Monash.Media.com, Semarang – Partai
Insan Kamil (PIK) mendapatkan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu Monash
Institute pada periode ini. Menurut Ketua Umum PIK Alwi Husein, ketua-ketua
partai yang lain tidak paham terhadap aturan Pemilu periode ini.
“Kita sudah dikumpulkan oleh Direk tur Eksekutif guna diberikan pemahaman
terkait aturan pemilu ini. Tapi saya juga, bingung kok masih ada yang
melanggar,” kata Alwi kepada Crue Monash Media.
Alwi pun menegaskan bahwa PIK lahir untuk mendewasakan
pemilu di Monash Institute. Menurutnya, kecurangan-kecurangan harus segera
ditindaklanjuti.
“PIK lahir keresahan pemilu yang tidak dewasa.
Mendewasakan pemilu di Monash Institute adalah pekerjaan yang mulia. Inilah
alasan kami bergerak!” tegas putra kelahiran Garut tersebut.
Atas dasar itulah, PIK memberikan beberapa gugutan
kepada KPU dan Bawaslu. Berikut gugatan yang dirumuskan oleh PIK;
GUGATAN PARTAI INSAN
KAMIL KEPADA PELAKSANA PEMILU MONASH INSTITUTE 2019:
1. Ketidakpahaman ketua partai dalam merumuskan
pengurus dan/atau anggota partainya.
2. Partai lain telah melakukan rekrutmen secara
ilegal, imoral, dan inkonstitusional.
3. Partai lain telah melanggar ketetapan terkait
ambang batas pengurus dan/atau anggota partai.
4. Menuntut KPU untuk memberikan sanksi kepada
partai-partai yang telah melanggar aturan yang telah dibentuk.
5. Mendesak Bawaslu untuk lebih tegas dalam mengawasi
proses pemilu Monash Institute 2019, demi tercipta pemilu yang jujur, adil,
dewasa, dan kredibel.

