![]() |
| Oleh: KumarudinKetua Umum HMI Komisariat Dakwah UIN Walisongo Semarang |
Pemerintahan
yang terbelah (split of government) bisa terjadi manakala struktur
kekuasaan antara eksekutif dan legislatif tidak bisa bersatu dalam menjalankan
agenda utamanya, yakni bekerja sama dalam kerangka membuat kesejahteraan
masyarakat. Sebaliknya, mereka justru saling bertentangan dan menjegal.
Ironisnya, semua itu mengatasnamakan dan berpayung pada kepentingan masyarakat.
Nampaknya itulah
yang sekarang sedang terjadi pada pemerintahan DKI Jakarta. Seperti kita tahu,
lembaga eksekutif DKI yang dalam konteks ini adalah Basuki Tjahaja Purnama, atau
yang akrab kita sapa Ahok, saat ini sedang berseteru dengan lembaga legislatif
DKI yang ada.
Perseturuan
tersebut berkaitan erat dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD) DKI Jakarta. Diketahui, RAPBD yang dikirimkan Ahok kepada Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami penolakan. Hal tersebut terjadi lantaran
RAPBD yang dikirimkan terbukti tidak disertai tanda tanggan lembaga legislatif.
Sebagai representasinya adalah tanda tangan ketua DPRD DKI.
Usut punya
usut, ternyata RAPBD yang dikirimkan tersebut tidak sama dengan RAPBD yang
telah digodok bersama anggota dewan. Sebagai dalihnya, Ahok menilai bahwa RAPBD
yang telah disepakati bersama anggota dewan tersebut penuh dengan manipulasi
oleh dan hanya menguntungkan segelintir orang. Bahkan, ia menilai bahwa dalam
RAPBD tersebut terdapat dana siluman yang tidak sedikit. Sekurang-kurangnya ada
12 trilyun lebih dana anggaran yang menurutnya (Ahok) diselibkan dalam beberapa
progam pengadaan barang yang tidak masuk akal, dengan beragam argumentasi yang
melekat bersamanya.
Karena
itulah, RAPBD yang dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak
sama dengan RAPBD yang telah disepakati dengan anggota dewan (DPRD) DKI, DPRD DKI menganggap Mantan Bupati Belitung itu telah
melakukan 'contemp of parliament' atau pelecehan terhadap parlemen. Dan hal
tersebut meniscayakan anggota dewan untuk mengambil suatu tindakan.
Dalam
konteks permasalahan ini, tindakan yang diambil DPRD DKI, sesuai dengan
ketentuan undang-undang, adalah hak angket. Yakni, menurut KBBI, adalah hak DPR
untuk mengadakan penyelidikan tenteng ketidakberesan di dalam lembaga
pemerintah (eksekutif) atau tentang tindakan-tindakan para anggota dewan
tersebut.
Tidak RAPBD
Semata
Menurut
kabar yang berhembus, hak angket ini diajukan kepada Ahok tidak semata-mata
karena pengajuan RAPBD yang tidak sesuai yang disepakati dengan DPRD saja,
sehingga menyalahi konstitusi. Tetapi juga pertimbangan-pertimbangan lain yang
tidak kalah pentinya. Pertimbangan
tersebut berkaitan erat dengan etika, norma, dan perilaku Ahok selama menjadi
Gubernur di Jakarta.
Sebab diketahui, gaya kepemimpinan Ahok memang kontroversial.
Tidak sedikit pihak yang mendukung Ahok. Banyak pula yang menentangnya. Dan
yang sedang “booming”, para dewan menganggap bahwa dalam memimpin DKI,
tidak jarang Ahok menampakkan wajah galaknya. Ahok terkesan keras kepala, suka
membentak, dsb.
Tentunya, hal itulah yang kemungkinan besar ditakuti oleh
orang-orang yang memiliki niatan kurang baik terhadap negara (baca: musuhnya). Meskipun
ada yang menganggap bahwa itu sikap tegas. Lebih dari itu, perkataan-perkataan
yang tidak sepatutnya diucapkan Ahok pun turut jadi pertimbangan untuk
memperkuat pengajuan hak angket tersebut. Misalkan saja berkata bahwa: “semua
anggota DPRD Bajingan”, dll.
Meskipun
demikian, Ahok tetap nampak tidak memiliki rasa ketakutan sedikitpun. Ia tetap
bercaya bahwa apa yang dilakukannya adalah benar. Sebaliknya, ia justru tidak
segan-segan membuat pernyataan kepada publik bahwa: “Kita lihat saja nanti.
