![]() |
| Oleh: Saiful Anwar* |
Indonesia merupakan negara agraris yang
memiliki lahan luas dan keanekaragaman hayati. Hal tersebut sangat
memungkinkan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara agraria terbesar
sedunia. Di negara agraris seperti Indonesia, pertanian merupakan kontributor
penting dalam perekonomian masyarakat diberbagai wilayah Indonesia.
Dari sektor pertanian sendiri, mampu memberikan peran tambahan dalam
peningkatan dan kesejahteraan masyarakat, yang sebagian besar merupakan rakyat
miskin. Karena, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang hidup dari hasil
bercocok tanam dan bertani. Berdasarkan data BPS tahun 2002, Bidang Pertanian
di Indonesia menyediakan lapangan kerja bagi petani sekitar 44,3 persen
penduduk, dengan menyumbang sekitar 17,3 persen dari total pendapatan domestik
bruto.
Namun, dengan bertambahnya populasi penduduk yang semakin pesat saat
ini, mengakibatkan lahan pertanian Indonesia semakin menyempit. Berdasarkan
data yang diperoleh Badan Statistik Indonesia (BSI) menyebutkan bahwa
dalam sepuluh tahun terakhir, penyusutan lahan pertanian saat ini mencapai
sekitar 5 juta hektar. Lahan yang tersisa kini menghampar 26 juta hektar,
termasuk lahar pertanian dan perkebunan (Suara Karya, Rabu, 11-02-15).
Selain itu, hasil dari data Kementriaan Pertanian (KP), saat ini
konversi lahan pertanian kurang lebih mencapai 140 ribu hektar per tahun untuk
berbagai kepentingan. Penggunaan lahan pertanian tersebut digunakan pada
pembangunan infrastruktur, pariwisata, dan perumahan.
Adanya konversi lahan besar-besaran tersebut akan menimbulkan dampak
berkurangnya produksi pangan di Indonesia. Penggunaan lahan pertanian tersebut
juga berdampak pada hilangnya sumber kehidupan serta pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM) terhadap petani. Anehnya, dengan bertambahnya para ahli di bidang
pertanian saat ini, seharusnya pemerintah mampu memberikan kesejahteraan
terhadap rakyat, bukan sebaliknya malah membuat kondisi pertanian semakin
memprihatinkan.
Hal ini terlihat pada peningkatan kebutuhan pokok masyarakat yang
berasal dari negara lain. Dalam setengah dekade terakhir, jumlah bahan pangan
yang diimpor meningkat 60,03 persen dari 12,36 juta ton menjadi 19,78 juta ton.
Bahan pangan yang diimpor ini meliputi; seluruh kebutuhan pokok, termasuk sapi
dan daging. Hal ini menyebabkan habisnya devisa yang tidak sedikit. Badan Pusat
Statistik (BPS) mencatat, selama satu dekade sejak tahun 2003 nilai impor aneka
bahan pangan itu naik empat kali lipat dari US$ 3,34 miliar menjadi US$ 14,90
miliar (Suara Karya, Rabu, 11-02-15).
Paradigma Industri
Keberadaan lahan pertanian Indonesia sungguh sangat memprihatinkan. Hal
ini disebabkan oleh sikap pemerintah yang selama ini belum becus menangani
permasalahan ekonomi dalam sektor pertanian. Jika ditelisik lebih dalam, maka
setidaknya ada faktor yang menyebabkan pemerintah meninggalkan peran penting
terhadap agraria negara. Yaitu, tidak adanya langkah konkrit dari pemerintah
dalam memajukan ekonomi dalam sektor pertanian. Ditambah banyaknya perusahaan
yang dilema untuk menjadi industry country.
Namun, tampaknya angan-angan tersebut perlu dikaji ulang dalam
merealisasikannya. Memang, secara fisik Indonesia memiliki potensi yang besar.
