![]() |
| Oleh: Mokhamad Abdul Aziz* |
Hashtag #PulangKonvoi sendiri pertama kali diramaikan oleh
akun @PulangKonvoi. Gerakan ini ini mengajak para pengendara motor yang selalu
pulang malam untuk saling memberi informasi dan mengatur jadwal pulang bersama
bagi yang memiliki tujuan serupa. Tentu saja ini menjadi salah
satu cara jitu untuk menghindari pembegalan. Ya, apapun ketika dilakukan dengan
berjamaah akan menghasilkan sesuatu yang besar, termasuk kejahatan itu sendiri.
Gerakan #PulangKonvoi ini menjadi awal
yang baik untuk masyarakat kita dalam membangun jamaah demi menumpas kejahatan
dan mewujudkan keamanan dan kedamaian.
Tidak mau ketinggalan, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar
Parawansa bahkan mengajak alim ulama’, ustadz maupun ustadzah untuk 'berjihad'
bersama kepolisian dan juga pemerintah daerah, demi mencegah aksi kejahatan
pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan atau begal. Menurutnya, pelaku
pembegalan yang saat ini marak terjadi di sejumlah wilayah rata-rata adalah
anak-anak remaja. Kondisi tersebut cukup memprihatinkan. Karena itu, ustadz dan
ustadzah harus berperan menyelamatkan anak-anak dari kejahatan narkoba dan
tindak kekerasan lainnya (Republika, 2 Maret 2015).
Kehadiran
Negara
Pernyataan Khofifah tersebut belakangan justru menuai
tanggapan beragam dari masyarakat. Di satu sisi, ada yang sepakat dan mendukung
pernyataan tersebut, karena ini menyangkut kepentingat umat dan bangsa. Namun,
di sisi lain juga ada pihak yang justru mempertanyakan penyataan itu; dimanakah
negara? Bukannya negara berkewajiban memberikan rasa aman kepada masyarakat? Pertanyaan
ini wajar, karena selama ini keseriusan pemerintah, dalam hal ini kepolisian
dalam memberantas begal dirasa masih kurang. Sehingga, harus dimulai dari negara
terlebih dahulu.
Bangsa ini seakan tidak
memiliki arah, ketika begitu banyak kejahatan yang beragam terus saja terjadi. Di
saat rakyat membutuhkan, negara tidak hadir. Terpaksa, aksi main hakim sendiri,
sebagaimana yang terjadi belakangan ini, menjadi jurus ampuh, yang diharapkan,
setidaknya, bisa meredam maraknya aksi begal. Sebut saja, seorang dari empat pelaku begal sepeda motor tewas dibakar
massa setelah tertangkap warga di Jalan Masjid Baiturrahim RT 02/RW 03
Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa
(24/2/2015). Di beberapa daerah lain juga terdapat aksi yang sama.
Tewasnya beberapa pembegal di tangan
warga masyarakat mengindikasikan bahwa negara tidak mampu melindungi hak hidup
manusia di depan hukum. Padahal, Indonesia sebagai negara hukum memiliki aturan
yang harus dijalankan dan dipatuh-taati oleh seluruh warga negara. Negara yang
mestinya menjamin kehadiran hukum, ternyata justru absen.
Untuk memberantas suatu kejahatan
yang sudah sangat sistematis dan masif, kehadiran negara sangat diperlukan. Pemerintah
sebagai penyelenggara negara harus menyadari dan melakukan upaya serius dalam
rangka melindungi segenap bangsa Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan berkewajiban mendorong
pemerintahannya untuk memberantas begal. Lewat kepolisian RI, Jokowi semestinya
mendorong institusi Polri agar serius melakukan upaya penegakan hukum terhadap
kasus begal, sampai ke akar-akarnya.
Selain itu, melihat salah satu
pemicu aksi begal ini adalah ketiadaan penerangan di jalan-jalan yang rawan
terjadi pembegalan, maka pemerintah harus responsif terhadap masalah itu,
dengan cara memberikan penerangan yang cukup di tempat tersebut. Bilamana dirasa
kepolisian perlu menjaga tempat-tempat yang dianggap rawan aksi pembegala,
kenapa tidak. Lembaga kepolisian yang tumbuh dan berkembang dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi
sekaligus pelindung dan pengayom masyarakat, sebagaimana filosofi yang
terlambangkan dalam logo Polri. Jika negara hadir berperan, pemberantasan begal
akan lebih mudah dilakukan. Namun, jika ternyata absen, yang terjadi adalah
sebaliknya.
Dalam konteks ini, jangan
sampai anak-cucu kita nanti hanya bisa meratapi kegagalan negara dalam mengatasi
dan memberantas kejahatan begal. Sudah cukup mereka meratapi cerita yang
menyebutkan banyaknya “begal” yang sulit dimatikan, yang mereka telah tinggal
di istana, senayan, dan tempat-tempat lain penguasa negeri. Harapan rakyat Indonesia,
tentu semua begal bisa diberantas, baik yang bersenjata parang, pisau, senapan,
maupun dasi dan jas kehormatan. Setidaknya, dimulai dari memberantas “begal
kampungan” akan menjadi pelecut neger ini untuk menumpas seluruh begal di
negeri ini.
Begitulah fungsi negara. Jika
negara telah berfungsi dengan baik, maka masyarakatpun akan sangat senang
diajak apapun, termasuk memberantas begal. Dengan berjamaah, setidaknya kita
berharap bahwa begal bisa diberantas habis dari bumi Indonesia. Karena
sesungguhnya kekuatan jamaah itu sangat luar biasa. Jika seseorang melakukan shalat
berjamaah pahalanya akan dilipatgandakan 27 derajat, maka kita akan mendapatkan
hasil yang berlipat-lipat ketika berjamaah (baca: bersama-sama) dalam kehidupan
nyata. Termasuk berjamaah dalam memberantas begal. Wallahu a’lam bi
al-shawaab.
*Direktur Eksekutif Monash Institute, Peneliti di Center for Demcracy and Religious Studies (CDRS) UIN Walisongo Semarang.
Dimuat di Radar Bangka, 12 Maret 2015
(http://www.radarbangka.co.id/rubrik/detail/persepktif/10951/berjamaah-memberantas-begal.html)