Yang masuk penjara itu saya (Ahok) atau para anggota DPRD”. Dan untuk mengawal
permasalahan tersebut terutama dana siluman, Ahok sudah meminta Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjutinya.
Rawan
Pemakzulan
Adanya pemerintahan
yang terpecah belah antara legislatif dan eksekutif memang wajar dalam pentas
percaturan perpolitikan di pemerintahan. Kejadian semacam ini pun sudah pernah
beberapa kali menghiasi perpolitikan di negeri ini. Mulai dari pemerintahan
kota (Bupati) sampai negara (Presiden). Dan akibat ketidakharmonisan hubungan
kedua lembaga itu, acap kali eksekutif dimakzulkan (impeachment).
Sebut saja
Mantan Bupati Garut HM Aceng Fikri. Atas perbuatannya
menceraikan Fany Octora, istrinya, dalam tempo empat hari setelah pernikahannya
melalui sms, Aceng dinilai melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah
karena melanggar etika dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, atas
permintaan DPRD Garut, Aceng pun dimakzulkan. Selain itu, kita tentu tidak lupa pula pemakzulan
mantan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Diketahui, Gus Dur
dilengserkan karena dianggap melanggar konstitusi, atas dekritnya membubarkan
MPR, DPR, dan Partai Golkar.
Dari Kedua contoh pemakzulan di atas tentu masih teringat
betul difikiran kita. Bagaimana intrik-intrik politik yang begitu dinamis
menumbangkan kekuasaan. Baik atas kepentingan segelintir orang maupun tidak.
Dan tentunya, hal tersebut akan menjadi stigma yang akan tercatat sepanjang
sejarah perjalanan bangsa.
Dalam konstitusi memang diatur bahwa pejabat negara hanya
bisa dimakzulkan kalau telah terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela. Dan tentunya besar kemungkinan pula Ahok pun tidak akan
luput dari pemakzulan, jika dan hanya jika ia terbukti melakukan kesalahan.
Juga sebaliknya.
Perlu Pengawalan
Persoalan yang membelit pemerintahan DKI Jakarta tidak bisa
dianggap enteng. Sebab, lagi-lagi ini berkaitan dengan persoalan korupsi. Musuh
kita bersama yang sampai saat ini makin menggejala. Bagaimana tidak, jika
memang betul, “dana siluman” yang disinyalir diselibkan RAPBD DKI itu terbukti,
maka bisa dikatakan bahwa korupsi saat ini tidak saja dilakukan secara
berjamaah saja, melainkan juga sudah secara sistematis.
Namun, sangat tidak elok jika kita terburu-buru memvonis
pihak mana yang salah dan mana yang tidak terlebih dahulu tanpa memperhatikan
proses hukum yang ada. Biarlah proses hukum itu berjalan sesuai dengan
koridornya. Untuk itu, perlu adanya pengawalan super intensif terhadap setiap
proses hukum yang melekat bersama kasus ini, baik dari hulu sampai hilirnya.
Pengawalan itu tentu saja tidak sebatas pihak-pihak yang berwenang
semata, misalkan KPK dan sejenisnya. Tetapi juga segenap masyarakat Indonesia,
yang sadar dan melek hukum, dan menginginkan agar negara ini tetap gandrung
pada kebenaran. Jangan sampai hukum hanya dijadikan sebagai alat untuk menindas
orang-orang yang “lemah” oleh segelintir orang berkepentingan. Sebuah adagium
mengatakan: “Kejahatan yang terorganisir akan mengalahkan kebaikan yang tidak
terorganisir, juga sebaliknya”.
Bisa jadi adanya dana siluman semacam itu yang sengaja
diselibkan dalam RAPBD memang kerapkali terjadi. Hanya saja karena dana itu
dibuat bancakan, maka pihak-pihak yang mengetahui itupun hanya bisa tutup
mulut. Entah itu karena takut ancaman atau memang ikut menjadikan dana tersebut
bancakkan. Dan apabila itu benar adanya, maka besar kemungkinan bahwa persoalan
RAPBD ini akan menjadi pintu pembuka terkait adanya mafia RAPBD. Yang juga
termasuk modus korupsi, yang selama ini belum begitu kentara di mata publik. Wallahu’alam
Dimuat di Koran Wawasan, 5 Maret 2015
Dimuat di Koran Wawasan, 5 Maret 2015

