Dapati Kecurangan, Ini Gugatan PIK Kepada KPU dan Bawaslu

Monash Media
0

Monash.Media.com, Semarang – Partai Insan Kamil (PIK) mendapatkan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu Monash Institute pada periode ini. Menurut Ketua Umum PIK Alwi Husein, ketua-ketua partai yang lain tidak paham terhadap aturan Pemilu periode ini.
“Kita sudah dikumpulkan oleh Direk tur Eksekutif guna diberikan pemahaman terkait aturan pemilu ini. Tapi saya juga, bingung kok masih ada yang melanggar,” kata Alwi kepada Crue Monash Media.
Alwi pun menegaskan bahwa PIK lahir untuk mendewasakan pemilu di Monash Institute. Menurutnya, kecurangan-kecurangan harus segera ditindaklanjuti.
“PIK lahir keresahan pemilu yang tidak dewasa. Mendewasakan pemilu di Monash Institute adalah pekerjaan yang mulia. Inilah alasan kami bergerak!” tegas putra kelahiran Garut tersebut.
Atas dasar itulah, PIK memberikan beberapa gugutan kepada KPU dan Bawaslu. Berikut gugatan yang dirumuskan oleh PIK;
GUGATAN PARTAI INSAN KAMIL KEPADA PELAKSANA PEMILU MONASH INSTITUTE 2019:
1. Ketidakpahaman ketua partai dalam merumuskan pengurus dan/atau anggota partainya.
2. Partai lain telah melakukan rekrutmen secara ilegal, imoral, dan inkonstitusional.
3. Partai lain telah melanggar ketetapan terkait ambang batas pengurus dan/atau anggota partai.
4. Menuntut KPU untuk memberikan sanksi kepada partai-partai yang telah melanggar aturan yang telah dibentuk.
5. Mendesak Bawaslu untuk lebih tegas dalam mengawasi proses pemilu Monash Institute 2019, demi tercipta pemilu yang jujur, adil, dewasa, dan kredibel.
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
5/related/default