Parlemen El-Hikma Tetapkan UU Pemilu Monash Institute

Monash Media
0

 

 

Monash-Media, Semarang- (23/08) mendekati musim pemilu, Parlemen El-Hikma Monash Institute menetapkan undang-undang pemilu yang telah disetujui oleh presiden Monash Institute. Dengan ditetapkannya UU ini, Parlemen el-Hikma berharap calon-calon pemimpim pemerintah Monash Institute  menyiapkan segalanya dengan matang. Berikut isi undang-undang pemilu Monash Institute.

 

UNDANG-UNDANG MONASH INSTITUTE

NOMOR 3 TAHUN 2020

TENTANG

PEMILIHAN UMUM

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN MONASH INSTITUTE

Menimbang:

a.       Bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis.

b.      Bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara demokrasi-meritokrasi dan beradab melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Mengingat:                  Anggaran Dasar Monash Institute Bab V pasal 9 poin (c), Anggaran Rumah Tangga Monash Institute pasal 7 poin (a) dan (b), dan tata tertib Pemilu  periode Mei-Agustus 2020.

 

Dengan persetujuan bersama

PARLEMEN EL-HIKMA MONASH INSTITUTE

dan

PRESIDEN MONASH INSTITUTE

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.        Pemilihan umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah pemilihan umum untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri dan Anggota Parlemen dalam Negara Monash Institute.

2.        Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan  Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai satu kesatuan fungsi  penyelenggaraan Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Perdana Menteri dan Anggota Parlemen secara langsung oleh rakyat.

3.        Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan independen dalam melaksanakan Pemilu.

4.        Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah Negara Monash Institute.

5.        Partai politik adalah partai yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum oleh KPU.

6.        Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

7.        Gabungan partai politik adalah gabungan 2 (dua) partai politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

8.        Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.

9.        Pemilih adalah Disciples Monash Institute yang telah memenuhi persyaratan.

10.    Disciples adalah pemuda dan mahasiswa Indonesia yang telah ditetapkan oleh Dewan Pembina Monash Institute.

11.    Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.

 

BAB II

ASAS, PELAKSANAAN, DAN

LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

 

Pasal 2

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Perdana Menteri, dan Parlemen dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pasal 3

1.        Pemilihan umum dilaksanakan setiap empat bulan sekali.

2.        Pemilihan umum dilaksanakan di wilayah Negara Monash Institute sebagai satu kesatuan daerah pemilihan.

3.        Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak dan disaksikan oleh disciples pada hari yang ditentukan.

4.        Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, dan Parlemen berdasarkan keputusan KPU.

5.        Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:

a.         Penyusunan daftar pemilih;

b.        Pendaftaran bakal Pasangan Calon;

c.         Penetapan Pasangan Calon;

d.        Masa Kampanye;

e.         Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Perdana Menteri;

f.          Masa tenang;

g.         Pemungutan dan penghitungan suara;

h.        Penetapan hasil Pemilu

Pasal 4

1.    Pemilu diselenggarakan oleh KPU.

2.    Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu.

BAB III

KEWAJIBAN MEMILIH

 

Bagian Kesatu

Persyaratan Pemilih

 

Pasal 5

Persyaratan menjadi pemilih adalah:

1.      Pemilih adalah Disciples Monash Institute maksimal semester delapan;

2.      Pemilih telah terdaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih;

3.      Memiliki prestasi yang berbobot suara;

 

Bagian Kedua

Bobot Suara

Pasal 6

Bobot suara pemilih ditentukan berdasarkan:

1.      Jumlah hafalan al-Quran yang sudah disetorkan kepada Abah Mohammad Nasih

a.         Juz 30 termasuk dalam hitungan

b.        Satu juz berbobot satu suara;

2.      Jumlah tulisan di media cetak (2 tulisan berbobot 1 suara);

3.      Jumlah tulisan di media online ( 4 tulisan berbobot 1 suara);

4.      Jenjang training HMI yang pernah diikuti, antara lain Basic Training (LK I), Intermediate   Training (LK II), Senior Course (SC) (masing-masing training HMI berbobot 1 suara), LK3, LKK, LKSG, TFT (masing-masing berbobot 1 suara).

BAB IV

PERSYARATAN CALON PRESIDEN, CALON WAKIL PRESIDEN, PERDANA MENTERI, DAN PARLEMEN

 

Bagian Kesatu

Persyaratan Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, dan Perdana Menteri

 

Pasal 7

Persyaratan menjadi calon Presiden, calon Wakil Presiden dan calon Perdana Menteri adalah:

1.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2.      Berstatus sebagai Disciples Monash Institute;

3.      Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden, Wakil Presiden dan Perdana Menteri;

4.      Terdaftar sebagai pemilih;

5.      Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua periode/masa jabatan;

6.      Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan Negara Monash Institute;

7.      Memilih dua program unggulan (menghafal dan wirausaha)

8.      Memiliki hafalan al-Qur’an yang telah disetorkan ke Abah Mohammad Nasih, minimal sebanyak 7 Juz untuk calon Presiden/calon Wakil Presiden, dan 5 juz untuk calon Perdana Menteri;

9.      Memiliki jenis wirausaha yang jelas dan mampu berkontribusi sebesar 25% setiap bulan dari penghasilan;

10.  Pernah atau sedang menjabat sebagai ketua partai politik;

11.  Pernah menulis di media massa cetak atau online sebanyak 10 kali untuk calon Presiden/calon Wakil Presiden dan 7 kali untuk calon Perdana Menteri.;

