![]() |
| Oleh : Cholifatul Inayah* |
Banyak
problematika diganjah negeri ini baik dari segi politik, ekonomi, sosial dan
budaya. Dari segi ekonomi salah satu problematika selain adanya MEA yang
berlangsung akhir 2015 nanti, harga kebutuhan pokok yang melonnjak naik,
masalah BBM, dan lain sebagainya. Salah satu problematika yang mengganjal saat
ini yaitu tentang beras miskin (Raskin) yang didapati masyarakat oleh
pemerintah.
Pemerintah
dalam menerapkan program beras miskin (Raskin) mendapati fenomena yang sangat
serius tentunya bagi masyarakat. Pasalnya beras raskin yang diperuntukkan bagi
masyarakat miskin, ternyata banyak yang kurang layak konsumsi. Disamping itu
beras juga banyak yang berkutu, bau dan berwarna kusam. Hal lain yang menjadi pusat
perhatian pula yaitu masalah pembagian beras yang kurang merata. Maksudnya,
banyak masyarakat miskin yang tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan beras miskin.
Dalam hal
ini penyelewangan jelas terjadi. Faktanya masyarakat yang tidak berhak
mendapatkan justru malah berbalik mendapatkan beras raskin. Padahal, dari
pemberian beras miskin hanya diperuntukkan untuk keluarga miskin yang tidak
mampu memenuhi kehidupan pangannya.
Kemudian dalam hal penetapan jumlah penerimaman beras miskin. Di tambah problematika
dalam hal beras berkutu, berbau, serta berwarna kusam. Hal ini jelas-jelas
patut dipertanyakan.
Pemerintah
mengadakan program beras miskin, tentu ada tujuan tersendiri. Adakah hal lain
selain tujuan untuk mensejahterakan rakyatnya. Pasalnya, jika pemerintah
memiliki tujuan untuk mensejahterakan rakyat. Maka, pemerintah seharusnya bisa
mensurvei kepada pihak bulog beras sebelum beras diberikan kepada keluarga
masyarakat tidak mampu. Selanjutnya, dari masyarakat awam yang menjual hasil
bantuan beras miskin tersebut kepada ognum-ognum ilegal dan akhirnya masuk
kedalam gudang bulog sendiri.
Inilah yang
menyebabkan sistem bulog muter-muter. Karenanya, beras yang berkutu dan berbau
tersebut masuk kegudang bulog dan terjadi penimbunan. Setelah itu, sampai
kepada masyarakat lagi tanpa sepengetahuan pihak yang mengelola. Alasan
masyarakat menjual kembali beras raskin tersebut karena melihat beras yang
tidak memiliki kualitas, dan akhirnya mereka menjual nya dan ditukarkan kembali
dengan beras yang lebih berkualitas.
Bagi
masyarakat yang memang membutuhkan beras raskin tersebut. Mana mungkin mereka
menjualnya, jelas-jelas mereka sangat kekurangan. Mungkin masalah yang sedang
dialami yaitu kurangnya pemerataan dalam hal pembagian beras miskin itu sendiri.
Ataukan ada bentuk pengurangan dari yang seharusnya per keluarga masyarakat
miskin ini mendapatkan jatah 5 kg menjadi hanya 3 kg oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggung jawab.
Jika melihat
fenomena serta problematika beras raskin tersebut, tentunya sangat memperhatikan sekali. Sebab,
melihat sendiri dari masyarakat miskin di Indonesia ini yang sangan membutuhkan
demi kelangsungan hidupnya. Jika hal-hal yang menjadi penyelundup dalam hal
tersebut dibiarkan. Maka, Indonesia akan merugi. Bukan dari segi ekonominya
saja atau masyarakatnya. Akan tetapi, akan timbul para tikus-tikus kantor yang
makan hak-hak orang miskin tanpa adanya rasa bersalah.
Sebelumya,
pemerintah dalam memberikan subsidi beras bagi warga miskin (Raskin) sebagai
bentuk perlindungan sosial. Sebagaimana dikutip dari buku “Satu Darmawarsa
Membangun Untuk Kesejahteraan Rakyat”. Selain raskin yang diberikan sebanyak 15
kg per bulan denganharga 1600 per kg, merupakan bentuk perlindungan sosial yang
diberikan pemerintah dilakukan secara terpadu melalui berbagai program.
Akibat dari
adanya penyelewangan beras miskin ini, banyak pertimbangan yang dilakukan
pemerintah. Kemudian adanya desakan dari Pusat Telahaan dan Informasi Regional
(PATTIRO) agar pemerintah menghentikan program Raskin untuk sementara. Program
ini bisa dilanjutkan jika pemerintah sudah melakukan perbaikan terhadap
sejumlah penyebab yang menjadi pokok masalah. Namun, dalam hal program bantuan
sosial pemerintah yang telah diterapkan. Justru masyarakat akan merasa
terbebani karena program raskin tersebut diberhentikan.
Pada
hakikatnya progam raskin sebenarnya sudah dirancang secara baik, namun pada
pelaksanaan ditemukan persoalan terutama terkait pengelolaan. Maka, solusi
dalam problematika ini adalah pemerintah harus sigap menata kembali pengaturan
pendistribusian beras raskin ini dengan beberapa penimbangan dan sesuai
sasaran. Selanjutnya melakukan perbaikan kebijakan yang lebih ketat, dan melakukan
sosialisasi rutin untuk membangun komitmen bersama.
* Ketua Bidang Keumatan Center for Democracy and Religious Studies (CDRS) Kota Semarang dan Anggota LPM MISSI UIN Walisongo Semarang.
Sumber: Jateng Pos, 3 Maret 2015

