![]() |
| Oleh: Musyaffa Ahmad* |
Di Indonesia, pasar penjualan buah
telah dikuasai oleh buah-buah impor. Kita ketahui bahwa hampir (90%) sembilan
puluh persen buah yang dijajakan di pasar tradisional maupun supermarket
didominasi oleh buah-buah impor. Dominasi buah impor yang terdapat
ditempat-tempat penjualan, baik di supermarket maupun di pasar tradisional ini dikarenakan
tampilan buah impor yang jauh lebih menarik, lebih besar, dan warnanya lebih
cerah dibandingkan dengan produk lokal.
Namun, dengan
tampilan yang menarik, ukuran yang lebih besar, dan warna yang lebih cerah ini tidak
lantas membuat buah impor layak untuk dikonsumsi. Dewasa ini, masyarakat
Indonesia digemparkan dengan adanya temuan yang menyatakan bahwa di dalam
buah-buah impor, ternyata mengandung bakteri listeria monocytogenes.
Bakteri inilah yang memicu terjadinya penyakit Listeriosis.
Penyakit yang sangat berbahaya bagi para konsumen yang mengonsumsi buah-buahan
impor yang mengandung bakteri ini.
Ini
bukanlah kejadian yang pertama kali di Indonesia. Sudah kesekian kalinya buah
impor segar masuk ke Indonesia, baik secara legal maupun illegal yang membawa
buah yang mengandung bakteri berbahaya tersebut. Ini menunjukkan bahwa buah
impor tidak selamanya lebih baik dari buah lokal. Kejelian aparat dalam
mengoperasi buah-buah berbahaya menjadi benteng bagi para konsumen agar tidak
menjadi korban dari buah-buahan tak sehat.
Dengan
realitas demikian, seharusnya ini dijadikan sebagai momentum untuk
memberdayakan buah lokal. Buah lokal seharusnya menjadi raja di negeri sendiri,
bukan sebaliknya. Seringkali perdagangan bebas dituding sebagai biang dari
maraknya penjualan buah impor di Indonesia. Walaupun tidak salah, namun tidak
sepenuhnya realitas ini disebabkan oleh tren penjualan bebas.
Secara
natural, Indonesia memang memerlukan yang tidak bisa dihasilkan sendiri. Untuk
memenuhi kebutuhan pangan berupa gandung, kita memang harus mengimpornya,
karena di Indonesia tidak memiliki potensi untuk menanam gandum secara
maksimal. Kita juga memerlukan buah Pir karena tidak ditanam di Indonesia.
Bahkan, kita juga perlu mengimpor buah apel dan mangga karena produksi domestik
tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Lebih dari itu, sejatinya Indonesia abai
dan lalai terhadap potensi yang terdapat di Indonesia. Akibatnya, negara lain
yang memetik buahnya.
Ketika
dilihat dari potensi plasma nutfah buah-buahan tropis, misalnya, Indonesia
sebetulnya lebih kaya daripada Malaysia, bahkan Thailand. Namun, ironinya
buah-bauhan asli Indonesia justru tersia-siakan. Jambu Air, Pisang, dan Salak,
Misalnya. Untuk Jambu Air, justru yang menjadi pengekspor terbesar bukanlah
dari Indonesia melainkan negara Taiwan. Secara serius pula, Malaysia dan
Filipina telah mengembangkan buah pisang mas dan barangan, dua varian buah asli
Indonesia. Justru, Indonesia malah mengembangkan buah pisang Cavendish, buah
yang bukan berasal dari Indonesia.
Apel dan
jeruk menjadi ironi lainnya. Banyak dari kalangan importir dan para penjual
yang mengeluh karena kualitas dari buah apel dan mangga domestik tidak bagus,
bentuknya beragam, dan penampilannya pun tidak menarik. Lain halnya dengan apel
Fuji dan jeruk Phonkam, dua jenis buah ini justru diminati oleh sebagian besar
para penjual karena penampilannya yang menarik, kualitasnya bagus, dan juga
harganya pun relatif lebih murah dibandingkan dengan apel dan jeruk domestik.
