![]() | |
|
Begal sebenarnya istilah ’’baru’’ untuk kejahatan, yang
berdasarkan terminologi aparat kepolisian termasuk pencurian dengan kekerasan
(curas), semisal penodongan, perampasan, atau penjambretan. Pelaku menyasar
pengendara motor yang lewat di jalan sepi, terutama malam hari. Penjahat
beraksi secara berkelompok, menimal dua orang.
Kita bisa menyebut aksi itu sebagai kejahatan
terorganisasi. Beberapa waktu lalu, petugas Reskrim Polsek Serpong Kota
Tangerang Selatan menggeledah gudang berisi spare part motor yang sudah
dipereteli. Baru setelah terjadi pembakaran begal di Pondok Aren, aksi kejahatan
itu mereda.
Ada beberapa hikmah yang bisa kita petik dari kejadian
itu, terutama bagi pengendara motor. Pertama; sebaiknya menghindari jalan sepi.
Salah satu yang mendukung kejahatan begal motor adalah jalan sepi. Kondisi
seperti inilah yang harus dihindari oleh pengguna jalan, terutama bila
berkendara malam hari.
Kedua; usahakan mengendarai motor berdua. Jika terpaksa
pulang tengah malam, usahakan mengajak teman untuk membonceng, sebagai salah
satu langkah antisipasi supaya terhindar dari kejahatan tersebut. Lebih baik
lagi bila mengendarai motor secara berombongan, minimal dua motor.
Ketiga; jangan memakai/memperlihatkan barang berharga
yang bisa mengundang terjadinya kejahatan. Perhiasan sebaiknya dilepas
mengingat pelaku juga mengincar barang berharga, selain tentunya motor.
Jangan memegang ponsel, apalagi ponsel mahal. Tak kalah
penting, jangan berhenti di jalan sepi. Sesungguhnya, begal motor bukanlah
kejahatan baru mengingat aksi itu meniru model kejahatan sebelumnya.
Yang berbeda, saat ini aksi mereka lebih brutal, tidak
hanya merampas dengan ancaman tapi sedari awal memang berusaha melukai supaya
calon korbannya ketakutan. Namun upaya memutus rantai kejahatan itu adalah
keniscayaan.
Setidak-tidaknya ada beberapa cara untuk memutus rantai
itu. Pertama; polisi lebih banyak berpatroli. Masyarakat tak bisa serta merta
menyalahkan aparat keamanan mengingat keterbatasan jumlah personel polisi dan
luas wilayah yang harus diawasi.
Peningkatan frekuensi patroli minimal bisa mempersempit
ruang gerak terjadinya kejahatan. Patroli bisa makin diintensifkan di daerah
yang rawan tindak kejahatan, minimal di tempat yang biasa muncul aksi kejahatan
itu. Bisa pula menerjunkan sniper. Kini saatnya untuk menerjunkan mereka,
selain melibatkan reserse berpakaian biasa.
Jadi Polisi
Kedua; kembali mengintensifkan polmas atau pemolisian
masyarakat. Polisi harus mengajak masyarakat supaya bisa menjadi ’’polisi bagi
dirinya’’, tanpa harus berarti boleh main hukum sendiri. Bila pola itu makin
melembaga, anggota masyarakat secara individu dapat melakukan cegah tangkal
kejahatan.
Ketiga; mengeluarkan imbauan kepada pengendara motor
supaya menghindari lewat di jalan sepi, terutama pada malam hari. Selain itu,
lebih mengaktifkan patroli di wilayah polsek yang rawan terjadinya kejahatan.
Tak bisa dimungkiri di masing-masing polsek pasti memiliki daerah rawan, dan
ini perlu diantisipasi.
Keempat; memberantas peredaran miras. Sebagian pelaku
biasanya mengonsumsi miras sebelum beraksi dengan tujuan supaya mereka merasa
lebih berani. Kelima; membuka hotline supaya masyarakat cepat melapor bila
melihat bibit kejahatan di wilayahnya. Keenam; mengaktifkan ronda di lingkungan
yang rawan terjadi tindak kejahatan. (10)
*Muhammad Najib, mahasiswa Fakultas Ushuluddin UIN
Walisongo Semarang
Sumber: Suara Merdeka, 4 Maret 2015 0:10 WIB

