![]() |
| Oleh: Mochammad Sayyidatthohirin* |
Akhir-akhir ini, maraknya
aksi begal semakin meresahkan masyarakat di Indonesia. Bahayanya, aksi
pembegalan kini tidak hanya marak di perkotaan besar, bahkan di pedesaan juga
seperti yang terjadi di Demak (Jateng Pos, 9/03/2015). Puncaknya, terjadi
pembakaran hidup-hidup pelaku begal di pinggiran jalan Jakarta oleh masyarakat.
Peristiwa itu terjadi karena masyarakat merasa geram terhadap ‘gerakan’ para
begal yang kian hari makin membuat masyarakat was-was. Sehingga, keamanan
masyarakat khususnya bagi kaum hawa selalu terancam oleh aksi begal yang bisa ‘menyerang’
sewaktu-waktu, terutama pada waktu malam hari.
Tentu kita sadari bersama,
bahwa pembakaran pelaku begal secara hidup-hidup itu merupakan tindakan
melanggar hukum dan tidak manusiawi mengingat republik ini merupakan negara
hukum, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 1 ayat
3. Seolah negara ini menganut hukum rimba yang tanpa memiliki aturan atau norma
hukum. Padahal, negara Indonesia memiliki konstitusi dan perangkat penegak
hukum yang berfungsi untuk mengatur tatanan kehidupan waarga Indonesia dalam
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, agar terwujud kehidupan yang aman,
damai, permai, dan sejahtera.
Namun, semua itu seakan
dinafikan. Apabila kita mau meneropong masalah itu lebih dalam, sesungguhnya
penafian itu dilatarbelakangi kekecewaan besar masyarakat terhadap ‘perilaku
busuk’ para elit (baca: korupsi). Perlu diketahui, para pejabat koruptor
sebenarnya merupakan bentuk lain begal. Sebab, secara etimologi arti begal
ialah menyamun atau mengambil barang milik orang. Dan aksi begal secara umum
dilakukan secara berkelompok, sebagaimana saat ini para elit melakukan aksi
korupsi secara bersama-sama.
Artinya, ‘begal’ dari kaum
elit justru lebih berbahaya dan buas dari pada begal di jalan. Sebab, Jeffry
Winters berpendapat bahwa oligarki kekuasaan yang tidak taat hukum merupakan
penyebab perilaku koruptif. Sehingga, para kaum elit yang egois berpeluang
merampok uang negara melalui posisi strategis di pemerintahan yang tidak tampak
secara langsung sebagai pembegal.
Dalam hal ini, Dr. Mohammd
Nasih al-Hafidz, dosen FISIP UI, menyebutnya dengan begal negara. Beliau
menegaskan bahwa salah satu faktor penyebab sulitnya memberantas ‘begal negara’
ialah semakin banyaknya jumlah individu maupun kelompok yang mengikuti jejak
mereka karena ‘imannya’ tidak kuat, sehingga mereka terlibat di dalamnya.
Bahkan, sebagian orang yang pada mulanya sesunggunya ingin ‘menumpas’ para
pembegal negara, justru mereka ikut terlibat dalam aksi tersebut, yakni korupsi.
Maka tak heran jika kini korupsi seakan menjadi ‘budaya’ besar bangsa
Indonesia.
Oleh karena itu, diperlukan
kerjasama dari semua pihak baik pemerintah maupun masayrakat untuk menumpas
begal yang terselubung di pemerintahan secara sistemik. Jika pemerintah (para
pejabat dan penegak hukum) gagal melaksanakan tugasnya dalam menumpas para
‘begal’ pemerintah, maka jangan salahkan rakyat jika mereka akan memberlakukan
‘hukum rimba’ di negara hukum ini, karena lunturnya kepercayaan mereka kepada
pemerintah.
Salah satu caranya, jangan
sampai orang baik (kaum yang merasa masih memiliki idealitas tinggi) ‘lari’
dari kancah perpolitikan. Justru dengan begitu, maka akan semakin membuka lebar
pintu para pembegal negara untuk merampok uang negara secara leluasa. Maka dari
itu, kaum idealis harus berperan aktif dalam konstelasi politik, terutama
menjelang berlangsungnya pilihan kepala daerah (Pilkada) 2015.
*Peraih Beasiswa Bidikmisi UIN Walisongo Semarang
Jateng Pos, 13 Maret 2015