Langkah Solutif
Untuk menekan buah-buah impor yang masuk ke Indonesia,
pada tahun 2012 lalu, pemerintah sebenarnya telah memperketat peraturan, baik
itu pintu masuk maupun persyaratannya. Dengan adanya kebijakan ini, maka setiap
buah-buahan yang masuk ke Indonesia diselektif dengan lebih ketat dan harus
memiliki persyaratan-persyaratan yang legal. Sejak adanya kebijakan itu,
dilaporkan bahwa impor buah di Indonesia mengalami penurunan sekitar 52%.
Namun,
untuk mengurangi membanjirnya buah-buahan impor yang masuk di Indonesia tidak
cukup hanya memperketat peraturan-peraturan buah-buah impor. Namun harus
dibarengi dengan tindakan-tindakan yang solutif, komprehensif, dan dilakukan
secara konsisten. Untuk itu, ada banyak cara yang sebenarnya dapat dilakukan
oleh pemerintah guna mengurangi impor buah-buahan.
Pertama,
pemetaan dan riset terhadap buah-buahan yang paling berpotensi di Indonesia.
Pemetaan ini dilakukan berdasarkan buah-buah yang paling bayak diminati dan
disukai oleh masyarakat. Ini akan memungkinkan pola konsumtif konsumen terhadap
buah-buahan domestik. Kedua, mengembangkan potensi buah yang ada di Indonesia.
Kita ketahui bahwa banyak sekali buah-buahan asli Indonesia yang banyak disukai
oleh masyarakat Indonesia sendiri. Apel Malang, misalnya, ini merupakan potensi
kekayaan buah asli nusantara. Apabila potensi ini dikembangkan dengan baik,
bukan tak mungkin tidak hanya sebagai bahan konsumen di negeri sendiri, bahkan
ini akan menjadi nilai ekspor yang sangat menguntungkan untuk negara Indonesia.
Ketiga,
memperbaiki tataran lembaga yang mengatur tentang buah-buahan, lebih tepatnya
memperkuat otoritas lembaga. Selama ini, lembaga yang mengatur tentang
perindustrian buah-buahan di Indonesia hanya subdirektoral yang levelnya lebih
rendah dari Ditjen Holtikultural. Karena kedudukan dan levelnya rendah, maka
otoritas dan kebijakannya pun terbatas.
Keempat,
memberikan pemahaman atau edukasi ihwal pentingnya mengonsumsi buah-buah segar.
Konsumen harus mengerti bahwa komoditas segar buah-buahan memiliki daya tahan
terbatas. Pun sama ketika ketika buah-buahan disimpan dalam lemari pendingin.
Ini akan mengubah mindset masyarakat terkait perspektif terhadap buah impor.
Walaupun sekarang sudah memiliki teknologi transportasi yang canggih, seperti
pesawat, namun masyarakat akan berfikir dua kali ketika ingin membeli buah
impor.
Kelima,
memperbaiki infrastruktur untuk menjamin pendistribusian buah dari produsen ke
konsumen. Bagaimana jeruk Pontianak bisa bersaing dengan jeruk dari Thiongkok
apabila ongkos dari negara Thingkok ke Jakarta lebih murah daripada ongkos dari
Pontianak ke Jakarta.
Keenam,
ini merupakan langkah yang menurut penulis sangat sulit untuk pemeritah
Indonesia lakukan, yakni merealisasikan semua kebijakan-kebijakan diatas.
Namun, kita hanya bisa berharap kepada pemerintah Indonesia. Dengan adanya
kasus buah impor yang mengandung bakteri, seharusnya sudah saatnya buah lokal
untuk naik kelas. Wallahu a’lam bi al-showab.
*Ketua Ikatan Mahasiswa Alumni Takhassus al-Qur’an (IKMATAQ), Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi
Sumber: Jateng Pos, 12 Februari 2015

