![]() |
| Oleh: Mokhamad Abdul Aziz* |
Menarik
membaca tulisan M. Sabiq Kamalul Haq berjudul “Negeri Begal” di Koran Wawasan
Edisi Senin, 9 Maret 2015. Sabiq menyebut negeri begal untuk menggambarkan kondisi
dan situasi Indonesia yang belakangan ini heboh dengan kasus pembegalan.
Bahkan, sebutan negeri begal tidak hanya digunakan untuk mangasosiasikan ganasanya
begal jalanan belakanga ini, tetapi juga perilaku koruptif yang dilakukan oleh
para pejabat negeri ini.
Penyebutan
negeri begal itu memang tidak salah, meskipun sedikit kurang pas, karena memang
perilaku begal ini lebih sedikit jumlahnya dibandingkan dengan selainnya dari
seluruh warga negara Indonesia. Namun, melihat hebohnya, masyarakat Indonesia
membicarakan begal, memang sebutan "negeri begal" cukup layak untuk menggambarkan kondisi
bangsa Indonesia belakangan ini. Dalam konteks ini, penulis akan membahas lebih
spesifik kepada begal jalanan yang membuat masyarakat, Sabiq menyebutnya, lebay.
Banyaknya
pembahasan mengenai kejahatan begal akhir-akhir ini, memang membuat masyarakat kian
mengerti, sadar, dan waspada terhadap ancaman kejahatan satu ini. Berangkat dari realitas yang ada dan setelah
melalui perenungan yang panjang, ternyata ada sebuah siklus yang membentuk
lingkaran setan penyebab kejahatan begal terus mengancam. Dan ini mestinya
diketahui oleh negara, agar lebih mudah dalam memberantas begalisme ini.
Harus
diketahui, para pelaku begal meakukan aksi nekat merampas, bahkan sampai
membunuh sebenarnya tidak sendirian dalam menjalankan “bisnis” ini. Ya, ada
penadah. Mereka yang akan membeli barang hasil begalan. Karena itu, seharusnya
para penadah ini jua harus diberantas. Pasalnya, mereka ikut berperan penting
dalam rangka ‘mengembangkan’ kejahatan begal ini. Logikanya, para pelaku begal
semangat dalam menjalankan aksinya, karena hasilnya sudah akan ditunggu oleh
para penadah.
Namun,
ada sedikit kelucuan jika hanya menyalahkan penadah sebagai pihak yang paling
bertanggungjawab atas maraknya aksi begal tersbeut. Untuk melakukan pembelaan,
kira-kira mereka akan berkata begini: “Saya menadah barang-barang hasil begal
bukan karena keinginan sendiri. Namun, semua itu saya lakukan untuk memenuhi
permintaan pasar, yang pembelinya tidak lain adalah masyarakat. Saya hanya
sebagai blantik (baca: calo). Membeli barang dari para pembegal dan menjualnya
kepada masyarakat. Saya kira, ini sama-sama untung.” Sekilas, argumen penadah
ini bisa dibenarkan. Ironis bukan.
Logika
sederhananya, para penadah itu tidak mungkin ‘berkerja’, ketika masyarakat
tidak menginginkan barang hasil rampasan jalanan itu. Persoalannya adalah
masyarakat ternyata juga menginginkan barang hasil begalan. Alasannya
sederhana. Murah (dan tidak perlu repot-repot mengurusi pajak, jika itu berupa
kendaraan) adalah alasan yang seolah-olah bisa diterima. Dalam konteks ini,
mentalitas miskin warga negara belum hilang dari sebagian masyarakat Indonesia.
Masih menyukai sesuatu yang murah, tanpa melihat darimana sesuatu itu
didapatkan dan bagaimana cara mendapatkannya, adalah penyakit mental yang harus
direvolusi.
Ini
menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh negara. Apalagi slogan ‘Revolusi
Mental’ yang digagas oleh Jokowi sangat relevan dengan hal ini. Bagaimana
caranya dan harus dimulai dari mana? Para pemimpin di negeri ini harus berpikir
keras. Semakin tidak segera ditindaklanjuti, persoalan yang dihadapi bangsa ini
akan semakin rumit dan sulit. Dengan demikian, akan semakin sukar pula mencari
jalan keluarnya. Jika paradigma yang mengakar dalam masyarakat masih demikian,
tampaknya aksi begal akan sulit dibersihkan dari negeri ini, apalagi sampai ke
akar-akarnya.
Memutus Lingkaran Setan
Negara
harus bertanggung jawab memutus lingkaran setan tersebut, agar kejahatan ini
bisa dihentikan. Kehadiran negara sangat diperlukan dalam konteks ini, untuk
mengembalikan marwah bangsa Indonesia sebagai negeri yang aman, nyaman, dan tentram.
Ada
beberapa opsi yang bisa diprioritaskan untuk memutus lingkaran setan tersebut. Pertama,
bisa dilakukan melalui ketegasan pemerintah dalam memberantas pelaku begal.
Mereka sudah membuat masyarakat resah dan khawatir. Pihak kepolisian harus
menindak tegas pelaku begal ketika tertangkap. Untuk mempermudah hal itu,
kepolisian semestinya berkerjasama dengan masyarakat untuk menangkap para
pelaku begal. Ini juga untuk mengantisipasi agar jangan sampai rakyat main
hakim sendiri.
Kedua, pihak berwajid juga harus
memberantas penadah. Ini dilakukan dengan maksud agar pelaku begal tidak yakin
dalam melakukan aksinya, karena khawatir tidak ada yang membeli hasil
begalannya. Ancaman hukuman berat perlu diterapkan kepada para penadah. Ketiga,
ini adalah cara yang lebih sulit dilakukan, yaitu mengubah mentalitas
misikin warga negara, sebagaimana telah dijelaskan di atas. Merngubah mindset ini
penting, karena akan berdampak pada pola laku dan pola tingkah bangsa
Indonesia. Sekali lagi, revolusi paradigma harus dilakukan, agar masyarakat
memiliki mentalitas yang sehat dan positif.
Jangan sampai anak-cucu kita
nanti hanya bisa meratapi kegagalan negara dalam mengatasi dan memberantas
kejahatan begal. Sudah cukup mereka meratapi cerita yang menyebutkan banyaknya
“begal” yang telah tinggal di istana negara, senayan, dan tempat-tempat lain
penguasa negeri. Harapan rakyat Indonesia, tentu semua begal bisa diberantas,
baik yang bersenjata parang, pisau, senapan, maupun dasi dan jas kehormatan.
Namun, jika semua itu terlalu berat, setidaknya memulai pemberantasan dari
begal kampungan patut dilakukan oleh
negara, agar negeri ini tidak terus disebut negeri begal lagi.
Wallahu a’lam bi al-shawaab.
*Direktur Eksekutif Monash Institute Semarang, Dewan Penasihat
di Center for Democracy and Religious Studies UIN Walisongo Semarang
Dimuat di Koran Wawasan, 14 November 2015

