Rindu Penegak Hukum yang Riil

Admin
0
Oleh:Muhammad sholahuddin Abdullah
Aktivis Gerakan Pemuda Islam (GPI) Monash Institute Semarang
Penegak hukum di Indonesia sudah lama menjadi permasalahan serius bagi masyarakat. Bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan bahkan di fakultas-fakultas hukum hanya di ajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan perundang-undangan. Persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia.
Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam konteks penegakan hukum. Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari pokok permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai.
Sebagai contoh, seluruh mahasiswa hukum atau ahli-ahli hukum mengetahui pengetahuan dengan baik bahwa kebenaran meteril, kebenaran yang dicapai berdasarkan kesaksian-kesaksian adalah hal yang ingin dicapai dalam sistem peradilan pidana. Namun dari kebanyaakan mereka gagal memahami bahwa tujuan di perolehnya kebenaran materil sesungguhnya hanya dapat dicapai apabila seluruh proses pidana berjalan diatas rel hukum.
Namun pada kenyataannya proses ini sering diabaikan oleh para hakim ketika mulai mengadili suatu perkara. Misal, penangkapan tidak sah, penahanan yang sewenang-wenang, dan proses penyitaan yang dilakukan secara melawan hukum telah menjadi urat nadi peradilan yang ada di Indonesia saat ini. Hal ini terutama di alami oleh kelompok masyarakat miskin. Itulah kenapa, meski di jamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, prinsip persamaan status di muka  hukum gagal dalam pelaksanaannya.
Kebenaran Materil,
Kebenaran dalam hukum pidana adalah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa dapat dipersalahkan.
Kebenaran Formil,
Kebenaran formil, kebenaran yang berdasarkan bukti-bukti surat, adalah kebenaran yang ingin dicapai dalam proses persidangan perdata. Akan tetapi, tujuan ini tentunya tidak hanya melihat keabsahan dari suatu perjanjian, tetapi juga harus dilihat bagaimana kebsahan tersebut dicapai, dengan kata lain poses pembuatan perjanjian justru menjadi titik penting dalam merumuskan apa yang di maksud dengan kebenaran formil tersebut.
Persoalan diatas makin kompleks, ketika aparat penegak hukum (hakim,jaksa,polisi,advokat) mudah atau dimudahkan untuk melakukan berbagai tindakan tercela dan sekaligus juga melawan hukum. Suatu tindakan yang tekadang di latar belakangi salah satunya oleh alasan rendahnya kesejahteraan dari para aparat penegak hukum tersebut (kecuali mungkin advokat) namun memberikan gaji yang tinggi juga tidak menjadi jaminan bahwa aparat penegak hukum tersebut tidak melakukan tindakan tercela dan melawan hukum.
Ternyata harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan, hukum di Indonesia, yang harus di ikuti dengan penguatan kode etik, profesi, dan organisasi. Profesi dari kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode perilaku bagi para penegak hukum (hakim, jaksa, polisi) dan seorang penegak hukum harus mempunyai karakter adil, jujur,  dan anti korupsi,serta tidak di batasi oleh sekat-sekat birokrasi.
Karena Indonesia adalah negara yang kebanyakan di huni oleh penduduk beragama islam, maka harus di tanamkan nilai-nilai islam yang berpedoman pada al-qur’an dan hadits sebagai karakter dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum. Serta adanya sanksi yang tegas terhadap setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum kepada masyarakat melalui putusan-putusan pengadilan yang dapat di akses oleh masyarakat, adanya kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum.Wallahu ‘alambishowab.


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
5/related/default