![]() |
| Oleh: Mokhamad Abdul Aziz* |
Janji
Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memimpin pemberantasan korupsi belakangan ini tengah diuji. Ancaman pelemahan terhadap Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh beberapa oknum menjadi salah satu ujian terberat yang harus Jokowi lalui. Lamanya penyelesaian kasus ini tidak lepas
dari sikap Jokowi yang normatif dan terkesan dilematis dalam menyelesaikan
kasus tersebut. Rakyatpun beramai-ramai bertanya dan menagih janji kampanye
Jokowi tersebut.
Kini,
rakyat bertanya, sejauh mana keseriuasan Jokowi dalam pemberantas korupsi.
Masih ingatkah Jokowi dengan janji kampanyenya? Secara faktual belum ada
realisasi konkret dari janji yang sempat melahirkan harapan besar bagi rakyat
Indonesia, yang kemudian ia mendapatkan dukungan besar dalam Pilpres 2014 lalu.
Sosok Jokowi yang, dicitrakan, sederhana menjadikan publik berharap dan percaya,
di tangan Jokowi lah negeri ini akan terbebas dari korupsi.
Mengapa
harus sosok sederhana? Menurut Ibnu Khaldun, penyebab banyak pejabat melakukan
tindakan korupsi tidak lain adalah sikap hidup bermewah-mewahan. Seorang pemimpin
harus mampu menunjukkan sikap dan perilaku hidup yang tidak hedonis. Pemimpin
harus mempraktikkan sikap hidup asketis dengan tidak menjadikan kekuasaan yang
ada padanya untuk memperkaya diri. Nah, inilah yang dipandang publik, ada pada
sosok Jokowi.
Ditambah
dengan gaya bicara Jokowi yang polos, ketika ia menyampaikan komitmennya dalam
pemberantasan korupsi, tentu tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat bahwa
Jokowi memang serius akan memberantas korupsi. Namun, lebih dari 100 hari
Jokowi memimpin negeri ini, tampaknya janji pemberantasan korupsi hanyalah
retorika belaka. Belum ada gebrakan yang nyata dari Jokowi untuk menekan
korupsi.
Padahal,
dalam memberantas korupsi tidak cukup hanya dengan menggunakan retorika. Setidaknya,
ada dua hal yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin pemerintahan yang ingin
memimpin pemberantasan korupsi. Pertama, keteladanan. Harus disadari, bagaimanapun,
pemimpin adalah cerminan bagi rakyatnya. Ia harus mampu menjadi telaan. Apalagi
masyarakat Indonesia, yang menurut Mochtar Lubis, termasuk manusia feodal.
Tentu saja keteladanan menjadi sangat diperlukan. Jika pemimpin menunjukkan
keteladanan yang baik, mereka yang dipimpin akan meniru kebaikan yang
ditunjukkan pemimpin tersebut. Sebaliknya, jika pemimpin justru memberikan
contoh buruk, maka jangan salahkan yang dipimpin jika juga melakukan hal yang
sama.
Kedua, ketegasan. Tidak cukup hanya
dengan keteladanan jika ingin memberantas korupsi. Dibutuhkan keberanian yang
luar biasa dari seorang pemimpin dalam menegakkan aturan main. Jika dalam kampanye Pilpres 2014, Jokowi
mengatakan akan memimpin pemberantasan korupsi, tentu saja seharusnya dia telah
memiliki imajinasi tentang bagaimana kekuasaan yang akan diraihnya kembali
memiliki jangkauan untuk menundukkan para koruptor. Apalagi dalam sistem
pemerintahan presidensial, Presiden memiliki wewenang yang sangat besar bagi
kemajuan sebuah negara.
Menurut
Mohammad Nasih, dalam sistem pemerintahan Indonesia, Presiden tidak bisa
mengatakan tidak akan melakukan intervensi karena Jaksa Agung dan Kapolri
diangkat oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan.Seharusnya, dalam konteks
pemberantasan korupsi yang bisa ditangani kejaksaan dan kepolisian, Presiden
memberikan target yang jelas dengan konsekuensi yang tegas. Presiden bisa saja
melakukan kontrak kinerja dengan orang yang akan diangkat sebagai Kapolri dan
Jaksa Agung untuk menyelesaikan target tertentu dan jika tidak mampu
menyelesaikannya dalam jangka waktu tertentu, akan dibebaskan dari tugas yang tidak
dapat diembannya tersebut (Nasih: 2011).
Namun,
sepertinya upaya tersebut tinggal harapan. Presiden Joko Widodo mengangkat
politikus Partai NasDem H.M. Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Padahal, publik
meragukan komitmen Prasetyo dalam pemberantasan korupsi. Sebab, penegak hukum
yang berasal dari partai politik rawan diintervensi oleh kepentingan parpol.
Belum kelar rakyat membicarakan pengangkatan H.M. Prasetyo, Jokowi kembali
membuat kontroversi, dengan memberhentikan Kapolri Jendral Sutarman, serta
mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri baru. Belum juga selesai
prosedur pengangkatan Budi, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan rekening
gendut oleh KPK. Publik pun bertanya-tanya dengan keputusan ini sekaligus
meragukan komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi.
Dalam
proses pengangkatan kedua pejabat tinggi negara tersebut, Jokowi tidak
melibatkan KPK dan PPATK, sebagaimana yang ia lakukan ketika mengangkat
menteri-menterinya dulu. Apalagi, terdengar nyaring jika pengangkatan keduanya
adalah bukan inisiatif Jokowi, tetapi bisikan dari elite parpol pendukungnya. Dari
sinilah ketegasan seorang presiden dalam pemberantasan korupsi dapat diukur.
Seorang
pemimpin yang tidak berani dan tegas dalam melakukan pemberantasan korupsi,
padahal sesungguhnya dia memiliki jangkauan untuk itu, justru dapat melahirkan
praduga bahwa sesungguhnya dia secara langsung maupun tidak langsung memiliki
keterlibatan dengan praktik korupsi yang telah terjadi. Jika yang terjadi
demikian, Jokowi tidak lagi memimpin pemberantasan korupsi, tetapi justu memimpin
korupsi itu sendiri. Wallahu a’lam bi al al-shawaab.
*Direktur Eksekutif Monash Institute, Peneliti di Center for Demcracy and Religious Studies (CDRS) UIN Walisongo Semarang.

