![]() |
| Oleh: Mokhamad Abdul Aziz* |
Wacana
pemberian bantuan Rp 1 triliun yang bersumber dari Aanggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) kepada partai politik dilontarkan oleh Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Menurut politisi PDIP itu, pemberian dana dari
negara kepada parpol diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi
partai politik yang selama ini bertugas melakukan rekruitmen calon pemimpin
nasional (Koran Wawasan, 11 Maret 2015). Tjahjo meminta gagasannya ini dikaji, karena bisa jadi merupakan terobosan bagus
demi mengurangi angka korupsi yang melibatkan
para elite parpol.
Gagasan tersebut
langsung menuai pro-kontra. Di satu pihak, banyak yang mendukung dan membenarkan
gagasan Mendagri tersebut. Sebab, masalah yang meliputi parpol-parpol selama
ini adalah sistem pendanaan yang masih dikuasai oleh para pemodal (baca: pengusaha),
sehingga indepndensi parpol pun terganggu oleh kepentingan pribadi atau
kelompok pemodal tersebut. Selain itu, hal ini juga berdampak pada sistem rekrutmen pemimpin di
partai politik. Dengan kondisi yang demikian, yang bisa menjadi pemimpin di
partai (atau juga pemimpin negara melalui partai) adalah orang-orang yang
memiliki modal besar saja, sehingga kader yang sebenarnya lebih potensial dan
berkualitas harus tersingkir dari percaturan politik elite parpol. Karena itulah,
gagasan Tjahjo ini sangat diharapkan bisa direalisasikan.
Namun, selain banyak
yang mendukung, di lain pihak juga tidak sedikit yang mempertanyakan gagasan
politisi PDI Perjuangan tersebut, bahkan mengecamnya dengan menyebut ini
merupakan langkah yang gegabah. Alasannya sederhana, rendahnya tingkat kepercayaan
publik terhadap partai politik saat ini—karena banyak elite partai yang
tersangkut kasus korupsi dan tidak maksimalnya parpol dalam menjalankan
fungsinya—sangat bisa dipahami, bahwa pemberian dana Rp 1 triliun tersebut
hanya akan semakin memperburuk citra parpol di mata masyarakat.
Tak Percaya
Parpol
Hasil survei Cirus Surveyor Group yang dirilis 2014 lalu memperlihatkan
sebanyak 40 persen responden tidak percaya terhadap partai politik. Sedangkan 39,2 persen kurang
percaya. Hanya 9,4 persen reponden yang percaya terhadap partai politik. Sementara 11,4 persen tidak
tahu atau tidak menjawab (Tribunews, 05/01/2014). Terbaru, survei LSI menyebutkan
dari tahun 1999 sampai saat ini, tingkat kepercayaan publik terhadap partai
politik cenderung menurun drastis hingga 16 persen. Tentu saja ini menjadi hal
yang sangat memprihatinkan bagi kita.
Rendahnya tingkat
kepercayaan publik terhadap parpol tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Pertama,
banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh (kader) parpol. Hal ini tidak
menjadi rahasia lagi. Beberapa petinggi partai yang tersangkut kasus korupsi
memang telah banyak menggerus kepercayaan publik terhadap paratai politik. Kedua,
banyaknya politisi yang dianggap rakyat
bertindak pragmatis dalam menghadapi isu nasional yang sebenarnya strategis. Ketiga,
perilaku politisi parpol yang beberapa kali tersangkut skandal amoral seperti,
main perempuan, perselingkuhan, beristri lebih dari satu, bahkan juga terlibat
obat-obatan terlarang.
Tidak hanya itu, rakyat juga menganggap parpol
kurang memiliki kepedulian terhadap berbagai masalah sosial-kemasyarakatan yang
ada. Dengan realitas yang demikian, tentu ini harus menjadi salah satu
pertimbangan pemerintah dalam merealisasikan gagasannya, memberikan dana Rp 1
triliun kepada setiap parpol. Selain alasan
karena rendahnya tingkat kepercayaan publik tersebut, masih banyaknya sektor
kehidupan yang jauh lebih penting dan mendesak mendapatkan alokasi dana APBN juga
harus menjadi pertimbangan.
