![]() |
| Parlemen foto bersama Direktur dan Direktur Eksekutif Monash Institute pasca pelantikan, Kamis (26/12) |
Monash-Media.com, Semarang – Lembaga legislatif, Parlemen Monash
Institute Periode Desember 2019-April 2020 resmi dilantik oleh Presiden Monash
Institute, Atikah Nur Azzah Fauziyyah yang didampingi oleh Wakil Presiden,
Endah Fitrianingsih. Pelantikan ini diadakan di Aula Utama Monash Institute,
Kamis (26/12).
Sebagaimana
biasanya, seremoni pelantikan diiringi dengan ikrar pelantikan yang ditirukan
oleh seluruh anggota Parlemen. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Monash
Institute nomor 02/A/SK/PRES-MI/XII/2019, berikut susunan Parlemen Periode
Desember 2019-April 2020:
Ketua Parlemen:
Lia Puji Lestari
Lia Puji Lestari
Komisi I:
Wahyuni Tri Ernawati
Wahyuni Tri Ernawati
Komisi II:
I Anatur Roziqoh
I Anatur Roziqoh
Komisi III:
Ulya Indarini
Ulya Indarini
Komisi IV:
Naila Rifqiyani
Naila Rifqiyani
Komisi V:
Syukur Abdillah
Syukur Abdillah
Komisi VI:
Mamlu’atur Rohmah
Mamlu’atur Rohmah
Komisi VII:
Uswatun Khasanah
Uswatun Khasanah
Komisi VIII:
Linda Arifatul Ulya
Linda Arifatul Ulya
Parlemen ini merupakan lembaga legislatif di Monash
Institute untuk satu periode mendatang. Lembaga ini dinahkodai oleh Lia Puji
Lestari. Puji merangkap dua jabatan di periode ini, yaitu berada di posisi
strategis di lembaga legislatif, yaitu sebagai Ketua Parlemen, dan lembaga
eksekutif, yaitu menjadi Gubernur Distrik Daar al-Qalam I Lt. III.
Adapun fungsi parlemen sesuai yang tertera dalam
Undang-Undang (UU) Parlemen pasal 3 yaitu, legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Berdasarkan UU Parlemen pasal 4 tentang penjabaran fungsi-fungsi tersebut.
Berikut fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan:
Pertama, Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai
perwujudan Parlemen selaku pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang
(UU).
Kedua, Funsgi anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk membahas
dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang
diajukan oleh Presiden.
Ketiga, Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan kinerja pemerintah, pelaksanaan UU dan
APBN.
Menurut Lia Puji Lestari, parlemen harus berfungsi
sebagaimana mestinya. Semua UU (UU Kementerian, UU Parlemen, UU Gubernur, UU Komisi
Pemilihan Umum (KPU), dan UU Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)) harus diketahui
oleh seluruh pihak yang terkait.
Selain itu, parlemen bisa menjadi pihak controlling
(check and balance), ia berfungsi untuk mengawasi tugas dan tanggung jawab
kementerian. Tidak hanya itu, apabila ada kementerian yang tidak menjalankan
program kerjanya, maka parlemen lah yang akan segera mengeksekusi. Bahkan, pemerintahan
bisa dipanggil oleh Parlemen.
Adapun fungsi parlemen yang lain yaitu budgeting,
seluruh anggaran yang direncanakan oleh lembaga eksekutif, perlu diketahui oleh
parlemen agar dikoreksi sebagaimana mestinya.
“Semua laporan anggaran harus kami ketahui, ada dana
yang dialokasikan ke proker, dana listrik, wifi, dan lain sebagainya,” tutur
Ketua Parlemen.
Ia juga menambahkan, semoga discipes tidak takut dan
malu untuk mempelajari dan mendalami ilmu baru, meskipun ia memperoleh semua itu
dari orang yang lebih muda, juga tidak
takut untuk mengubah sesuatu yang salah menjadi benar.
“Kita harus tetap semangat, satukan kekuatan, dan
merealisasikan segala yang kita imajinasikan agar terwujud dengan indah, semoga
pandangan masyarakat mengenai status parlemen dan anggotanya yang dianggap
rendah bisa berubah seiring berjalannya
waktu, ” pungkasnya. (Red/ANAF)

