![]() |
| Oleh: Ahmad Anwar Musyafa’* |
Secara
bahasa, demokrasi berasal dari gabungan dua suku kata, yaitu demos berarti
rakyat dan kratos berarti pemerintah. Atau dengan arti lain,
suatu sistem pererintahan yang berasal dari rakyat dan selalu
mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan negara. Oleh sebab itu, seorang
filusuf dari Prancis, Rousseau berani mengatakan bahwa, suara rakyat adalah
suara tuhan (vox populi vox die).
Logika yang mengibaratkan suara rakyat adalah suara
tuhan muncul ketika rakyat merasa hak asasi manusianya telah diamputasi
oleh para penguasa yang absolut. Dan memang pada waktu itu, tepatnya masa
pencerahan (renaesance), semboyan ini sangat menyayat hati dan sekaligus
menjadi pengobar perjuangan rakyat. Sebab kehadiran pemerintah yang memiliki
watak otoriter mengakibatkan rakyat menjadi terpenjara.
Realita
yang menunjukkan demikian, mengakibatkan rakyat berinisiatif mengambil
kedudukan tertinggi dalam berlangsungnya sistem demokrasi.Sebagaimana telah
dicetuskan oleh Pakar Demokrasi, Abraham
Lincoln, bahwa demokrasi adalah sepenuhnya milik rakyat. Yang sumbernya
adalah “dari, oleh dan untuk rakyat”.
Pembodohan
syarat-syarat
dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law
diantara adalah, Adanya perlindungan konstitusional, Badan kehakiman yang bebas
dan tidak memihak, Pemilihan umum yang bebas, Kebebasan untuk menyatakan
pendapat, Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi, Pendidikan
kewarganegaraan.
Realita
menunjukkan bahwa, di negara Indoneasia, syarat-syarat dasar tersebut belum
sepenuhnya telaksana. Sehingga banyak rakyat yang “tersesat” dan menjadi akibat
penerapan sistem domokrasi yang tidak simbang. Atau ekstrimnya bisa dikatakan,
demokrasi merupakan sistem yang mengakibatkan pembodohan yang sifatnya
Universal.
Misalnya,
masifnya money politic. Berdasarkan hasil survei dari Lembaga Nasional
yang menunjukkan, sebanyak 41,5% dari responden 39 dapil menganggap bahwa
politik uang merupakan hal yang wajar, sedangkan 57,9% mengganggap hal tersebut
sebagai sesuatu yang tidak dapat diterima atau menolak praktek politik uang
tersebut. Dalam konteks ini, sistem keberlangsungan pemilihan umum yang bebas
berdasarkan syarat-syarat demokrasi telah diselewengkan yang mengakibatkan
adanya kerusakan yang sangat luar biasa terhadap nilai-nilai moral rakyat.
Selain itu, problematika paling urgen dalam
keberlangsungan demokrasi juga disebabkan oleh eksistensi Pers. Hakikat Pers
yang seharusnya netral dan menyampaikan wawasan positif kepada masyarakat kini
telah ternodai oleh kepentingan politis. al-Hasil, independensi pers yang tak
lagi diperhatikan mengakibatkan rakyat ternina bobokkan oleh suguhan
berita-berita yang hanya condong mengumbar kebaikan segelintir pihak dan
mencemarkan pihak lain. Maka tak ayal, jika ternyata banyak bermunculan
kampanye hitam (black campign).
Jika
demikian, tentu kecacatan demokrasi yang dipraktikkan di Negara Indinesia terlihat
sangat jelas. Pasalnya, pelbagai kasus yang terjadi, seperti masifnya politik
uang dan kampanye hitam sama sekali tidak mencerminkan sikap demokrasi. Hal ini
tentunya menafikan adanya pendidikan kewarganegaraan yang juga merupakan aspek
utama dalam syarat dasar demokrosi yang bertujuan mencerdaskan rakyat.
Selaras dengan ungkapan yang menyatakan bahwa,
walaupun memang demokrasi merupakan cita-cita, meskipun ia
diciptakan tetapi menurut Plato demokrasi tidak diinginkan. Bahkan Robert
Michels berpendapat bahwa demokrasi itu disenangi, tetapi sulit untuk dilaksanakan
(Dahl: 1991).
Dari
pelbagai kecacatan sistem demokrasi yang muncul akibat kurang adanya pendidikan
politik, mengakibatkan rakyat kian terbodohkan. Atau dengan kata lain, rakyat
dengan begitu mudahnya menggadaikan suara politiknya dengan recehan uang. Dan realita
yang seperti ini tentunya sangat merugikan percaturan berkembangnya sebuah
negara.
Alternatif Solusi
Menurut Seymour M. Lipset, Transisi demokrasi pada suatu negara terjadi apabila
terjadi pertumbuhan ekonomi dan pertambahan masyarakat terdidik. la beralasan,
dengan masyarakat yang telah sejahtera secara ekonomi dan semakin tingginya
tingkat pendidikan akan semakin terbuka mekanisme pengambilan keputusan untuk
urusan-urusan publik, dan semakin terbukanya kesempatan untuk ikut
berpartisipasi dalam menentukan keputusan yang penting, yang menyangkut
kepentingan publik (Lipset: 1963). Argumen yang sama tetapi dengan perspektif
dan metode yang berbeda juga diungkapkan oleh More,Kalau Lipset lebih bertumpu
pada paradigma modernisasi, yang menyetujui lahirnya masyarakat kapitalis,
sedangkan Moore, lebih bertumpu pada perubahan cara produksi feodolis ke cara
produksi kapitalis (Moore: 1996).
Memadang
Indonesia yang notabene sebagai negara berkembang dalam konteks ini sanagat tidak
cocok jika harus memakai sistem demokrasi sebagaimana telah diungkapkan oleh
Lipset, Moore dan apalagi Rousseau, yang hanya muncuplik dalih “suara rakyat
adalah suara tuhan” tanpa mengetahui keadaan suatu negara. dan, jika eksistensi
“vox populie vox die”terus digunakan di negara yang
mayoritasmasyarakatnya belum sepenuhnya mengerti urgensi politik dan
kepentingan negara, maka implikasinya justru akan sangat merugikan rakyat
bahkan negara itu sendiri. Atau bisa dikatakan, suara rakyat bukan lagi mesura
tuhan, akan tetapi adalah suara setan.
Oleh
sebab itu, perlu adanya revisi sistem demokrasi yang khittahnya kembali
pada gagasan para faounding father and mother yang mendesain Indonesia
negara yang bertumpu pada nilai-nilai keislaman(nasionalis religius),
bukan bukan faham yang selama ini kita terapkan yang bertumpu pada nilai-nilai
demokrasi negara barat (nasionalis liberalis).
Alternatif
solusinya adalah merujuk kembali kepada sitem keterwakilan. Sebagaimana
temaktub dalam Panca Sila butir ke-4. Disebutkan bahwa; kerakyatan yang di
pimpin oleh khikmat kebijak sanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Dengan
demikian, walaupun memang, masifnya politik uang kemumgkinan besar juga akan
menjangkiti Dewan Perwakilan Rakyat, tapi setidaknya hal tersebut bisa
menimaliisir dosa para rakyat yang disebabkan oleh adanya penerapan sistem
demokrasi yang tak seimbang. Wallahu a’lam bi al-Shawab.
*Pegiat Kajian Ilmu Hukum dan Politik di Monash Institute dan Aktivis KMPM (Komunitas Mahasiswa Pencinta Mansjid IAIN Walisongo Semarang)

