![]() |
Oleh: Farid Miharja
(Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Madura [KoMMa] UIN Walisongo Semarang)
|
Beberapa waktu
lalu, Indonesia telah memberikan lecutan hukum yang tak seperti biasanya.
Pasalnya, eksekusi mati yang ditetapkan Hakim Jaksa HM Prasetyo terhadap enam
bandar narkoba benar-benar telah dilaksanakan. Keenam pidana tersebut bernama,
Namaona Denis (48), warga Negara Malawi; Marco Archer Cardoso Mareira (53),
warga Negara Brazil; Daniel Enemua (38), warga Negara Nigeria; Ang Kim Soei
(62) belum diketahui kewarganegaraannya; Tran Thi Bich Hanh (37), warga Negara
Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia.
Vonis eksekusi mati
terhadap keeenam pidana tersebut telah menggugah reaksi publik. Tak hanya dalam
negeri, reaksi negara asing seperti India dan Australia, menjadi bukti kuatnya
publik memperhatikan proses penerapan hukuman mati di Indonesia. Bahkan, PBB
ikut menolak dengan sangat keras peneraman hukuman mati yang dilaksankan oleh
negara Republik Indonesia. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Ban Ki-moon
mengimbau Indonesia untuk tidak melakukan eksekusi terhadap tahanan hukuman mati
kasus kejahatan narkoba, termasuk warga Australia, Brazil, Prancis, Ghana,
Indonesia, Nigeria dan Filipina.
Dalam konteks ini,
Intervensi yang dilakukan oleh pelbagai negara merupakan langkah yang bertujuan
untuk “menghalangi” berkibarnya panji hukum RI yang adil. Dan walaupun
demikian, Indonesia tak perlu goyah dalam menykapi intervensi tersebut. sebab,
hukuman mati yang ditetapkan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan langkah
yang tepat. Pasalnya jika diamati menggunakan data, lonjakan kasus narkoba di
Indonesia kian menjadi. Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), pengguna
narkotika dan obat terlarang di Indonesia per 2012 meningkat menjadi 4 juta
orang atau meningkat 2 persen dari populasi dan meningkat dari riset sebelumnya
yang sebesar 3,8 juta jiwa.
Selain itu, hakim
tak semata menggunakan logika dan nalurinya dalam menjatuhkan vonis. Namun,
sesuai ketentuan hukum positiv yang berlaku di indonesia,yakni dalam UU Nomor 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika menunjukkan bahwa, hukuman untuk pengkonsumsi,
produsen, pengedar, maupun segala penyalahgunaan narkotika diancam dengan
hukuman yang berat. Salah satunya dalam Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997
tentang Psikotropika, yang berbunyi: “Jika tindak pidana dilakukan secara
terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara 20 tahun (dua puluh) tahun dan dikenakan pidana denda sebesar Rp
750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Mengebiri HAM
Reaksi publik yang
gencar terjadi terhadap vonis mati yang ditetapkan oleh negara Indonesia salah
satunya beralasan sebab hal tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab,
mereka memandang bahwa, bentuk yang paling ekstrim dari pelanggaran hak untuk
hidup ini ialah pembunuhan atau melukai jasmai atau rohani dari seseorang
ataupun dari kelompok ( Leah Levin, 1987: 45). Selain itu, anggapan mereka
didasarkan pada UU pasal 3, yang menyebutkan; ”Setiap orang berhak atas
kehidupan, kemerdekaan, dan keamanan pribadi”, maka hukuman mati jelas
melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab dalam prespektif Undang-undang
ini, orang yang dijatuhi hukuman mati dianggap telah dirampas kehidupannya,
kemerdekaannya dan keamanan pribadinya.
Dalil lain yang
kerap digunakan bahwa vonis mati adalah tindakan yang meanggar HAM adalah
Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil politik yaitu Pasal 6 ayat (1), yang
menyebutkan bahwa;Pada setiap insan manusia melekat hak untuk hidup. Hak ini
harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorangpun insan manusia yang secara gegabah
boleh dirampas kehidupannya. Seperti halnya dijelaskan pada Pasal 3 DUHAM bahwa
pelaksanaan eksekusi mati, telah melanggar pasal 6 ayat (1), eksekusi mati pada
dasarnya menimbulkan kesakitan fisik dan dirampasnya hak hidup dari seseorang,
dan ini yang bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) ICCPR dan Pasal 3 DUHAM. Maka
kesimpulan yang sama akan menyebutkan bahwa, hukuman mati merupakan perbuatan
manusia yang secara sadar telang “mengebiri” HAM seseorang.
Namun, hal tersebut
dapat ditepis melalui pasal 28 G UUD 1945. Jelas tertera bahwa, manusia berhak
untuk mendapatkan perlindungan. Contohnya perlindungan dari kejahatan narkoba
dan terorisme. Dalam kasus seperti ini asas kepentingan umum sangat harus
ditegakan menyampingkan kepentingan khusus atau pribadi. Logikanya, jika seribu
nyawa terancam hanya sebab pengedar narkoba yang melakukan tindak kejahatan
demi kepentingan pribadi-kelompoknya, maka asas kepentingan umumlah yang harus
dirapkan. Adapun cara yang gunakan adalah, menumpas eksistensi pengedar narkoba
dan yang mengunggulkan kepentingan pribadi-kelompoknyadari pada kepentingan
umum.
Kedaulatan Hukum
Perlu disadari
bahwa, Indonesia merupakan negara hukum, yang apabila dimaknai dalam kehidupan
sehari-hari mengisyaratkan bahwa, hukum merupakan panglima yang harus digunakan
guna mengaturr kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini bertujuan guna
melahirkan kenyamanan dan kesejahteraan berkehidupan.
Dalam konteks
hukuman mati, walaupun banyak negara menentang realita hukum positiv yang
diterapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu merupakan urusan
mereka. Dalam hal ini, Indonesia tidak perlu terintervensi oleh desakakan
mereka. Sebab makna ketidak setujuan tersebut menunjukkan bahwa, kedaulatan
hukum sedang “dipertaruhan”.
Oleh sebab itu,
dalam menyikapi intervensu tersebut, Presiden, Hakim dan segenap anggota
penegak hukum di negeri ini harus sadar bahwa kedaulatan hukum Indonesia sedang
diuji. Bukan berarti adanya ujian tersebut justru menyurutkan spirit keadilan
yang kita miliki. Yakni, dengan menukar/melobi tahanan Indonesia dengan tahanan
negara lain. Namun dalam konteks ini, vonis mati merupakan konsekuensi logis
yang harus dijalankan mengingat maraknya tragedi narkoba yang kian hari kian
menggejala.
Tak usah terpengaruh
oleh negara lain, bahkan PBB sekali pun. Sebab, jika tujuan hukum tersebut
semata guna mempertahankan berkibarnya kedaulatan hukum RI maka eksekusi mati
harus tetap dijalankan.Dengan demikian, kita bisa bangga dan menunjukkan kepada
dunia bahwa Indonesia benar-benar negara hukum yang tak bisa diganggu gugat! Wallahu
a’lam bi al-Shawab.(**)
Radar Bangka Edisi Kamis, 26 Maret 2015

