Satu-satunya di Indonesia! Anggota Legislatif sekaligus Eksekutif

Monash Media
0
Parlemen foto bersama Direktur dan Direktur Eksekutif Monash Institute pasca pelantikan, Kamis (26/12)
Monash-Media.comSemarang – Lembaga legislatif, Parlemen Monash Institute Periode Desember 2019-April 2020 resmi dilantik oleh Presiden Monash Institute, Atikah Nur Azzah Fauziyyah yang didampingi oleh Wakil Presiden, Endah Fitrianingsih. Pelantikan ini diadakan di Aula Utama Monash Institute, Kamis (26/12).

Sebagaimana biasanya, seremoni pelantikan diiringi dengan ikrar pelantikan yang ditirukan oleh seluruh anggota Parlemen. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Monash Institute nomor 02/A/SK/PRES-MI/XII/2019, berikut susunan Parlemen Periode Desember 2019-April 2020:
Ketua Parlemen:
Lia Puji Lestari
Komisi I:
Wahyuni Tri Ernawati
Komisi II:
I Anatur Roziqoh
Komisi III:
Ulya Indarini
Komisi IV:
Naila Rifqiyani
Komisi V:
Syukur Abdillah
Komisi VI:
Mamlu’atur Rohmah
Komisi VII:
Uswatun Khasanah
Komisi VIII:
Linda Arifatul Ulya
Parlemen ini merupakan lembaga legislatif di Monash Institute untuk satu periode mendatang. Lembaga ini dinahkodai oleh Lia Puji Lestari. Puji merangkap dua jabatan di periode ini, yaitu berada di posisi strategis di lembaga legislatif, yaitu sebagai Ketua Parlemen, dan lembaga eksekutif, yaitu menjadi Gubernur Distrik Daar al-Qalam I Lt. III.
Adapun fungsi parlemen sesuai yang tertera dalam Undang-Undang (UU) Parlemen pasal 3 yaitu, legislasi, anggaran, dan pengawasan. Berdasarkan UU Parlemen pasal 4 tentang penjabaran fungsi-fungsi tersebut.
Berikut fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan:
Pertama, Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwujudan Parlemen selaku pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang (UU).
Kedua, Funsgi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh Presiden.
Ketiga, Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan kinerja pemerintah, pelaksanaan UU dan APBN.
Menurut Lia Puji Lestari, parlemen harus berfungsi sebagaimana mestinya. Semua UU (UU Kementerian, UU Parlemen, UU Gubernur, UU Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan UU Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)) harus diketahui oleh seluruh pihak yang terkait.
Selain itu, parlemen bisa menjadi pihak controlling (check and balance), ia berfungsi untuk mengawasi tugas dan tanggung jawab kementerian. Tidak hanya itu, apabila ada kementerian yang tidak menjalankan program kerjanya, maka parlemen lah yang akan segera mengeksekusi. Bahkan, pemerintahan bisa dipanggil oleh Parlemen.
Adapun fungsi parlemen yang lain yaitu budgeting, seluruh anggaran yang direncanakan oleh lembaga eksekutif, perlu diketahui oleh parlemen agar dikoreksi sebagaimana mestinya.
“Semua laporan anggaran harus kami ketahui, ada dana yang dialokasikan ke proker, dana listrik, wifi, dan lain sebagainya,” tutur Ketua Parlemen.
Ia juga menambahkan, semoga discipes tidak takut dan malu untuk mempelajari dan mendalami ilmu baru, meskipun ia memperoleh semua itu dari orang yang lebih  muda, juga tidak takut untuk mengubah sesuatu yang salah menjadi benar.
“Kita harus tetap semangat, satukan kekuatan, dan merealisasikan segala yang kita imajinasikan agar terwujud dengan indah, semoga pandangan masyarakat mengenai status parlemen dan anggotanya yang dianggap rendah bisa  berubah seiring berjalannya waktu, ” pungkasnya. (Red/ANAF)
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
5/related/default