![]() |
Oleh: Mokhamad Abdul Aziz*
|
Ibarat
simalakama, ditundanya pelantikan Komjen
Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri membuat Presiden Joko
Widodo (Jokowi) dilema untuk menentukan sikap politiknya. Namun, apa boleh
buat, nasi sudah menjadi bubur. Semua prosedur sudah dijalankan, publik menanti
kebijaksanaan Presiden Jokowi
untuk segera menuntaskan persoalan ini.
Terlepas kapan pelantikan BG atau apakah
Jokowi jadi melantik atau tidak, ada hal menarik yang saat ini menjadi
perdebatan publik terkait kasus ini. Tim Sembilan yang dibentuk Presiden Jokowi
menyarankan, bahkan mendesak, agar Komjen BG mengundurkan diri. Asumsinya, dengan
mundurnya BG, presiden akan lebih mudah menentukan sikap selanjutnya.
Namun, Komjen BG (juga Polri dan pengacara
BG) ingin terus maju, dengan mendasarkan argumennya pada UU Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian. Mereka menyatakan, secara hukum pengajuan BG oleh presiden
ke DPR sah. Apalagi, presiden sudah memilih salah satu dari nama-nama yang oleh
Kompolnas dinyatakan layak dan bersih. Selain itu, perlunya menghormati asas
praduga tak bersalah, karena BG baru ditetapkan sebagai tersangka.
Sikap itu berbeda dengan Bambang
Widjojanto (BW) yang mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan jadi
tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. BW mengundurkan
diri karena memang menurut pasal 32 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK
mengatur demikian, meski akhirnya pengajuan BW tersebut ditolak pimpinan KPK
yang lain. Dengan begitu, publik membaca sebenarnya belum ada niatan tulus dari
para pejabat publik yang menyandang status tersangka untuk legowo, bersedia
meletakkan jabatannya.
Moral di Atas Hukum
Kondisi ini memang berbeda dengan budaya
yang telah dibangun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di masa
pemerintahannya. Andi Mallarangeng mengundurkan diri dari jabatan Menteri
Pemuda dan Olahraga setelah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan
korupsi kasus Hambalang, Suryadharma Ali mundur dari jabatan Menteri Agama
setelah menjadi tersangka dan masih banyak contoh lainnya. Fatsun politik yang
dibangun pemerintahan SBY di masa lalu itu kini mendapatkan apresiasi positif
publik, setelah mengetahui beberapa pejabat publik yang menjadi tersangka saat
ini tetap bersikukuh mempertahankan jabatannya.
Menaggapi hal tersebut, mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Mahfud MD mengingatkan kepada bangsa ini
bahwa di atas hukum masih ada moral. Mahfud yang juga guru besar hukum tata
negara di Universitas Islam Indonesia (UII) menjelaskan, moral adalah salah
satu dasar utama pembentukan hokum sehingga tidak boleh ada hukum, baik
materinya maupun implementasinya, yang bertentangan dengan moral dan rasa
keadilan di masyarakat. Hukum sebenarnya merupakan kristalisasi atau
formalisasi nilai-nilai moral dan nilai-nilai lain yang menjadi kaidah di
masyarakat, sehingga jika ada hukum bertentangan dengan moral maka morallah
yang harus dimenangkan.
Namun, yang terjadi saat ini banyak di
antara pejabat publik mengabaikan moral sebagai salah satu dasar adanya hukum.
Akibatnya, sebelum pengadilan secara resmi memutuskan pejabat itu bersalah
mereka akan mengklaim dirinya bersih, dengan dalih menghormati asas praduga tak
bersalah. Sebenarnya, hal ini telah diatur oleh Tap No VI/MPR/ 2001, bahwa
pejabat yang mendapat sorotan negatif dari publik harus bersedia mundur dan
tidak menjabat lagi tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Lebih spesifik
lagi, Tap No VIII/MPR/ 2001 menyatakan, pegawai negeri sipil yang tersangkut
tindak pidana korupsi bisa dikenai tindakan administratif tanpa harus menunggu
putusan pengadilan atas kasusnya. Kedua ketetapan MPR tersebut sampai saat ini
masih berlaku dan seharusnya dilaksanakan.
Fatsun politik pejabat publik yang menjadi
tersangka harus kembali ditanamkan. Negeri ini harus belajar dari Jepang.
Negeri matahari terbit itu mempunyai kepemimpinan yang secara umum belandaskan
pada etika dan spirit bushido. Secara etimologi, bushido terdiri dari kata
bushi yang berarti kesatria atau prajurit dan do arinya jalan. Bushido atau
jalan kesatria atau prajurit merupakan sebuah sistem etika atau aturan moral
kekesatriaan yang berlaku di kalangan samurai khususnya di zaman feodal Jepang
(abad 12-19). Bushido secara umum bisa dimaknai sebagai sikap rela mati untuk
negara atau kerajaan.
Yamamoto Tsunetomo dalam buku
"Hagakure" mengungkapkan, para samurai setiap pagi harus menanamkan
pada diri mereka tentang bagaimana cara untuk mati. Setiap malam mereka
menyegarkan kepala mereka tentang menghadapi kematian, sehingga menjadi tidak
takut mati. Tugas dan amanat yang diberikan harus diperjuangkan dan dilakukan
dengan baik, meski nyawa menjadi taruhannya. Mereka menjadi orang-orang yang
mencintai tugas dan kewajibannya melebihi kecintaaan mereka pada diri sendiri.
Bahkan, jika mereka gagal menunaikan tugas, mereka rela melakukan bunuh diri
atau lebih dikenal dengan seppuku (pengeluaran isi perut) atau harakiri (penyobekan
perut).
Dengan berbekal filosofi bushido, Jepang
saat ini menjadi negara yang sangat maju. Tradisi bunuh diri yang dulu
dilakukan para samurai ketika tidak mampu mengemban amanat, saat ini
bermetamorfosis menjadi pengunduran diri oleh pejabat negara yang menyimpang. Nabi Muhammad SAW
bersabda, "Orang yang cerdas adalah orang yang pandai menghisab dirinya
di dunia dan beramal untuk kehidupan setelah mati. Sedangkan orang yang bodoh
adalah orang yang dirinya selalu mengikuti hawa nafsunya dan hanya suka
berharap kepada Allah tanpa melakukan apa-apa." (HR. Tirmidzi).
Para pemimpin negeri ini harus menyadari
dirinya mengemban amanat berat dari rakyat. Jika tidak mampu menjalankannya,
apalagi menyimpang dari aturan, sepantasnyalah mereka meletakkan jabatan dan
mempersilakan orang lain untuk mengembannya. Fatsun politik pejabat publik
seperti inilah yang harus dikedepankan, selain juga harus tetap menaati hukum
yang berlaku di negeri ini. Wallahu a’lam
bi al-shawaab.
*Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang
Sumber: Harian Umum Medan Bisnis, 14 Februari 2015

