(Direktur
Eksekutif Monash Institute, Peneliti di Center for Democracy and Religious
Studies UIN Walisongo Semarang)
Secara umum,
permasalahan pedesaan yang belum tersentuh dengan baik adalah kesenjangan
pembangunan antara desa dan kota. Sebab, pemerintah selama ini cenderung
mengacu kepada pembangunan yang besifat sentralistik, yaitu pembangunan yang
terpusat di perkotaan saja. Sehingga, biaya yang dikeluarkan pemerintah hanya
sedikit saja yang mengalir ke pedesaan. Padahal, UUD NRI 1945 menegaskan bahwa
pembangunan Indonesia harus dilandasi dengan prinsip keadilan sosial bagi
seluruh Indonesia, bukan hanya keadilan ekonomi.
Namun,
persoalan ini sepertinya akan segera bisa diatasi. Semenjak disahkannya UU Desa
beberapa waktu lalu lengkap dengan perbaikan-perbaikannya, harapan untuk
membangun ekonomi pedesaan kembali menguat. UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 memiliki
implikasi bahwa setiap desa akan mendapat perhatian dan kepercayaan lebih dari
pemerintah untuk mengelola pemerintahan secara berkesinambungan dan transparan.
Wajar saja,
kucuran dana cukup besar yang akan didapatkan masing-masing desa, tentu akan memuluskan
rencana pembangunan pedesaan, terutama pembangunan ekonomi. Jika dana sudah
ada, yang menjadi permasalahan adalah apa yang seharusnya dilakukan oleh kepala
desa dan perangkatnya. Jangan sampai dana ada, tetapi aparatur desa tidak mampu
menyerapnya untuk kesejahteraan masyarakat desa, atau bahkan akan ada banyak
kepala desa yang masuk bui karena menyelewengkan dana desa tersebut. Itulah
yang harus diantisipasi. Oleh sebab itu, mereka harus merencanakan pembangunan
itu secara matang dan transparan.
Dulu, ada
yang namanya Koperasi Unit Desa (KUD) yang menyediakan berbagai kemuduhan untuk
masyarakat desa dalam memajukan kehidupannya lewat berbagai cara. Kini, dana
yang akan dikucurkan oleh pemerintah kepada masing-masing desa, harus mampu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga cita-cita UU Desa bisa
tercapai.
Selama ini,
selain terkendala masalah dana, kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang
berkualitas menjadi akar persoalan yang belum bisa dituntaskan. Oleh sebab itu,
perlu adanya upaya peningkatan kualitas SDM di desa-desa. Revolusi mental harus
dilakukan terhadap masyarakat desa, terutama sekali adalah para kepada desa.
Ya, paradigma mereka haruslah ditata terlebih dahulu, agar ada kesinambungan
maksud pemerintah dengan keinginan masyarakat.
Setelah
paradigma masyarakat desa lurus, maka langkah selanjutnya dalam rangka
membangun ekonomi pedesaan akan lebih mudah. Misalnya dengan menggelar pendidikan
dan latihan (Diklat) kewirausahaan, sampai pada praktik usaha riil yang bisa
dijalankan secara berjamaah oleh masyarakat desa. Hal ini penting, karena akan
sangat berpengaruh terhadap penyerapan dana desa yang akan diterima oleh
masing-masing desa.
Pembangunan
ekonomi pedesaan sudah di depan mata. Para aparatur desa harus menyiapkan
straegi-strategi jitu yang akan membawa pada kesejahteraan masyatakat dan
kemajuan desa. Apalagi pada 2015 ini, Indonesia masuk dalam Kawasan Perdagangan
Bebas ASEAN (Bahasa Inggris: ASEAN Free Trade Area, AFTA). Tentu saja
persaingan global akan semakin kompetitif sehingga memaksa pemerintah bertindak
bijaksana. Salah satu alternatifnya adalah membangun (kembali) ekonomi pedesaan,
agar menjadi desa produksi yang membantu menempatkan Indonesia pada posisi
berpengaruh dalam AFTA.
Membangun
Ekonomi Luar Jawa
Indonesia
adalah negara kepulauan yang memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Namun,
sampai sekarang, kesejahteraan rakyatnya belum terjamin oleh nagara. Hanya
beberapa gelintir orang pihak saja yang menguasai kekayaan kita. Dalam konteks
geografi, pembangunan Indonesia lebih tepusat di Jawa. Hal ini disebabkan oleh
Ibukota negara yang memang menjadi pusat pemerintahan berada di Jawa, DKI
Jakarta. Namun, tidak bisa dibenarkan ketika kesejahteraan hanya dimiliki oleh
orang-orang kota, apalagi hanya di Jawa.
UUD NRI 1945
mengamanatkan, selain dalam Pembukaan sebagaimana dijelaskan di atas, pada
Pasal 34 ayat (2) bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan. Pada Pasal (3), “Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.” Tentu menjadi tidak seimbang ketika pembangunan hanya terkotak-kotak
pada suatu daerah.
Pembangunan
pendidikan yang layak bagi seluruh Indonesia, juga masih belum maksimal
diberikan. Dalam era yang serba modern ini, Indonesia diharapkan mampu
meningkatkan kualitas pendidikan, baik di Jawa maupun di luar Jawa. Sangat
tidak adil, jika pendidikan luar Jawa diabaikan. Kecenderungan ini akan
melahirkan kecemburan sosial warga negara. Nah, pemerintah lewat MendikdasmenBud
harus menata kembali pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia, agar amanat
konstitusi tidak tercederai.
Sebagai negara
yang memegang teguh prinsip keadilan, sebuah keniscayaan adalah membangun Indonesia
secara keseluruhan. Sambil membangun kesejahteraan luar Jawa dimulai dari
pendidikan, adanya UU Desa menjadi jalan tengah sekaligus alat untuk
mengakselerasi pertumbuhan ekonomi masyarakat desa. Strategi pembangunan harus
diperjelas. Fokus pembangunan infrastruktur, perlu diseimbangkan dengan
pembangunan ekonomi kerakyatan, yang itu berorientasi jangka panjang.
Ekonomi
kerakyatan didasarkan oleh rakyat dan semata-mata untuk kepentingan rakyat. Ini
menjadi urgen, apalagi di era globalisasi ini, menjadikan gotong royong sebagai
sesuatu yang langka. Gotong royong, yang pada era pemerintahan Ir. Soerkarno
disebut sebagai isi ekasila, perlu dibudayakan kembali. Saya yakin, di luar
jawab, budaya gotong royong masih sangat mudah dijumpai, dibandingkan dengan di
Jawa. Nah, dengan itu pula, mengarahkan budaya gotong royong untuk pembangunan
ekonomi pedesaan adalah sesuatu yang penting dan menarik.
Yang perlu
diperhatikan adalah, jangan sampai dengan adanya UU Desa, yang mengamanatkan
setiap desa mendaoatkan dana desa setiap tahunnya, justru membuat para kepala
desa (Kades) banyak yang masuk penjara. Mereka harus bersiap menjadi pemimpin
yang melayani masyarakat desa dengan dana yang lebih melimpah dibandingkan
sebelumnya. Wallahu a’lam bi al-shawaab.

