Oleh:Muhammad sholahuddin Abdullah
Aktivis Gerakan Pemuda Islam (GPI) Monash Institute Semarang
Penegak hukum di
Indonesia sudah lama menjadi permasalahan serius bagi masyarakat. Bagaimana tidak,
karena persoalan keadilan telah lama diabaikan bahkan di fakultas-fakultas hukum
hanya di ajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan perundang-undangan. Persoalan
keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan
hukum di Indonesia.
Hal ini menimbulkan
akibat-akibat yang serius dalam konteks penegakan hukum. Para hakim yang
notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di
Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari pokok permasalahan hukum dan hanya
melihat dari sisi formalitas hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah
tidak tercapai.
Sebagai contoh, seluruh
mahasiswa hukum atau ahli-ahli hukum mengetahui pengetahuan dengan baik bahwa kebenaran
meteril, kebenaran yang dicapai berdasarkan kesaksian-kesaksian adalah hal yang
ingin dicapai dalam sistem peradilan pidana. Namun dari kebanyaakan mereka gagal
memahami bahwa tujuan di perolehnya kebenaran materil sesungguhnya hanya dapat dicapai
apabila seluruh proses pidana berjalan diatas rel hukum.
Namun pada kenyataannya
proses ini sering diabaikan oleh para hakim ketika mulai mengadili suatu perkara.
Misal, penangkapan tidak sah, penahanan yang sewenang-wenang, dan proses
penyitaan yang dilakukan secara melawan hukum telah menjadi urat nadi peradilan
yang ada di Indonesia saat ini. Hal ini terutama di alami oleh kelompok masyarakat
miskin. Itulah kenapa, meski di jamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
lainnya, prinsip persamaan status di muka
hukum gagal dalam pelaksanaannya.
Kebenaran Materil,
Kebenaran dalam
hukum pidana adalah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana
dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan
untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran
hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan
apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang
didakwa dapat dipersalahkan.
Kebenaran Formil,
Kebenaran formil,
kebenaran yang berdasarkan bukti-bukti surat, adalah kebenaran yang ingin dicapai
dalam proses persidangan perdata. Akan tetapi, tujuan ini tentunya tidak hanya melihat
keabsahan dari suatu perjanjian, tetapi juga harus dilihat bagaimana kebsahan tersebut
dicapai, dengan kata lain poses pembuatan perjanjian justru menjadi titik penting
dalam merumuskan apa yang di maksud dengan kebenaran formil tersebut.
Persoalan diatas
makin kompleks, ketika aparat penegak hukum (hakim,jaksa,polisi,advokat) mudah atau
dimudahkan untuk melakukan berbagai tindakan tercela dan sekaligus juga melawan
hukum. Suatu tindakan yang tekadang di latar belakangi salah satunya oleh alasan
rendahnya kesejahteraan dari para aparat penegak hukum tersebut (kecuali mungkin
advokat) namun memberikan gaji yang tinggi juga tidak menjadi jaminan bahwa aparat
penegak hukum tersebut tidak melakukan tindakan tercela dan melawan hukum.
Ternyata harus dimulai
dari pembenahan sistem pendidikan, hukum di Indonesia, yang harus di ikuti dengan
penguatan kode etik, profesi, dan organisasi. Profesi dari kelompok advokat, pengaturan
dan penguatan kode perilaku bagi para penegak hukum (hakim, jaksa, polisi) dan seorang
penegak hukum harus mempunyai karakter adil, jujur, dan anti korupsi,serta tidak di batasi oleh sekat-sekat
birokrasi.
Karena Indonesia
adalah negara yang kebanyakan di huni oleh penduduk beragama islam, maka harus
di tanamkan nilai-nilai islam yang berpedoman pada al-qur’an dan hadits sebagai
karakter dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum. Serta
adanya sanksi yang tegas terhadap setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi
informasi hukum kepada masyarakat melalui putusan-putusan pengadilan yang dapat
di akses oleh masyarakat, adanya kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi
aparat penegak hukum.Wallahu ‘alambishowab.
