![]() |
| Oleh: Ahmad Anwar Musyafa’* |
Sebelum
aksi pembegalan di Pondok Aren ramai diperbincangkan, sebenarnya sudah terlebih
dahulu terjadi pembegalan “islami” yang dimotori oleh Sunan Kali Jaga atau yang
terkenal dengan nama Berandal Loka Jaya.
Perlu
kita tahui, dalam melaksanakan aksinya Kanjeng Sunan menargetkan sasaran
terhadap para pejabat kaya yang “tidak mau” mengeluarkan sedekah. Kemudian,
hasil dari pembegalan itu disumbangkan kepada fakir-miskin yang membutuhkan,
bukan untuk kepuasan diri sendiri.Dan anehnya, pada saat itu tidak ada yang
komplain terhadap tindakan pembegalan yang dilakukan oleh Kanjeng Sunan, akan
tetapi masyarakat justru merasa berterimakasih berkat pembagian “sedekah”
tersebut.
Namun
pembegalan tersebut tak berlangsung lama. Berawal dari niatnya yang hendak
membegal Sunan Bonang, yang pada akhirnya menjadi guru. Sebab tindakan Brandal
Loka Jaya dianggap salah menurut ketentuan syariat islam.Dari cerita ini kiranya
kita dapat mengambil dua pelajaran berharhga.Pertama, pembegalan dianggap perlu sebab dholimnya birokrasi pada saat itu yang menyampingkan kesehteraan
masyarakat. Dan kedua, walaupun begal
dilakukan dengan cara kekerasan namun semata untuk memberontak kedholiman para pengusa yang hakikatnya tidak
meresahkan kehidupan bermasyarakat.
Begal Masa Kini
Jika
bandingkan dengan realita pembegalan seperti halnya sekarang, pembagalan
cenderung digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok pribadi dan kelompoknya.
Caranya pun sangat berbeda. Yakni, menafikan kenyamanan bermayrakat. Sebab,
dalam melaksanakan aksinya, pembegal tak memperhatikan targetnya. Entah
kaya-miskin dan baik-buruk semuanya dibegal. Dengan realitas itulah, eksistensi
begal sangat dimusuhi banyak masyarakat.
Dewasa
ini, teror begal menjadi topik menarik untuk dibahas. Bukan tanpa sebab,
munculnya realita yang menunjukkan pembakran pelaku pembegalan di Pondok Aren,
Tangerang Selatan patut untuk dikaji dan dicermati bersama. Sebagian masyarakat
mendukung aksi pembakaran tersebut lantaran geram mengingat begal merupakan
tindak kejahatan yang sangat mengkhatirkan. Pasalanya, di tahun 2015 ini aksi
pembegalan terbilang sangat banyak. Ada sekitar 80 kasus pembegalan yang terjadi
di Jakarta dan daerah-daerah penyangganya yaitu Depok,
Tangerang, dan Bekasi.
Dikutip
dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar
Martinus Sitompul, memaparkan, ada 80 kasus yang terdiri dari 31 penodongan, 45
perampasan, dan empat perampokan. Menurutnya, walaupun mengalami penurun
kuantitas, namun naksi pembegalan mengalami peningkatan kualitas. Yakni,
pembegal menjadi semakin kejam dan tidak segan-segan melukai bahkan membunuh
korbannya.
Sedangkan
sebagian masyarakat yang tak setuju dengan aksi pembaran pelaku pembegalan
lantaran berdalih bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Oleh sebab itu,
menurut mereka, sudah sepatutnya orang yang melanggar hukum harus diadili di
muka hukum. Yakni, pengadilan.
Menganut Dua Hukum
Dalam
sejarahnya, negara Indonesia memiliki dua hukum. Hukum yang digunakan di
pemerintahan (hukum negara) dan hukum yang digunakan dimasyarakat (hukum adat).
Pertama,hukum negara adalah hukum
yang digunakan sebagai “penghakiman” berdasarkan tatacara atau prosedur yang
telah ditetapkan negara: kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang
berlaku, kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang
efektif, berdasarkan pada undang-undang yang menjamin HAM, menuntut
pembagian kekuasaan.
Selain itu, Indonesia yang
dinyatakan sebagai negara hukum memliki konsep yang danamakan rechtsstaat. Yakni, melindungihak asasi manusia (HAM), adanya pemisahan atau
pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM, pemerintahan berdasarkan
peraturan, adanya peradilan administrasi.
Kedua, hukum adat
merupakan hukum yang bersuber pada peraturan-peraturan hukum yang tidak tertulis
yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakat.
Oleh sebab tidak tertulis dan selalu berkembang, hukum ini memiliki kemampuan
menyesuaikan diri dan elastis. Dan perlu diketahui bahwa, hukum adat berbeda
jauh dibanding hukum negara. Sebab dalam konteks hukum adat, konsep yang rechtsstaat tidak ada, namun
penekanannya lebih kepada teologi. Yakni, keseimbangan alam. Dan sanksi yang
digunakan pun sangat bervarian; tak cukup dengan penjara, namun pengucilan dan
pengasingan diri dari masyarakat, penebusan dengan kekayaan, pemotongan tangan,
bahkan sampai pembunuhan yang dilaukakan menggunakan berbagai macam cara.
Jika dipandang menggunakan presfektif “negara hukum”,
maka jelas bahwa pengadilan jalanan yang dipratekkan warga Pondok Aren telah
menyalahi peraturan dan prosedur Indonesia yang notabene sebagai negara hukum.
Namun jika dipandang menggunakan prefektif hukum adat, maka tak ada salahnya pembakaran
tersebut dilakukan. Sebab, dalam konteks hukum adat tak mengenal yang namanya
perlindungan HAM; jika perbuatan manusia dianggap melenceng dari koridor
berkehidupan dipandang salah menurut adat yang berlaku, maka menerapkan hukuman
adat merupakan suatu keniscayaan. Entah diasingkan, dikucilkan, didenda,
dipotong bahkan dibunuh.
Hal tersebut bertujuan guna melestarikan lingkungan sekaligus
agar alam dan roh halus tidak murka terhadap perilaku manusia.Oleh
sebab itu, pembakaran masal terhadap pelaku begal sangat perlu dilakukan. Sebab
jika tidak, kejahatan begal yang berimplikasi terhadap kenyamanan berkehidupan akan
semakin merajalela akibat hukum negara yang lemah. Sebab, dalam konteks ini hukum
negara kerap kali disalah gunakan demi memungut recehan koin dengan dalih
melindungi HAM.
Dengan
demikian, teologi hukum adat harus selalu dijunjung tinggi. Sebab dalam konteks
ini, hukum adat akan selalu eksis apabila selalu diberlakukan. Namun jika tidak
digunakan, maka perannya akan luntur. Tinggal pilih, senang tindakan onar sebab
begal yang tak ditindak lanjuti dengan hukum yang tegas atau pilih melawan
begal dengan menerapkan hukum adat? Silahkan direnungkan. Wallahu a’lam bi al-Shawab.
*Sekjen Monash School of Jurnalistic UIN Walisongo Semarang
Dimuat di Koran Wawasan, 12 Maret 2015

