Monash-Media, Semarang- (23/08) mendekati musim pemilu, Parlemen El-Hikma Monash Institute menetapkan undang-undang pemilu yang telah disetujui oleh presiden Monash Institute. Dengan ditetapkannya UU ini, Parlemen el-Hikma berharap calon-calon pemimpim pemerintah Monash Institute menyiapkan segalanya dengan matang. Berikut isi undang-undang pemilu Monash Institute.
UNDANG-UNDANG MONASH
INSTITUTE
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN MONASH INSTITUTE
Menimbang:
a.
Bahwa
pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis.
b.
Bahwa
pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara
demokrasi-meritokrasi dan beradab melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Mengingat: Anggaran Dasar Monash Institute Bab V pasal 9 poin
(c), Anggaran Rumah Tangga Monash Institute pasal 7 poin (a) dan (b), dan tata
tertib Pemilu periode Mei-Agustus 2020.
Dengan persetujuan bersama
PARLEMEN EL-HIKMA MONASH INSTITUTE
dan
PRESIDEN MONASH INSTITUTE
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
1.
Pemilihan
umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah
pemilihan umum untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri dan Anggota Parlemen dalam Negara Monash Institute.
2.
Penyelenggara
Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan
Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Perdana Menteri dan Anggota
Parlemen secara
langsung oleh rakyat.
3.
Komisi
Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu
yang bersifat nasional, tetap,
dan independen dalam
melaksanakan Pemilu.
4.
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu,
adalah badan yang
bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di
wilayah Negara Monash
Institute.
5.
Partai
politik adalah partai yang telah ditetapkan sebagai
peserta pemilihan umum oleh KPU.
6.
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS,
adalah tempat
dilaksanakannya pemungutan suara.
7.
Gabungan
partai politik adalah gabungan 2 (dua) partai politik
atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden.
8.
Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah
pasangan calon peserta Pemilu
yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah
memenuhi persyaratan.
9.
Pemilih adalah Disciples Monash Institute yang
telah memenuhi persyaratan.
10.
Disciples adalah pemuda dan mahasiswa Indonesia yang
telah ditetapkan oleh Dewan Pembina Monash Institute.
11.
Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih
dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
BAB II
ASAS, PELAKSANAAN, DAN
LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Pasal 2
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Perdana Menteri, dan Parlemen dilaksanakan
secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil.
Pasal 3
1.
Pemilihan umum
dilaksanakan setiap empat bulan sekali.
2.
Pemilihan umum
dilaksanakan di wilayah Negara Monash Institute sebagai satu kesatuan daerah
pemilihan.
3.
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak dan disaksikan oleh disciples pada hari
yang ditentukan.
4.
Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, dan Parlemen berdasarkan keputusan KPU.
5.
Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a.
Penyusunan daftar pemilih;
b.
Pendaftaran bakal Pasangan Calon;
c.
Penetapan Pasangan Calon;
d.
Masa Kampanye;
e.
Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Perdana Menteri;
f.
Masa tenang;
g.
Pemungutan dan penghitungan suara;
h.
Penetapan hasil Pemilu
Pasal 4
1.
Pemilu diselenggarakan oleh KPU.
2.
Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu.
BAB III
KEWAJIBAN
MEMILIH
Bagian
Kesatu
Persyaratan
Pemilih
Pasal 5
Persyaratan
menjadi pemilih adalah:
1.
Pemilih adalah Disciples Monash Institute maksimal semester delapan;
2.
Pemilih telah terdaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih;
3.
Memiliki prestasi yang berbobot suara;
Bagian Kedua
Bobot Suara
Pasal 6
Bobot suara pemilih ditentukan berdasarkan:
1.
Jumlah
hafalan al-Quran yang sudah disetorkan kepada Abah Mohammad Nasih
a.
Juz
30 termasuk dalam hitungan
b.
Satu
juz berbobot satu suara;
2.
Jumlah
tulisan di media cetak (2
tulisan berbobot 1 suara);
3.
Jumlah
tulisan di media online ( 4
tulisan berbobot 1 suara);
4.
Jenjang
training HMI yang pernah diikuti, antara lain Basic Training (LK I),
Intermediate Training (LK II), Senior
Course (SC) (masing-masing training HMI berbobot 1 suara), LK3, LKK, LKSG, TFT (masing-masing
berbobot 1 suara).
BAB IV
PERSYARATAN
CALON PRESIDEN, CALON WAKIL PRESIDEN, PERDANA MENTERI, DAN PARLEMEN
Bagian Kesatu
Persyaratan Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, dan Perdana Menteri
Pasal 7
Persyaratan
menjadi calon Presiden, calon Wakil Presiden dan calon
Perdana Menteri adalah:
1.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
Berstatus sebagai Disciples Monash Institute;
3.
Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Presiden, Wakil Presiden dan Perdana Menteri;
4.
Terdaftar sebagai pemilih;
5.
Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil
Presiden selama dua periode/masa jabatan;
6.
Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan
pemerintahan Negara Monash Institute;
7.
Memilih dua program unggulan
(menghafal dan wirausaha)
8.
Memiliki
hafalan al-Qur’an yang telah disetorkan ke Abah Mohammad Nasih, minimal sebanyak 7 Juz untuk calon
Presiden/calon Wakil Presiden, dan 5 juz untuk calon Perdana Menteri;
9.
Memiliki
jenis wirausaha yang jelas dan mampu berkontribusi sebesar 25% setiap bulan
dari penghasilan;
10.
Pernah atau sedang menjabat
sebagai ketua partai politik;
11.
Pernah
menulis di media massa cetak atau online sebanyak 10 kali untuk calon
Presiden/calon Wakil Presiden dan 7 kali untuk calon Perdana Menteri.;
12.
Indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,70;
13.
Sudah mengikuti intermediet training/
Latihan Kader 2 bagi calon Presiden/calon Wakil Presiden dan calon Perdana
Menteri;
14.
Mengikuti
serangkaian agenda wajib KPU (pendaftaran, kampanye, debat calon);
15.
Pasangan
calon didaftarkan oleh Partai Politik, Gabungan Partai Politik atau
secara Independen.
Bagian Kedua
Persyaratan
Parlemen
Pasal 8
Persyaratan
menjadi calon anggota Parlemen adalah:
1.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
Berstatus sebagai Disciples aktif Monash Institute;
3.
Terdaftar sebagai pemilih;
4.
Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Parlemen;
5.
Memiliki
hafalan al-Qur’an
yang sudah disetorkan ke Abah Mohamad Nasih, minimal sebanyak 3 juz;
6.
Pernah
menulis di media massa cetak atau online minimal 3 kali;
7.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50;
8.
Sudah mengikuti basic training/ Latihan
Kader 1;
9.
Calon
harus didaftarkan oleh Partai Politik
BAB V
PENYELENGGARAAN DAN
PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan
Pemilihan Umum
Pasal 9
Penyelenggaraan
Pemilihan Umum menjadi
tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasal 10
Anggota
KPU dipilih oleh parlemen dan dilantik oleh presiden dan wakil presiden.
Pasal 11
Anggota
KPU harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
Berstatus sebagai disciples aktif Monash Institute ;
3.
Terdaftar sebagai pemilih;
4.
Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai KPU;
5.
Memiliki
hafalan al-Qur’an yang disetorkan ke Abah Mohammad Nasih, minimal sebanyak 3 Juz;
6.
Pernah
menulis di media massa cetak atau online sebanyak 2 kali;
7.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50;
8.
Sudah mengikuti Basic training/ Latihan
Kader 1;
9.
Tidak
terdaftar sebagai anggota Partai Politik ketika terpilih sebagai anggota KPU.
Pasal 12
Anggota
KPU mempunyai tugas dan wewenang:
1. Merencanakan
program dan anggaran;
2.
Merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilu;
3.
Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU;
4.
Menyusun dan menetapkan pedoman teknis
untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
5.
Mengadakan diskusi
tentang Pemilu;
6.
Mengkoordinasikan, menyelenggarakan,
dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.
Menerima daftar pemilih yang berhak memilih dalam Pemilu dari ketua angkatan masing-masing
;
8.
Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden, Perdana Menteri, dan Parlemen yang telah memenuhi persyaratan;
9.
Menetapkan dan mengumumkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara Pemilu berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan
suara di TPS;
Pasal 13
Komisi Pemilihan Umum mempunyai
kewajiban:
1. Melaporkan setiap kegiatan kepada Direktur
Eksekutif;
2. Memperlakukan
Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Perdana Menteri dan Parlemen secara
adil dan setara;
3. Menyampaikan
semua informasi penyelenggaraan Pemilu
kepada masyarakat;
Bagian
Kedua
Pengawasan
Pemilihan Umum
Pasal 14
Pengawasan
penyelenggaraan Pemilu
menjadi tanggung jawab
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pasal 15
Anggota
Badan Pengawas Pemilu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Berstatus sebagai Disciples Monash Institute;
c.
Terdaftar sebagai pemilih;
d.
Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Bawaslu;
e.
Memiliki
hafalan al-Qur’an
yang disetorkan
ke Abah Mohammad Nasih,
minimal sebanyak 3 Juz;
f.
Pernah
menulis di media massa cetak atau online sebanyak 2 kali;
g.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50;
h.
Sudah mengikuti basic training/ Latihan
Kader 1;
i.
Tidak
terdaftar sebagai anggota Partai Politik ketika terdaftar sebagai anggota
Bawaslu.
Pasal
16
Tugas
dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan meliputi:
1. Menyusun
dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pengawasan penyelenggaraan
pemilihan setelah berkonsultasi dengan parlemen dan pemerintah;
2. Mengoordinasikan
dan memantau tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilihan;
3. Melakukan
evaluasi pengawasan penyelenggaraan pemilihan;
Pasal
17
Bawaslu dalam pengawasan
penyelenggaraan Pemilu
wajib:
1. Memperlakukan
Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Perdana Menteri, dan Parlemen
secara adil dan setara;
2. Menyampaikan
semua informasi pengawasan penyelenggaraan Pemilu kepada
masyarakat;
3.
Melaksanakan kewajiban lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PARTAI POLITIK
Pasal
18
Partai
politik merupakan sebuah organisasi yang
menjalani ideologi tertentu atau dibentuk
dengan tujuan umum.
Pasal 19
Anggota
Partai Politik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Berstatus sebagai Disciples Monash Institute;
c.
Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai anggota partai politik;
Pasal
20
Partai
Politik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Beranggotakan
minimal tiga
(3)
maksimal empat (4) orang,
b. Memiliki
nama partai;
c. Memiliki
lambang partai;
d. Memiliki
visi, misi, dan tujuan partai;
e. Memiliki
struktur kepengurusan partai.
KETENTUAN LAINNYA
1.
Undang-Undang ini akan berlaku sejak ditetapkan pada
rapat koordinasi Pemerintahan dan Badan Eksekutif Monash Insitute.
2.
Hal-hal
yang belum diatur dalam undang-undang akan diatur kemudian sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di
Semarang
Pada Jumat, 21 Agustus 2020
Ketua Parlemen Sekretaris
Parlemen
Ttd Ttd
Indah Nur
Fadlillah Nor Lailatun
Nisfah
Presiden Monash Institute
Ttd
Ma’bad Fathi Mu’tazza

