![]() |
| Oleh: Mukharom* |
Kekisruhan yang terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsimenetapkan
Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi makin berkembang
kearah yang mengkhawatirkan. Jika sebelumnya pegawai KPK dan keluarganya
mendapat teror berupa telepon atau pesan gelap, kini ancaman pembunuhan.
(Kompas, 12/2/2015)
Janji Presiden Jokowi, akan menyelesaikan kisruh antara KPK
dengan Polri atau yang sering kita sebut Cicak vs Buaya jilid III pekan ini,
setelah kembali dari kunjungan kenegaraan Malaysia, Filipina dan Brunai
Darusalam.Patut kita tunggu bagaimana sikap tegas Presiden Jokowi? Konflik
kedua lembaga hukum ini telah menuai polemik berkepanjangan, kisruh kedua
lembaga penegak hukum berdampak pada kinerja KPK dan Polri tidak masimal, dibuktikan dengan banyaknya pelaku korupsi
yang mangkir terhadap panggilan KPK, kemudian kepercayaan publik terhadap Polri
pun semakin menurun.
Konflik antar dua lembaga penegak hukum tidak terjadi
sekarang ini saja, pada era Presiden Susilo Bambang Yudoyono pun terjadi, kasus
yang dialami pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Cicak vs Buaya
jilid I, kemudian penyidik KPK, Novel Baswedan. Ketika menyidik kasus mantan
Direktur Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Cicak vs Buaya jilid
II, pada waktu itu Presiden Susilo Bambang Yudoyono dapat menyelesaikannya.Sekarang
terjadi lagi Cicak vs Buaya jilid III, dengan ditetapkannya Komisaris Jenderal
Budi Gunawan sebagai tersangka korupsioleh KPK, kemudian menjalar Wakil Ketua
KPK Bambang Widjojanto di tangkap Polri dan dijadikan tersangka kasus kesaksian
palsu, Ketua KPK dilaporkan dalam kasus pemalsuan dokumen dan keikutsertaanya
dalam bursa calon Wakil Presiden. Dua unsur pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja dan
Zulkarnaen, juga dilaporkan ke Polri.
Situasi yang terjadi saat ini menciptakan ketidakpastian
hukum dan politik. Kehati-hatian sekaligus kelambanan Presiden Joko Widodo mengambil
keputusan soal posisi Kapolri turut menciptakan situasi tidak pasti. Presiden sebagai
kepala negara sekaligus pemerintahan tentunya bisa mengambil sikap dengan
cepat, cermat dan tegas. Dengan di bentuknya Dewan Pertimbangan Presiden
(Wantimpres) dan Tim 9 yang telah memberikan sejumlah rekomendasi, bisa
dijadikan pijakan untuk memutuskan dan menuntaskan masalah yang terjadi antara
KPK dan Polri dengan arif dan bijaksana.
Kondisi dan situasi saat ini membutuhkan jiwa kepemimpinan
yang kuat, Presiden Jokowi diuji, apakah bisa melaluinya atau tidak. Publik
masih mengingat definisi demokrasi yang disampaikan Presiden Jokowi, bahwa
demokrasi adalah mendengar, presiden tentunya akan mendengarkan suara rakyat
dan menggunakan hati nurani dalam menentukan keputusannya, publik juga masih
ingat dengan program Nawa Cita Presiden Jokowi yang akan memperkuat Komisi
Pemberantasan Korupsi dan melakukan reformasi ditubuh kepolisian serta
menghadirkan negara yang kuat. Publik menunggu sikap tegas Presiden Jokowi. Kita
yakin, presiden Jokowi tidak akan membiarkan korupsi merajalela di negeri ini,
karena KPK masih menjadi tumpuan dan harapan dalam pemberantasan korupsi, KPK
sebagai lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi harus bebas dari
kepentingan politik, dan kepentinga-kepentingan lain yang mengganggu jalannya
pemberantasan korupsi, proses perbaikan di semua lini harus dilakukan agar
kejadian serupa dimasa yang akan datang tidak terjadi lagi. Reformasi birokrasi
ditubuh Polri harus segera dilakukan sesuai dengan program Nawa Cita Jokowi
agar kepercayaan publik terhadap Polri kembali. Polri sebagai lembaga penegak
hukum yang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat harus bebas dari
kepentingan politik praktis.
Dalam waktu singkat ini, harapan besar ada pada pundak
Presiden Jokowi dalam menyelesaikan permasalahan KPK dan Polri, publik menanti
sikap tegas Presiden, apakah keputusannya berpihak pada rakyat atau sebaliknya
berpihak pada koruptor yang selama ini telah menggurita dan menyengsarakan rakyat,
semua pertanyaan ini, yang bisa menjawab hanyalah Presiden, masyarakat hanya
bisa mendorong agar keputusannya benar-benar sesuai dengan kehendak masyarakat,
harapan mayarakat Indonesia bebas dari korupsi bisa terwujud sehingga
kesejahteraan dan kemakmuran tercapai.
*Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM)
Dimuat di Jateng Pos, 15 Februari 2015

