![]() |
| Oleh: Rif’atul Himmah* |
Belakangan ini, media massa gencar memberitakan aksi kejahatan
jalanan (begal). Aksi begal yang semakin marak sangat meresahkan masyarakat.
Pasalnya, kejahatan yang dilakukan pelaku begal ini tidak tanggung-tanggung.
Pelaku begal tidak hanya merebut kendaraan atau barang berharga korban, tetapi
mereka juga melukai, bahkan tidak segan-segan membunuh korban.
Aksi begal kini telah menjalar ke
seluruh penjuru negeri, sehingga membuat masyarakat resah dan ketakutan. Sudah
tentu, kejahatan yang telah menjadi-jadi itu harus dimusnahkan dari bumi
pertiwi ini. Sangat disayangkan ketika negeri yang dulunya dikenal aman, kini
telah menjadi sarang penyamun jalanan.
Belum lama ini, aksi begal kembali
terjadi di Sleman dan telah menewaskan dua korban. Suyati, Seorang pegawai
hotel di daerah Sleman yang pada saat itu pulang tengah malam, menjadi korban
pembegalan. Dia sempat dirawat secara intensif di rumah sakit. Namun, nyanwanya
tidak tertolong dan akhirnya meninggal. Selain itu, nasib naas juga diterima
Esti, seorang pegawai hotel (warga Sleman). Begal tersebut tidak segan-segan
merenggut nyawa dan juga hartanya. (Koran Sindo Senin, 10/3/2015).
Para penjahat jalanan tersebut hanya
bermodal senjata tajam, senjata api, dan lain- lain, akan tetapi mereka sudah
bisa merampas barang-barang yang mereka inginkan. Aksi yang mereka lakukan
bermacam-macam. Ada yang menghalangi pengendara motor, memepet korban dari
belakang, bahkan ada pula yang memasang jebakan-jebakan agar pengendara motor
tersebut terhenti di jalan, atau jatuh tersungkur.
Sesungguhnya, negeri aman adalah
dambaan semua warga negara. Sebab, negeri yang aman akan membuat warga negara
merasa nyaman dan tidak dipenuhi ancaman dan ketakutan. Mengingat kembali
pidato Jokowi-JK ketika menyampaiakan visi-misi program pemerintahannya,
Presiden Jokowi memaparkan bahwa negara akan melindungi segenap bangsa dan
memberikan rasa aman pada seluruh warga negarannya.
Adanya penegak hukum merupakan salah
satu upaya untuk memperoleh perlindungan dan rasa aman. Salah satu penegak
hukum yang secara langsung memberikan pelayanan adalah kepolisian. Pasal 4 UU
No. 2 tahun 2002 menegaskan kepolisian Negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan
dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat,
tertib, da tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Akan tetapi hal tersebut berbanding
terbalik dengan fakta di lapangan. Pasalnya, kejahatan dan kriminalitas semakin
marak. Seperti aksi pembegalan yang semakin mencemaskan masyarakat. Perasaan
tidak aman yang dirasakan masyarakat sudah seharusnya diminimalisir. Sebab,
sudah menjadi tugas penegak hukum untuk memberikan pelayanan, pengayoman, serta
perlindungan. Namun, pada kenyataannya dalam menangani aksi begal yang
merajalela saat ini, kepolisian tidak bisa bertindak cepat bahkan masih (minus)
dalam memberantasnya. Hal ini akan berimpliasi pada respon masyarakat terhadap
lembaga kepolisian.
Perasaan tidak percaya terhadap
lembaga kepolisian akan muncul. Sehingga, sering sekali masyarakat main hakim
sendiri ketika berhadapan dengan pelaku pembegalan. Sesungguhnya, UU tentang
hukuman begal disepadankan dengan hukuman tindak pencurian yang diatur
dalam KUHP pasal 365 yang berisi tentang ancaman hukuman mati atau seumur
hidup. Dan apabila kejahatan tersebut menyebabkan luka berat dan merenggut nyawa,
maka akan diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Meskipun sudah ada
hukum tertulis, akan tetapi masyarakat lebih memilih untuk melakukan hukum
rimba.
Seperti contoh pelaku begal motor yang
menjadi bulan- bulanan masyarakat, dipukuli dan bahkan dibakar hidup- hidup.
Lagi- lagi hal tersebut terjadi karena disebabkan ketidakpercayaan terhadap
aparat Negara. Mereka menganggap dengan melakukan hal tersebut, akan memberikan
efek jera bagi pelaku begal. Hal yang perlu dilakukan yang pertama adalah perlu
adanya penerangan di sepanjang jalan yang rawan aksi pembegalan. Dengan adanya
penerangan, jalan yang awalnya sepi dan gelap, setidaknya bisa meminimalisir
aksi begal.
Kedua, adanya kerjasama dengan polisi.
Polisi setidaknya melakukan penjagaan dan patroli di sepanjang jalan, dengan
harapan pembegal tidak berani melakukan aksinya lagi. Polisi harus lebih sigap
dan bertindak cepat dalam menangani begal. Selain itu, masyarakat juga
melakukan penjagaan, ronda malam, dan sebagainya. Ketiga, masyarakat setidaknya
memiliki nomor- nomor anggota kepolisian, agar ketika mengahadapi situasi yang
mencurigakan di perjalanan, mereka bisa menghubungi nomer polisi tersebut.
Keempat, ketika pulang kerja atau berangkat kerja di malam hari, masyarakat
“berjamaah”, artinya tidak berangkat secara sendiri- sendiri, akan tetapi
berangkat bersama-sama.
Dengan “berjamaah” sudah barang tentu
begal tidak berani untuk melakukan aksinya.
Aksi kejahatan jalanan bisa dilakukan siapa saja. Ironisnya, pemuda dan remaja yang seharusnya sebagai generasi penerus bangsa, akan tetapi malah melakukan kriminalitas di negeri ini. Menyoal tentang aksi begal, tentunya tidak lepas dari beberapa faktor. Salah satunya yaitu karena tingkat ekonomi yang rendah (kemiskinan). Sebab, kemiskinan sangat dekat dengan tindak kejahatan. Ahli krimoologi juga menyatakan demikian. Oleh karena itu, fokus solusi yang dilakukan pemerintah yaitu dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.
Aksi kejahatan jalanan bisa dilakukan siapa saja. Ironisnya, pemuda dan remaja yang seharusnya sebagai generasi penerus bangsa, akan tetapi malah melakukan kriminalitas di negeri ini. Menyoal tentang aksi begal, tentunya tidak lepas dari beberapa faktor. Salah satunya yaitu karena tingkat ekonomi yang rendah (kemiskinan). Sebab, kemiskinan sangat dekat dengan tindak kejahatan. Ahli krimoologi juga menyatakan demikian. Oleh karena itu, fokus solusi yang dilakukan pemerintah yaitu dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.
Selain itu, pemerintah harus lebih
serius dalam menangani aksi begal. Pemerintah diharapkan mampu menggerakkan
aparat negara untuk mengusut tuntas kejahatan tersebut, mulai dari melakukan
razia kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan surat, sampai dengan
menelusuri hasil penjualan kendaraan hasil begalan kepada masyarakat. Sebab,
selama ini ternyata yang menerima terakhir hasil begalan itu juga lah
masyarakat. Ini bukan pekerjaan mudah. Namun, negara wajib melaksanakan itu.
Wallahu a’lam bi al-shawab.
Wallahu a’lam bi al-shawab.
*Sekretaris Umum Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Dakwah UIN Walisongo Semarang
Dimuat di Harian
Bhirawa, 12 Maret 2015