Tapi, secara mental hal tersebut haruslah dipertanyakan. Melihat sumber daya
yang melimpah, dari Sabang sampai Merauke, modal fisik Indonesia untuk menjadi
negara industri sangatlah terjamin. Dengan hasil tambang yang melimpah ruah
seperti emas, perak, dan batu bara. Laut dengan bermacam hasilnya, serta
limpahan kekayaan alam lainnya. Kemudian, tenaga kerja yang tidak perlu untuk
dipertanyakan, mengingat jumlah penduduk Indonesia lebih dari 200 juta orang di
semua sektor tenaga tersedia. Dari sektor kelas bawah meliputi;kuli dan
buruh, hingga sektor kelas atas yaitu insinyur dan tenaga kerja ahli. Namun,
dibalik kelebihan modal fisik yang dimiliki diberbagai perusahaan seluruh
Indonesia, terdapat modal yang tidak dimiliki bangsa ini. Yaitu, Etos kerja dan
mentalitas.
Pertama, etos kerja yang lemah biasanya menjadikan suatu bangsa malas
untuk bekerja keras. Sedangkan kerja keras merupakan kunci penting untuk meraih
keberhasilan dalam membangun negara industri. Coba kita bercermin pada Jepang.
Negara Jepang merupakan contoh yang pas untuk menggambarkan hal ini. Dengan
etos kerja yang mereka miliki, dalam beberapa dekade mereka mampu menjadi
negara industri yang mumpuni. Lihat saja barang-barang hasil industrinya,
hampir semua tempat terdapat barang buatan mereka.
Kedua adalah mentalitas. Dengan mentalitas masyarakat yang sudah terlalu
candu konsumerisme, maka untuk mewujudkan negara Indonesia sebagai negara
industri adalah hal yang mustahil. Jadi, solusi sederhananya untuk berubah
mejadi negara industri, terlebih dahulu merubah pola pikir bangsa.
Sebuah bangsa yang terisi dengan masyarakat konsumer, akan selalu
menjadi negara konsumen. Karena, pola pikir mereka telah dipenuhi dengan
keinginan praktis dengan memilih menjadi manusia konsumtif dari pada manusia
produktif. Dengan kondisi seperti ini tentu upaya dalam mewujudkan negara
industri akan sulit dilakukan. Kesimpulannya, jika Indonesia ingin menjadi
negara produktif, maka dibutuhkan etos kerja yag tinggi dan mental yang kuat.
Apabila hal tersebut tetap bertahan pada diri bangsa, maka siapkanlah diri kita
untuk menjadi negara terbelakang.
Kasual negara agraris, merupakan salah satu pilihan setelah melihat
serta merasakan bahwa Indonesia belum mampu mewujudkan harapannya menjadi
negara industri. Tapi, sebuah perubahan tetap terus dilakukan. Tentunya, bagi
kita tidak mau hidup dalam kondisi negara yang seperti ini. Di mana kesenjangan
sosial begitu banyak, kemiskinan merajalela, dan pengangguran terus bertambah.
Maka dari itu, sebagai masyarakat yang sudah memiliki kodrat untuk hidup
bergantung pada hasil tani, hendaknya kesempatan ini harus dilakukan secara
lebih baik dan optimal. Karena, kembali pada basis utama pertanian tentu
bukanlah pilihan yang buruk.
Lebih ditekankan, seharusnya pemerintah memfokuskan terhadap pengolahan
di bidang pertanian. Sebab, di saat bangsa ini diselimuti candu konsumerisme,
petanilah yang masih memiliki etos kerja dan mentalitas yang tinggi.
Dengan mengangkat derajat petaninya maka negara ini akan berhasil
mewujudkan kesejahteraan bangsa (gemah limpah loh jinawe). Selain itu,
pemerintah wajib menjaga agraris negara Indonesia. Seperti yang termaktub dalam
hukum tanah, tertulis kewajiban pemerintah untuk menjaga agraria.
Dicatatkan dalam Undang Undang Pokok Agraria tahun 1960. Agaria
merupakan hak mutlak (absolute rechten) bagi pemerintah untuk menangani
tugasnya dalam wewenang agraria. Sebab, peraturan agraria termasuk hukum
administrasi negara, di mana hukum tersebut merupakan hukum yang memiliki peran
penting dalam mengatur kesejahteraan negara untuk masyarakat kedepannya.
Wallahu a’alam bi al-Sowab.***
*Penulis adalah Peneliti Muda di School of Islamic Economic Monash
Insitute dan Mahasiswa Jurusan Hukum Perdata IAIN Walisongo Semarang.
Dimuat di Analisa, 6 Maret 2015

