![]() |
Oleh: Musyaffa Ahmad*
|
Pendidikan
merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pendidikan juga menjadi barometer suatu negara untuk dikatakan maju atau tidak. Semakin berkualitas
pendidikannya, maka negara tersebut termasuk kategori negara maju. Oleh sebab
itu, banyak negara-negara yang sibuk memperbaiki kualitas pendidikannya. Tidak
terkecuali Indonesia.
Dalam
rangka perbaikan kualitas pendidikan, berbagai cara pun Indonesia telah
melakukan. Mulai dari pembangunan institusi pendidikan, sampai pemberian
beasiswa bagi pelajar berprestasi pun dilakukan. Namun, disaat pemerintah
gencar melakukan pembenahan, ternyata pemerintah lalai dalam menangani jumlah
pendidik di Indonesia, terutama pendidik perguruan tinggi.
Dalam
sebuah riset yang dilakukan oleh Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan
Tinggi (Kemenristek Dikti), menyatakan bahwa jumlah pendidik perguruan tinggi
atau dosen di Indonesia hanya sekitar 160.000. Jumlah ini sangat tidak
seimbang, mengingat jumlah mahasiswa sekarang berjumlah sekitar 5.4 juta lebih
mahasiswa.
Perlu
digarisbawahi juga, jumlah dosen yang hanya sekitar 160.000 pun ternyata tidak
dibarengi dengan kualitas yang memadai untuk menjadi seorang dosen. Dari
160.000 dosen yang tersebar di seluruh Indonesia, 30% nya adalah lulusan strata
satu (S-1), sedangkan 50% berasal dari dosen lulusan (S-2), sedangkan 11% nya
adalah dosen yang lulusan S-3. Fenomena ini sangat memprihatinkan dan dapat
mengancam keberlangsungan pendidikan tinggi di Indonesia.
Berbagai Faktor
Banyak
faktor yang menyebabkan krisisnya jumlah dosen di Indonesia. Pertama, jumlah dosen yang pensiun tidak
dibarengi dengan jumlah mahasiswa baru yang kian membludak. Berdasarkan
pemetaan nasional terkait demografi dosen di Indonesia yang dilakukan oleh
kemenristek dikti pada tahun 2005 sampai 2015, menunjukkan bahwa perguruan
tinggi di indonesia sangat minim dalam perekrutan dosen. Bahkan, ada dalam satu
atau beberapa periode yang tidak melakukan perekrutan sama sekali. Sebut saja
ketika moratorium calon pegawai negeri sipil (CPNS) beberapa tahun yang lalu.
Sejalan
dengan itu, semakin banyak pula headhunter
yang datang ke kampus untuk merekrut mahasiswa yang berprestasi untuk
bekerja di perusahaannya dengan tawaran gaji yang menggiurkan. Sebab, pemuda
jaman sekarang lebih realistis dalam mencari pekerjaan yang bergaji besar dan
bergensi. Pantaslah ketika para lulusan sarjana enggan untuk menjadi dosen.
Kedua,
minimnya mahasiswa yang berminat untuk menjadi dosen. Bahkan, banyak diantara
mereka yang menjadi dosen karena terpaksa daripada menganggur. Walaupun tidak
dapat dipungkiri ada yang menjadi dosen karena panggilan jiwa. Kurangnya minat
menjadi dosen dikarenakan kurangnnya kesejahteraan dosen dibandingkan dengan
para karier atau pegawai yang tersedia, misalnya bekerja di BUMN atau swasta.
Ketiga,
nampaknya banyak diantara dosen yang hanya berkumpul di daerah perkotaan saja.
Sedangkan yang di daerah pinggiran sangat terbatas. Pada gilirannya, ini akan
menjadi sebuah problematika baru terkait disparitas antara perguruan tinggi di
kota dengan perguruan tinggi di daerah.
Fenomena
ini sangat memprihatinkan mengingat di era globalisasi ini, persaingan antar
negara sangat ketat. Terlebih lagi, Indonesia bergabung dengan ASEAN Community 2015. Untuk itu, apabila
fenomena ini tidak segera ditangani oleh pemerintah, bukan tidak mungkin kita
akan menjadi buruh dinegeri sendiri. Bahkan, yang lebih parahnya lagi, jika
jabatan-jabatan yang strategis diduduki oleh orang-orang yang berasal dari
negara lain.
Kebijakan
Komprehensif
Kebijakan
secara komprehensif pun perlu dilancarkan untuk mengatasi masalah krisis dosen
sampai ke akarnya. Pertama, langkah
awal yang harus diambil adalah perekrutan dosen secara rutin. Sebab, jika ada
dosen yang pensiun, maka kekosongan dosen akan segera terisi. Selain itu,
perekrutan secara rutin ini juga akan mengembangkan jumlah dosen yang ada.
Kedua, pemetaan
terhadap dosen yang ada di Indonesia pun harus dilakukan dengan benar. Sebab,
pemetaan ini bertujuan untuk melihat posisi dosen, sehingga sebelum ada dosen
yang pensiun, ada pula rencana untuk pengisian dosen baru. Ketiga, mempermudah birokrasi menjadi dosen pun sangat diperlukan.
Mengingat banyak diantara kalangan mahasiswa yang mundur menjadi dosen
dikarenakan rumitnya persyaratan saat menjadi CPNS ataupun dosen tetap di
kampus.
Kita
hanya bisa berharap, semoga pemerintah segera sadar terkait pentingnya dosen
dalam mendidik generasi handal di masa yang akan datang. Jangan sampai minat
pelajar untuk menjadi dosen menjadi hilang, hanya karena kesejahteraan dosen
yang kurang diperhatikan oleh pemerintah. Wallahu
a’lam bi al-showab.
*Ketua Ikatan Mahasiswa Alumni Takhassus al-Qur’an (IKMATAQ), Mahasiswa UIN Walisongo Semarang
Jateng Ekspres, 13 Maret 2015

