![]() |
Oleh: Kumarudin Ketua Umum (HMI Komisariat Dakwah UIN Walisongo Semarang)
|
Salahkah anggota
dewan ngartis? Jawaban atas pertanyaan inilah yang saat ini sedang
diperdebatkan oleh sebagian pihak, tak terkecuali anggota dewan sendiri. Rancangan
Peraturang Dewan Perwakilan Rakyat 2015 tentang Kode Etik DPR yang, di dalamnya
terdapat ketentuan larangan bagi anggota dewan terlibat dalam iklan, film,
sinetron, dan kegiatan lain yang bersifat komersil, yang dewasa ini sedang
digodok DPR itu telah menuai pro-kontra. Dan sampai sekarang, nampaknya belum
ada keputusan finalnya.
Di satu
pihak, yang setuju dengan peraturan
tersebut mereka beralasan bahwa, rakyat menggaji tinggi anggota dewan bukan
untuk atau nyambi ngartis, melainkan agar mereka bekerja secara total, dan
berkomitmen tinggi untuk kepentingan rakyat. Lebih dari itu, mereka juga
menganggap bahwa anggota dewan itu pekerjaan yang sangat terhormat yang, jika
seseorang menjabat profesi ini tidak bisa melakukan hal-hal sembarangan,
terlebih yang dapat merendahkan marwah DPR.
Sedangkan di
lain pihak, yang kontra, menganggap bahwa itu (ngartis) adalah seni. Lebih
lanjut, Anang Hermansyah misalnya, mengatakan bahwa apabila Mahkamah Kehormatan
Dewan (MKD) mengeluarkan larangan ngartis, itu berarti MKD telah menabrak hak
setiap anggota dewan untuk mengembangkan diri.
Rancangan
peraturan DPR itu menuai kontra sebab jika diketukpalukan, itu artinya bahwa
anggota DPR yang berasal dari kalangan artis atau dunia entertain tidak
bisa leluasa lagi menggeluti dunia asal mereka. Impikasinya, mereka tentu akan
merasakan kecanggungan yang luar bisa karena tidak tersorot kamera. Sebab bagaimanapun
juga, anggota dewan yang berasal dari dunia “panggung sandiwara” itu tidak bisa
dikatakan sedikit.
Dewan Ngartis
Terpelas
dari pro dan kontra, adanya anggota dewan yang awalnya berprofesi dan berkarir
sebagai artis memang sudah lazim di negara ini. Karena itu, setiap kali ada
pemilihan umum, tak pelak para artis berbondong-bondong mengikuti kompetisi
untuk mendapatkan “kursi empuk” di gedung megah nan mewah (baca: gedung
parlemen).
Adanya
sistem pemilihan umum (Pemilu) yang berasaskan suara terbanyak menentukan, dan
dengan bermodal popularitasnya, sampai saat ini masih dijadikan para artis
sebagai alat yang ampuh untuk memperoleh
“tiket” masuk gedung rakyat. Hal ini mengingat bahwa dalam setiap momen
pemilu—karena kurangnya pendidikan politik—kapabilitas seseorang kurang begitu
penting dan diperhitungkan dibanding popularitas.
Bahkan,
dalam sistem pemilu mutakhir ini, kapabilitas bisa dikalahkan oleh popularitas.
Ini tentu sudah menjadi rahasia publik. Dan, disinilah keuntungan para artis. Dengan
popularitas yang dimilikinya, mereka bisa “meraup” suara sebanyak-banyaknya
dari konstituen. Entah mereka ingin merasakan suasana dan pengalaman baru
karena bosan jadi artis, mendapatkan kehormatan, atau mendapat gaji dan
tunjangan serta fasilitas pasti, itu semua tidak ada yang tahu kecuali mereka
sendiri.
Kita pun tetap
wajib berfikir positif (positive thingking) bahwa mereka punya niat
mulia, memberikan sumbangsih tenaga dan fikiran untuk kemajuan bangsa. Kendati di
lain pihak, banyak yang masih meragukan kapabilitas seorang artis. Bukan
bermaksud meremehkan atau merendahkan profesi artis, mereka menganggap bahwa menjadi
anggota dewan itu bukanlah pekerjaan yang penuh sandiwara layaknya pekerjaan
artis. Sebagai pihak yang bertugas membuat legislasi, cara membuatnya pun tidak
seperti “main dadu” atau bisa dimainkan asal-asalan tanpa pertimbangan dan
sejenisnya.