12.  Indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,70;

13.  Sudah mengikuti intermediet training/ Latihan Kader 2 bagi calon Presiden/calon Wakil Presiden dan calon Perdana Menteri;

14.  Mengikuti serangkaian agenda wajib KPU (pendaftaran, kampanye, debat calon);

15.  Pasangan calon didaftarkan oleh Partai Politik, Gabungan Partai Politik atau secara Independen.

Bagian Kedua

Persyaratan Parlemen

 

Pasal 8

Persyaratan menjadi calon anggota Parlemen adalah:

1.        Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2.      Berstatus sebagai Disciples aktif Monash Institute;

3.      Terdaftar sebagai pemilih;

4.      Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Parlemen;

5.      Memiliki hafalan al-Qur’an yang sudah disetorkan ke Abah Mohamad Nasih, minimal sebanyak 3 juz;

6.      Pernah menulis di media massa cetak atau online minimal 3 kali;

7.      Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50;

8.      Sudah mengikuti basic training/ Latihan Kader 1;

9.      Calon harus didaftarkan oleh Partai Politik

 

BAB V

PENYELENGGARAAN DAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM

 

Bagian Kesatu

Penyelenggaraan Pemilihan Umum

 

Pasal 9

Penyelenggaraan Pemilihan Umum menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasal 10

Anggota KPU dipilih oleh parlemen dan dilantik oleh presiden dan wakil presiden.

Pasal 11

Anggota KPU harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.        Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2.        Berstatus sebagai disciples aktif Monash Institute ;

3.        Terdaftar sebagai pemilih;

4.        Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai KPU;

5.        Memiliki hafalan al-Qur’an yang disetorkan ke Abah Mohammad Nasih, minimal sebanyak 3 Juz;

6.        Pernah menulis di media massa cetak atau online sebanyak 2  kali;

7.        Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50;

8.        Sudah mengikuti Basic training/ Latihan Kader 1;

9.        Tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik ketika terpilih sebagai anggota KPU.

 

Pasal 12

Anggota KPU mempunyai tugas dan wewenang:

1.      Merencanakan program dan anggaran;

2.      Merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilu;

3.      Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU;

4.      Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5.      Mengadakan diskusi tentang Pemilu;

6.      Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7.      Menerima daftar pemilih yang berhak memilih dalam Pemilu dari ketua angkatan masing-masing ;

8.      Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Perdana Menteri, dan Parlemen yang telah memenuhi persyaratan;

9.      Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS;

 

Pasal 13

Komisi Pemilihan Umum mempunyai kewajiban:

1.      Melaporkan setiap kegiatan kepada Direktur Eksekutif;

2.      Memperlakukan Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Perdana Menteri dan Parlemen secara adil dan setara;

3.      Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;

 

 

Bagian Kedua

Pengawasan Pemilihan Umum

 

Pasal 14

Pengawasan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

Pasal 15

Anggota Badan Pengawas Pemilu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.      Berstatus sebagai Disciples Monash Institute;

c.       Terdaftar sebagai pemilih;

d.      Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Bawaslu;

e.       Memiliki hafalan al-Qur’an yang disetorkan ke Abah Mohammad Nasih, minimal sebanyak 3 Juz;

f.        Pernah menulis di media massa cetak atau online sebanyak 2  kali;

g.       Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50;

h.      Sudah mengikuti basic training/ Latihan Kader 1;

i.        Tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik ketika terdaftar sebagai anggota Bawaslu.

 

Pasal 16

Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan meliputi:

1.      Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilihan setelah berkonsultasi dengan parlemen dan pemerintah;

2.      Mengoordinasikan dan memantau tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilihan;

3.      Melakukan evaluasi pengawasan penyelenggaraan pemilihan;

 

 

Pasal 17

Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu wajib:

1.    Memperlakukan Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Perdana Menteri, dan Parlemen secara adil dan setara;

2.    Menyampaikan semua informasi pengawasan penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;

3.    Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VI

PARTAI POLITIK

 

Pasal 18

Partai politik merupakan sebuah organisasi yang menjalani ideologi tertentu atau  dibentuk dengan tujuan umum.

Pasal 19

Anggota Partai Politik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.      Berstatus sebagai Disciples Monash Institute;

c.       Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota partai politik;

 

Pasal 20

Partai Politik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       Beranggotakan minimal tiga (3) maksimal empat (4) orang,

b.      Memiliki nama partai;

c.       Memiliki lambang partai;

d.      Memiliki visi, misi, dan tujuan partai;

e.       Memiliki struktur kepengurusan partai.

KETENTUAN LAINNYA

1.      Undang-Undang ini akan berlaku sejak ditetapkan pada rapat koordinasi Pemerintahan dan Badan Eksekutif  Monash Insitute.

2.      Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang akan diatur kemudian sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di Semarang

Pada Jumat, 21 Agustus 2020

            Ketua Parlemen                                                          Sekretaris Parlemen

           Ttd                                                                              Ttd

            Indah Nur Fadlillah                                                     Nor Lailatun Nisfah

 

Presiden Monash Institute

 

                    Ttd

Ma’bad Fathi Mu’tazza

Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
5/related/default