yang dalam realitanya kerap kali menunjukakkan
kisruh dalam dunia pendidikan, politik, dan hukum belum bisa dikatakan sebagai
negara yang beradab. Penyebab paling utama adalah, adanya penerapan demokrasi ultra
liberal yang tetap dipertahankan oleh sisitem perpolitikan dan kenegaraan
negara ini.
Solusi konkritnya adalah, menyadari bahwa masyarakat Indonesia masih minim
pengetahuan tentang arti dan urgensi politik atau bahasa ekstrimnya adalah
negara yang belum beradab, oleh sebab tersebut maka dirasa sangat perlu untuk
merombak sistem pemerintahan yang awal mulanya dipilih langsung menjadi sistem
perwakilan.
Jika dengan sistem perwakilan indonesia berhasil mengantar mendapatkan jati
dirinya bangsa Indonesia sebagai bangsa dan negara yang beradap, maka barang tentu itu merupakan wujud dari
reformasi sitem pemeintahan yang sukses dan bakal dikenang sepanjang sejarah.