Sebenarnya, gagasan Tjahjo Kumolo ini bukanlah hal baru. Sebab,
sebelumnya gagasan ini pernah santer disuarakan oleh para politikus yang menginginkan parpol dibiayai oleh negara, sebagaimana yang
dilakukan di China (sekarang Tiongkok) dan negara-negara lain. Sebelumnya, negara memang telah
memberikan bantuan dana kepada parpol beberapa tahun terakhir ini. Namun, dana
yang diberikan tidak sebanding dengan pengeluaran parpol yang membengkak. Mulai
dari rekrutmen politik, kaderisasi dan pendidikan politik, sampai pada kampanye
partai politik ketika musim pemilu. Berdasarkan penelitian Perhimpunan untuk
Pemilu dan Demokrasi (Perludem, 2014), nilai bantuan keuangan parpol dari APBN
hanya berkisar 1,3 persen dari total kebutuhan operasional parpol per tahun.
Patut Dipertimbangkan
Sebagai infrastruktur dalam
sistem perpolitikan nasional, partai memang seharusnya dibiayai oleh
Negara, selain juga harus mencari sumber dana lain. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang
(UU) Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008, telah diatur soal sumber keuangan
parpol. Ada tiga sumber keuangan parpol, yaitu, iuran anggota parpol
bersangkutan, sumbangan yang sah menurut hukum, bantuan keuangan dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Selain
itu, ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2009 memungkinkan
pemerintah memberikan sumbangan kepada partai politik.
Dengan dasar hukum tersebut, gagasan Mendagri Tjahjo Kumolo patut dipertimbangkan
untuk kemudian direalisasikan. Dengan catatan, partai mampu menjaga kepercayaan
yang diberikan oleh rakyat. Jika kepercayaan publik terhadap partai politik saat
ini rendah, sebagaimana dijelaskan di atas, maka saat inilah momen yang tepat
untuk memperbaiki citra partai di mata publik. Ini sangat penting, sebagai
upaya untuk membangun demokrasi yang sehat di Indonesia. Sebab, satu negara
tidak bisa disebut demokratis, sebagaimana yang dinyatakan Samuel P. Huntington,
apabila didalamnya tidak terdapat partai-partai politik yang menjadi kontestan
pemilu yang diselenggrakan secara periodik dan berkala.
Dengan
kata lain, keberadaan partai politik sangat diperlukan di dalam negara yang
menganut sistem demokrasi. Bahwa saat ini parpol dianggap tidak bisa menjalankan
peran dan fungsinya secara maksimal, maka ini adalah tugas kita semua. Dikatakan
bahwa parpol tidak lagi mendapat kepercayaan publik, orang-orang yang di dalam
partai-lah yang harus bertanggung jawab mengembalikan kepercayaan tu. Para
elite parpol harus mengajak seganap pengurus dan kader dari pusat sampai ke
akar rumput untuk merevolusi sistem dan lembaga, terlebih keuangan partai, agar
lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
Rakyat
juga harus ikut berperan dalam membangun partai politik, dengan cara mengawasi
dan menyampaikan gagasan, serta kritik dan saran untuk membuat parpol menjadi lebih
maju dan berkepercayaan. Pemerintah, dengan rencana memberikan dana Rp 1
triliun kepada setiap partai, harus benar-benar mempertimbangkan manfaat dan
madharatnya, serta bersih dari niatan memanjakan parpol. Jika parpol diberikan
dana yang besar, maka juga harus diberikan tanggung jawab yang besar pula.
Parpol
harus diberikan tanggung jawab untuk melaporkan penggunaan dana secara
transparan dan akuntabel. Nah, dalam hal ini, Mendagri bisa mengusulkan perubahan UU
Parpol dengan memasukkan beberapa ketentuan mengenai akuntabilitas pengelolaan
keuangan partai, termasuk sanksi dan risiko berat yang bisa mereka
terima. Untuk
itu harus ada pengawasan dari lembaga audit seperti Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) atau Kejaksaan. Bahkan jika diperlukan, laporan penggunaan dana itu
disampaikan secara terbuka, yang publik bisa mengaksesnya secara langsung.
Selain
itu, jika wacana ini terealisasi, parpol harus berkerja dengan benar dan bertanggungjawab
untuk menjalankan fungsinya secara optimal, terlebih fungsi kaderisasi dan
pendidikan politik. Ini penting, untuk melahirkan pemimpin nasional yang
revolusioner. Dengan begitu, dana yang diberikan negara akan ada banyak
manfaatnya. Namun, jika tidak diberikan tanggung jawab yang besar, pemberian
dana itu hanya akan menjadi “bancaan” segelintir oknum parpol. Na’uudzu
billah.
*Direktur Eksekutif Monash Institute, Peneliti Senior di Center for Democracy and Religious Studies (CDRS) UIN Walisongo Semarang.
Dimuat di Koran Wawasan Edisi, 26 Maret 2015

