![]() |
| Oleh: Mukharom* |
Lembaga survei Indonesia menilai hanya ada
satu kementrian Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo yang berhasil memuaskan
masyarakat dari sisi kebijakan dan kinerja dalam kurun waktu 100 hari pertama. Menurut
survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) dibawah
kepemimpinan Susi Pudjiastuti memperoleh nilai kepuasan diatas 50 persen yaitu
61,1 persen. Hal ini karena banyaknya pemberitaan dimedia, Susi dinilai punya
kebijakan yang memuaskan keinginan masyarakat.
Sedangkan menteri-menteri yang lain tak berhasil mencapai tingkat
kepuasan diatas 50 persen. (Tribun,
3/2/2015)
Prestasi yang ditorehkan menteri Susi dengan
kebijakan-kebijakannya perlu kita apresiasi, Menteri Susi
telah berhasil menangkap puluhan kapal illegal
fishing di perairan Indonesia, dengan
tujuan agar kinerjanya semakin meningkat dan berpihak terhadap masyarakat serta
menjadi tauladan bagi kementrian lainnya, kebijakan menteri Susi selain dipuji
juga diuji, adanyatanggapandari masyarakat yang beragam, ada yang pro dan ada
pula yang kontra, terutama masyarakat nelayan.
Masyarakat yang pro menganggap bahwa
kebijakan Menteri Susi telah sesuai, dengan mencermati keadaan yang sebenarnya
terjadi di wilayah kelautan dan perikanan di Indonesia, adanya pencurian ikan (illegal fishing) dan penangkapan ikan
yang tidak ramah lingkungan mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan
rupiah, serta dampak yang ditimbulkan dari penangkapan ikan yang tidak ramah
lingkungan adalah kerusakan lingkungan dan ekosistem dilaut.
Sedangkan masyarakat yang kontra, mereka
adalah nelayandan pelaku usaha yang melakukan protes dengan cara unjuk rasa,
para nelayan dan pelaku usaha menentang kebijakan menteri kelautan dan
perikanan (KKP), nelayan beranggapan bahwa kebijakan Menteri Susi berdampak
pada jumlah pendapatan yang diakibatkan jumlah tangkapan ikan menurun, akibat
yang lain adalah usaha kecil dan menengah sebagai pelaku usaha yang mengolah
serta memasarkan ikan hasil tangkapan menurun sehingga berdapak pemutusan
tenaga kerja hal ini mengakibatkan pengangguran dankemiskinan baru.
Adapun Kebijakan Menteri Susi yang mendapat
protes dari para nelayan dan pelaku usaha adalah keluarnya Peraturan Menteri
(Permen) Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Net),di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia. Regulasi ini mendapat tentangan dari
nelayan karena sebagian besar peralatan yang digunakan nelayan adalah mayoritas
payang, cantrang, dogol, dan sejenisnya yang masuk kategori Pukat Hela dan Pukat
Tarik berkapal.Kebijakan yang mendapat protes dari kalangan pengusaha adalah
Pelarangan Alih Muatan di Tengah Laut (Transhipment)
yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.57/ Permen-KP/2014.Hal
ini diakibatkan ada banyak kapal ikan asing yang masuk
wilayah Indonesia membawa kabur ikan dari tengah laut tanpa melalui pelabuhan.
Dengan dilarangnya transhipment, maka pemerintah dapat memantau, mengontrol hasil tangkapan
ikan di laut Indonesia dan pajaknya dapat diterima negara.Regulasi yang
mendapat protes adalah Larangan Penggunaan Solar Bersubsidi Bagi Kapal Berbobot
30 Grosston(GT) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan,
Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan yang terakhir
adalah dikeluarkannya Permen Nomor 1 tahun 2015 tentang penangkapan Lobster (panullrus spp), kepiting (scylla spp), dan rajungan (portunus pelagicus spp) itu pun mendapat
protes dari nelayan.
Dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan
menteri Susi yang menuai pro dan kontra tentunya harus ada solusi, sehingga
semua pihak dapat melaksanakan dengan bijak, pengetahuan nelayan yang minim
juga mempengaruhi cara bertindak tanpa berpikir panjang akan dampak yang
ditimbulkan, faktor ekonomi juga sangat mempengaruhi kehidupan nelayan
bagaimana mereka harus berjuang untuk keluarga diengah himpitan ekonomi.
Salah satu solusi yang disampaikan Toto Subandriyo Kepala Dinas Kelautan Dan
Perikanan Dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Tegal perlu dicermati dan
dimplemtasikan bahwa pengentasan nelayan dari kemiskinan perlu dilakukan
melalui deversifikasi usaha yaitu memberikan pelatihan usaha ekonomi produktif,
pemberian stimulan modal usaha, termasuk bantuan membeli alat tangkap yang
ramah lingkungan, pemerintah seharusnya bisa memfasilitasinya.
Peraturan menteri yang telah dikeluarkan selayaknya
bisa dijalankan oleh semua elemen masyarakat dengan harapan kedaulatan negara
Republik Indonesia di sektor kelautan dan perikanan terjaga kelestariannya
sehingga bisa mensejahterkan anak cucu kita dimasa yang akan datang.
Dimuat Jateng Pos, 18 Februari 2015

