![]() |
| Oleh: Afifah* |
Dewasa ini,
Indonesia dihadapkan pada keadaan yang sangat menghawatirkan akibat semakin
maraknya pemkaian bermacam-macam barang yang tidak sah diantara lain yaitu,
narkotika. Narkotika disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di
bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Tetapi, dalam sisi lain narkotika juga bisa menimbulkan ketergantungan yang
sangat merugikan apa bila salahdalam penggunaannya.
Menurut
pakar kesehatan, narkotika sebenarnya adalah senyawa psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat melakukan operasi atau obat-obat untuk penyakit-penyakit
tertentu. Narkotika dalam bentuk obat seharusnya hanya dapat diedarkan setelah
mendapat izin edar dari yang berhak. Adapun yang merupakan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika berdasarkan UU Narkotika adalah: setiap
kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan
hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika
(Pasal 1 angka 6 UU Narkotika).
Segala
bentuk perbuatan narkotika atau narkoba, termasuk upaya pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran narkoba di Indonesia. Dalam peredaran narkoba di Indonesia telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disahkan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 12 Oktober 2009 (UU Narkotika).
Undang-undang ini menggantikan UU No. 22 Tahun 1997 tntang Norkotika.
Undang-Undang
Narkotika memberikan peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalah
gunaan dan tindak pidana narkotika.Peredaran narkotika tersebut disebabkan oleh
banyak faktor yang saling memengaruhi diantara satu sama lain. Faktor tersebut
yaitu, faktor letak geografis Indonesia, faktor ekonomi, faktor kependudukan,
faktor pergaulan, faktor keluarga dan masyarakat. Dilihat dari faktor letak
geografis, Indonesia memang berisiko menjadi sasaran nomor satu dalam
pengedaran narkotika karena posisi Indonesia yang terletak diantara dua benua,
Asia dan Australia, serta diantara Samudera Pasifik dan samudera indonesia.
Dengan
wilayah yang luas, perlindungan terhadap wilayah perbatasan dan pintu-pintu
masuk Indonesia seperti pelabuhan laut dan udara. Wilayah yang luas menjadi
hambatan dalam pemberantasan peredaran narkotika, antara lain di wilayah
provinsi Sumatra Utara. Para pengedar narkotika sekarang mengubah modusnya
dengan cara tidak mengedarkan melalui bandara dan pelabuhan resmi.
Menurut I
Gusti Ketut Budhiarti, Kepala BNNP Bali, yang menyebabkan tingginya angka
peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bali antara lain,
dengan terjadinya faktor internasional,
faktor nasional, faktor pengaruh lokal. Dalam faktor pengaruh lokal, banyaknya
pihak yang ingin memanfaatkan posisi Bali sebagai tempat kunjungaan wisata
untuk mengedarkan narkotika. Sebab, kebanyakan orang yang pergi ke Bali bukan
hanya untuk menghabiskan uang. Namun juga untuk mencari uang dalam posisi
wisata Bali. Wisatawan di Bali yang terkenal kental dengan budayanya dan
berkembangnya fasilitas pariwisata seperti: hotel, kafe, villa dan lain-lain.
Dalam
pemberantasan peredaran narkoba, penegak hukum merupakan faktor yang sangat
penting. Indonesia sebagai negara hukum memiliki kuwajiban untuk memberikan
perlindungan terhadap hak asasi warganya. Penegak hukum merupakan proses
dilakukannya upaya untuk menegakkan fungsi norma hukum secara nyata dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Faktor hukum meliputi pengaturan secara
tertulis pemberantasaan peredaran narkoba dan prekursor narkotika. Dalam upaya
pemberantasan peredaran narkotika terdapat beberapa permasalahan yang dialami
oleh penegak hukum.
BNNP Bali belum
menangani pemberantasan peredaran narkotika dan penyalahgunaan narkotika secara
efektif. Sebab di Bali pemberantasan baru terbentuk dan peralatannya belum
tersedia. Dalam hal ini perlu peningkatan penegak hukum baik BNN maupun
Kepolisian. Kedua lembaga ini BNN dan Kepolisian harus melakukan koordinasi
dalam menjalankan pemberantasan sehingga tidak terjadi simpang siur dalam
penanganan kasus.
Penting
dilakukan perubahan UU Narkotika dengan membentuk dua buah undang-undang yaitu,
undang-undang yang mengatur tindak pidana dan undang-undang yang mengatur
pengecualian penggunaan narkotika yang diperbolehkan, dan berkaitan dengan
aparat penegak hukum penting dilakukan peningkatan peran aparat penegak hukum,
baik BNN atau kepolisian dalam pemberantasan narkotika. Dengan cara
mengkoordinasi agar tidak terjadi simpang siur dalam pemberantasan narkotika.
Salah satu
upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dilakukan dengan memberatkan
hukuman atau sanksi untuk pelakunya, yaitu sampai hukuman mati, tetapi tingkat
peredaran narkotika mengalami peningkatan. Padahal, Indonesia telah
mencanangkan bahwasanya “Indonesia Bebas nakoba Tahun 2015”.Hukuman mati masih
menjadi sebuah polemik yang tidak menemukan titik penyelesaian. Penegak hukum
pidana mati dalam peredaran gelap narkoba bertujuan untuk mengakaji bagaimana
penegak hukum pidana mati dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Tidak heran jika Indonesia menjadi surga bandar narkoba. Puluhan
terpidana mati kasus narkoba hingga sekarang belum jelas kapan akan dieksekusi.
Karena itulah muncul anggapan bahwa tidak ada kepastian dalam penegak hukum di
Indonesia. Terdapat sekurangnya 71 terpidana mati kasus narkoba yang belum
dieksekusi, meski hakim sudah memutuskan hukum tetap kuat. Apakah Indonesia
akan menjalankan hukuman mati untuk terpidana kasus peredaran narkoba ataukah
hukuman mati akan hilang dan akhirnya menjadi mati hukuman. Indonesia harus
jelas dengan adanya hukum, kapan pelaksanaannya dan UU Indonesia harus lebih
jelas untuk menerapkannya. Wallahu a’lam bi al-shawab.
*Sekretaris Umum Komunitas huffaadh Intelektual Organik (KOHIO)dan Peraih Beasiswa Bidikmisi UIN Walisongo Semarang
Sumber: Koran Harian Umum Jateng Ekspres, 2 Maret 2015