Harus Memilih
Memang tidak
ada larangan satupun yang menyatakan bahwa yang harus menjadi anggota itu harus
berprofesi ini atau itu. Dengan kata lain, setiap orang asalkan waras dan
memenuhi kelengkapan administrasi sesuai yang ditentukan, ia bisa dan berhak
maju mencalonkan diri dan menjadi anggota dewan. Pun demikian juga para artis.
Tak ada larangan bagi mereka untuk menyalonkan diri menjadi pejabat negara.
Namun, perlu
diketahui bahwa setiap pilihan atau keputusan itu mengandung konsekuensi. Jika
para artis sudah memilih untuk menjadi abdi negara, maka konsekuensinya mereka
harus siap melepas “embel-embel” keartisan yang dimilikinya, selama ia masih
menjadi anggota dewan. Dan bisa melanjutkan kiprah di dunia keartisan lagi
pascapurna dari pejabat negara. Ini adalah keharusan. Karena bagaimanapun juga,
mereka sejatinya sudah tidak memikirkan diri dan kepentingan mereka sendiri.
Sebaliknya berfikir lebih serius tentang nasib bangsa.
Menjadi anggota DPR bukan pilihan
sembarangan. Karena dipundaknya dipikulah tanggung jawab yang sangat berat lagi
mulia. Berat karena tanggung jawab itu menentukan nasib rakyat. Terutama
berkaitan erat dengan output yang dihasilkannya, yakni kebijakan (baca:
undang-undang). Karena dengan kebijakan tersebut, baik buruk keadaan rakyat bisa
ditentukan. Dan, mulia jika memang berhasil memanfaatkan kekuasaan yang
dimilikinya untuk menolong dan mensejahterakan rakyat.
Jika
mengutip pendapat ilmuan politik UI Dr. Mohammad Nasih, bahwa pekerjaan atau
profesi yang pahalanya paling besar dan dosanya juga paling besar adalah pemimpin
umat. Bisa saja presiden, politisi/DPR, dan sejenisnya. Mereka akan mendapatkan
pahala besar jika kebijakan yang diambilnya mendatangkan kemaslahatan.
Sebaliknya, mendapatkan dosa besar jika kebijakan yang diambilnya mendatangkan
kerusakan. Sebab bagaimanapun juga, implikasi kebijakan tersebut berlaku secara
universal.
Tugas dan
tanggung jawab yang diemban anggota dewan tidaklah ringan. Untuk dapat
menunaikannya, tidak jarang menguras energi pikiran dan tenaga yang besar. Karena
itu, gaji tinggi, beragam fasilitas mewah dan prestisius tinggi melekat
bersamanya. Hal ini bertujuan agar tanggung jawab itu dapat dimanfaatkan secara
optimal, bukan setengah-setegah. Maka, menjadi anggota dewan nyambi ngartis
sudah tentu akan menyalahi hakikat sebagai anggota dewan. Apa pun
argumentasinya pejabat negara nyampi ngartis tidak bisa dibenarkan.
Perlu
diketahui, sampai sekarag pun belum ada geliat berarti dari parlemen yang cukup
membanggakan rakyat. Yang ada justru parlemen seringkali menampakkan wajah
buramnya, seperti sidang awal yang diisi dengan konflik, dualisme kepemimpinan,
dan sejenisya. Hal itu diperparah lagi dengan maraknya kasus korupsi yang
semakin menggejala di tubuh anggota legislatif sendiri.
Publik tentu
sudah geram dengan perilaku kebanyakan anggota parlemen dewasa ini. Untuk
mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, maka sudah saatnya parlemen kini
menampakkan eksistensi diri dengan sejuta prestasi membanggakan sesuai
otoritasnya, melalui kinerja politik bukan kinerja sosial. Karena sampai saat
ini masih banyak pejabat yang belum mampu membedakan kinerja politik dan
kinerja sosial. Kinerja politik itu output-nya berupa undang-undang dan
kebijakan lainnya. Sedangkan kinerja sosial itu memberikan bantuan berupa beras
dan sebagainya, termasuk menghibur orang-orang.
Wallahu’alam bi al-shawab.
Dimuat di Koran Wawasan, 17 Februari 2015

