![]() |
| Oleh: Ahmad Ainur Rofiq* |
Dari aksi tersebut banyak
masyarakat merasa cemas mengendarai motor atau mobil secara pribadi. Apalagi
dalam kondisi sepi dan gelap. Kebanyakan pembegal memanfaatkan kondisi tersebut
untuk melancarkan aksi dan menganggap sebagai waktu yang pas. Kecemasan tersebut nampak disebabkan
oleh keberadaan penyamun yang telah menyebar diberbagai wilayah di Indonesia dengan menggunakan
modus yang berbeda-beda. Modus yang digunakan oleh pembegal sangatlah beragam. Misalanya membututi di belakang
korban kemudian mengepungnya, menyamar menjadi polisi, Menanyakan alamat
palsu, tali pancing.
Beberapa dekade terakhir ini
pembegalan sepeda motor kerap sekali terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Semisal, pada 12 Februari
2015 terjadi pembegalan di daerah Depok. Dengan modus menggunakan tali
pancing yang dikaitkan diantara pohon untuk menjebak korban agar
tersungkur dari kendaraan, biasanya dilakukan pada tempat minim penerangan. Selain
itu, pada 24 Februari 2015 juga terjadi pembegalan di daerah Tanggerang Selatan.
Bermotif pelaku kejahatan dengan sengaja memepet korban agar tak bisa kabur.
Pada
akhirnya kasus pembegalan yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, membuat
masyarakat semakin geram. Selama ini Begal telah banyak merugikan masyarakat
dari segi materiil diantaranya hilangnya jiwa dan harta benda. Semakin
liarnya aksi begal memicu masyarakat untuk melakukan praktik pengadilan
jalanan. Tidak mengherankan bila masyarakat mulai memberanikan diri menjadi
pengadil jalanan. Misalnya, memukuli korban, menyembelih korban, dan membakar
korban. Kejadian ini merupakan teguran keras bagi pelaku aksi kejahatan
jalanan.
Selain itu, sebagai bentuk sindiran kepada
aparat keamanan. Sebab peran polisi yang dianggap mempunyai kewenangan dalam
mengamankan negara, belum sepenuhnya mampu menjalankan tugas yang diemban
sebagaimana mestinya. Selain itu, keterlambatan polisi dalam mendatangi lokasi
kejadian menyebabkan korban telah meregang nyawa. Ketika polisi tidak berdaya
dalam meminimalisir aksi begal motor. Masyarakat bersiap melakukan eksekusi
mati sebagai bentuk upaya mencegah agar tidak terulang kembali kasus tersebut. Namun
apadaya, tugas pokok polisi belum sepenuhnya bisa dipahami dan terlaksana.
Seperti, memelihara keamanan dan ketertiban masyrakat, menegakkan hukum, dan
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayan kepada masyarakat.
Ekskusi
mati menjadi opsi yang dipilih masyarakat dalam memberantas tindakan begal. Padahal
hukum di Indonesia melarang dengan keras untuk main hakim sendiri. Pasal 1 ayat
3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, secara gamblang dan jelas
menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dimana hal ini berimplikasi
pada setiap aspek kehidupan masyrakat Indonesia haruslah disadari dan diatur
oleh seperangkat aturan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dimana
hal ini adalah merupakan salah satu tujuan berdirinya negara ini.
Upaya
yang harus dilakuakan penegak hukum adalah membangun kembali citra kepolisian
di mata publik. Yang selama ini presepsi negatif masyarakat terhadap
profesionalitas dan figuritas kepolisian masih di pertanyakan. Salah satu
caranya melaksanakan tugas pokok polisi sebagaimana telah disebutkan diatas.
Selain itu, hukum di Indonesia dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku kejahatan
haruslah dilakukan seadil mungkin.
Disisi
lain, seharusnya pelaku kejahatan yang tertangkap basah oleh warga sebaiknya
diserahkan kepada pihak penegak hukum. Bukan malah mengadili secara masal. Oleh
sebab itu, seluruh aparat penegak hukum perlu mengembalikan kepercayaan
masyarakat, agar kasus tersebut sepenuhnya di selesaikan di meja hijau. Yang
harus dimilliki oleh seluruh penegak hukum adalah moral, dan etika dalam
bekerja. Selain itu, keteguhan dalam menindak lanjuti kasus tersebut harus
disesuaikan dengan pasal yang berlaku.
Jadi, konsistensi
aparatur negara dalam mengambil keputusan haruslah disesuaikan dengan prosedur
yang ada. Dalam hal ini pengadilan perlu meningkatkan kebijakan hukum. Sehingga
keadilan yang selama ini menjadi idaman masyarakat bisa terlaksan. Hal
bertujuan agar masyarakat tidak lagi melecehkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sehingga kejadian penghakiman sendiri tidak terulang kembali. Semoga.
*Disciples Monash Institute, Mahasiswa BPI Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang.
Sumber: Koran Wawasan, 3 Maret 2015

